Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan Reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

Tujuan Reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN)

Salah satu pembelajaran pasca pandemi Covid-19 adalah perlunya percepatan pencapaian sasaran pembangunan kesehatan melalui berbagai strategi penguatan kapasitas sistem kesehatan nasional. 

Sasaran pembangunan kesehatan dalam RPJMN 2020-2024 perlu dipetakan potensi percepatan pencapaiannya, sehingga dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan dapat dirasakan oleh masyarakat lebih cepat pula. 

Percepatan ini yang menjadi salah satu tujuan utama reformasi SKN dengan memfokuskan sumber daya pembangunan pada periode 2021-2024 (1 tahun pasca penetapan RPJMN 2020-2024) untuk mendukung pelaksanaan strategi percepatan pencapaian sasaran tersebut. Selain itu, pembelajaran dari penanganan pandemi Covid-19 menjadi hal yang perlu segera ditindaklanjuti dalam perencanaan dan penganggaran. 

RPJMN 2020-2024 disusun mengacu pada sistem kesehatan nasional. Sesuai dengan PerMenPPN No.5 Tahun 2018 tentang tata cara penyusunan RKP pasal 9 ayat 3 bahwa mekanisme perbaikan RPJMN karena adanya isu strategis nasional dan daerah yaitu adanya pandemi Covid-19 dilakukan pada RKP. 

Pada awal terjadinya pandemi Covid-19 tahun 2020, Kementerian PPN/Bappenas melakukan studi pembelajaran penanganan Covid-19 di Indonesia. Sebagai respons dari pandemi Covid-19 dan untuk mempercepat pencapaian target pembangunan kesehatan pada RPJMN 2020-2024, maka salah satu major project (MP) pada RKP 2021 yaitu penguatan sistem kesehatan nasional. 

Selanjutnya, reformasi sistem kesehatan nasional menjadi bagian yang diintegrasikan pada RKP 2022 sebagai salah satu major project. Kementerian PPN/Bappenas merencanakan agenda reformasi sistem kesehatan nasional ini akan dicantumkan dalam dokumen perencanaan nasional dalam RKP sampai dengan tahun 2024. 

Reformasi SKN disusun dengan 3 tujuan utama, yaitu : 

1) Meningkatkan kapasitas keamanan dan ketahanan kesehatan (health security and resilience) 

  • Sistem kesehatan mampu dengan efektif dan cepat melakukan fungsi prevent, detect, dan respond terhadap ancaman penyakit, termasuk penyakit emerging yang berpotensi menjadi epidemi maupun pandemi. 
  • Seluruh komponen sistem kesehatan nasional mempunyai kapasitas dan siap setiap saat secara cepat dan efektif menangani ancaman dan menanggulangi kondisi epidemi, pandemi, dan kedaruratan kesehatan lainnya. 
  • Sistem kesehatan dapat bekerja sama dengan sistem pembangunan lainnya seperti penanggulangan bencana, perlindungan sosial, pendidikan, industri, transportasi, dan komunikasi. 

2) Menjamin ketersediaan dan kemudahan akses supply side pelayanan kesehatan yang berkualitas di seluruh Indonesia

  • Sistem kesehatan dapat menjawab kebutuhan masyarakat mengenai pelayanan kesehatan yang berkualitas baik pada masa kedaruratan kesehatan maupun kondisi normal. 
  • Pemerataan pelayanan kesehatan yang mudah diakses, serta terpenuhinya hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. 

3) Meningkatkan peran serta masyarakat dan memperkuat upaya promotif dan preventif. 

  • Mempromosikan pembangunan berwawasan kesehatan dalam setiap aspek pembangunan nasional. 
  • Masyarakat, akademisi, swasta (perusahaan, provider pelayanan kesehatan), dan media terlibat aktif dalam upaya promotif dan preventif serta bekerja sama dengan pemerintah dalam pembangunan kesehatan secara menyeluruh. 

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Tujuan Reformasi Sistem Kesehatan Nasional (SKN)"

close