Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi
1. Konsepsi
Perlakuan sama antara janin laki-laki dan perempuan, Pelayanan ANC, persalinan, nifas
dan BBL yang aman.
2. Bayi dan Anak
PemberianASI eksklusif dan penyapihan yang layak, an pemberian makanan dengan
gizi seimbang, Imunisasi, Manajemen Terpadu Balita Sakit (MTBS) dan Manajemen Terpadu
Bayi Muda (MTBM), Pencegahan dan penanggulangan kekerasan pada anak, Pendidikan dan
kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang sama pada anak laki-laki dan anak
perempuan.
3. Remaja
Pemberian Gizi seimbang, Informasi Kesehatan Reproduksi yang adequate,
Pencegahan kekerasan sosial, Mencegah ketergantungan NAPZA, Perkawinan usia yang
wajar, Pendidikan dan peningkatan keterampilan, Peningkatan penghargaan diri,.
Peningkatan pertahanan terhadap godaan dan ancaman.
4. Usia Subur
Pemeliharaan Kehamilan dan pertolongan persalinan yang aman, Pencegahan
kecacatan dan kematian pada ibu dan bayi, Menggunakan kontrasepsi untuk mengatur jarak
kelahiran dan jumlah kehamilan, Pencegahan terhadap PMS atau HIV/AIDS, Pelayanan
kesehatan reproduksi yang berkualitas, Pencegahan penanggulangan masalah aborsi,
Deteksi dini kanker payudara dan leher rahim, Pencegahan dan manajemen infertilitas.
5. Usia Lanjut
Perhatian terhadap menopause/andropause, Perhatian terhadap kemungkinan
penyakit utama degeneratif termasuk rabun, gangguan metabolisme tubuh, gangguan
morbilitas dan osteoporosis, Deteksi dini kanker rahim dan kanker prostat.
Ruang Lingkup
Kesehatan Reproduksi secara “lebih luas“, meliputi:
Masalah kesehatan reproduksi remaja yaitu pada saat pertama anak perempuan
mengalami haid/menarche yang bisa beresiko timbulnya anemia, perilaku seksual bila
kurang pengetahuan dapat terjadi kehamilan diluar nikah, abortus tidak aman, tertular
penyakit menular seksual (PMS), termasuk HIV/AIDS.
Remaja saat menginjak masa dewasa dan melakukan perkawinan, dan ternyata belum
mempunyai pengetahuan yang cukup untuk memelihara kehamilannya maka dapat
mengakibatkan terjadinya risiko terhadap kehamilannya (persalinan sebelum waktunya)
yang akhirnya akan menimbulkan risiko terhadap kesehatan ibu hamil dan janinnya.
Dalam
kesehatan reproduksi mengimplikasikan seseorang berhak atas kehidupan seksual yang
memuaskan dan aman. Seseorang berhak terbebas dari kemungkinan tertular penyakit
infeksi menular seksual yang bisa berpengaruh pada fungsi organ reproduksi, dan terbebas
dari paksaan. Hubungan seksual dilakukan dengan saling memahami dan sesuai etika serta
budaya yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Ruang Lingkup Kesehatan Reproduksi"