Pengertian Asuransi Syariah
Dari pengertian dasar itu tersebut, asuransi syari‟ah kemudian
didefinisikan sebagai usaha saling melindungi dan tolong menolong di
antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan
atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko
tertentu melalui akad yang sesuai dengan syari‟ah.
Menurut Fatwa Dewan Asuransi Syariah Nasional Majelis Ulama
Indonesia (DSN-MUI) Fatwa DSN No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang
Pedoman Umum Asuransi Syariah bagian pertama menyebutkan
pengertian Asuransi Syariah (ta‟min, takaful‟ atau tadhamun) adalah
usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang
atau pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru yang
memberikan pola pengembalian untuk mengehadapi resiko tertentu
melalui akad atau perikatan yang sesuai dengan syariah.
Dari definisi asuransi syari‟ah di atas jelas bahwa pertama,
asuransi syari‟ah berbeda dengan asuransi konvensional.
Pada asuransi
syari‟ah setiap peserta sejak awal bermaksud saling menolong dan
melindungi satu dengan yang lain dengan menyisihkan dananya sebagai
iuran kebajikan yang disebut tabarru.
Jadi sistem ini tidak menggunakan
pengalihan risiko (risk tranfer) di mana tertanggung harus membayar
premi, tetapi lebih merupakan pembagian risiko (risk sharing) di mana
para peserta saling menanggung.
Kedua, akad yang digunakan dalam
asuransi syari‟ah harus selaras dengan hukum Islam (syari‟ah), artinya
akad yang dilakukan harus terhindar dari riba, gharar (ketidak jelasan
dana), dan maisir (gambling), di samping itu investasi dana harus pada
obyek yang halal-thoyyibah.
Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi Syariah"