Pengawasan Perusahaan Asuransi
Pengawasan Tidak Langsung (Off-Site Inspection)
Secara umum, pengawasan tidak langsung terhadap perusahaan asuransi dilaksanakan dengan cara monitoring dan penelaahan atas laporan-laporan perusahaan asuransi yang disampaikan
kepada OJK, antara lain berupa:
- Laporan keuangan;
- Laporan operasional;
- Strategi reasuransi;
- Laporan dana jaminan;
- Rencana bisnis;
- Rencana korporasi;
- Laporan penerapan dan self-assesment tata kelola yang baik; dan
- Laporan penerapan manajemen risiko dan self-assesment tingkat risiko.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan menggunakan metode antara lain:
- Analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh perusahaan dan/atau analisis terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat;
- Meminta tambahan data dan kelengkapan dokumen apabila dirasa perlu;
- Monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diterbitkan; dan
- Melakukan stress-test terhadap risiko-risiko yang memiliki dampak sistemik bagi industri asuransi secara khusus, dan industri sektor jasa keuangan secara umum.
Pengawasan Langsung (On-Site Inspection)
Pengawasan langsung terhadap perusahaan asuransi dilakukan dengan
cara melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap perusahaan
asuransi. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan yang saling
berkaitan dan berkesinambungan, yaitu:
- Tahap penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan langsung;
- Tahap pemeriksaan langsung yang terdiri atas persiapan pemeriksaan langsung, pelaksanaan pemeriksaan langsung, dan pelaporan hasil pemeriksaan;
- Tahap pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan langsung; dan
- Tahap evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung.
Selain itu, kegiatan dokumentasi atas pelaksanaan pemeriksaan juga sangat
penting untuk mendukung proses evaluasi dan pengendalian pemeriksaan
dan sebagai bahan masukan untuk perbaikan maupun peningkatan kualitas
pemeriksaan di masa yang akan datang.
Pemeriksaan Berbasis Risiko
Sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/
POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan
Non-Bank (LJKNB) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/
POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan
Non-Bank, terjadi perubahan pola pemeriksaan atau pengawasan terhadap
perusahaan asuransi yang sebelumnya pengawasan berdasarkan kepatuhan
(compliance based supervision) menjadi pengawasan berbasis risiko (Risk
Based Supervision - RBS).
Metode dengan pendekatan forward looking tersebut
diharapkan dapat mendukung manajemen risiko yang dilakukan oleh OJK dalam
melakukan pengawasan terhadap perusahaan sektor jasa keuangan non bank,
sehingga praktik usaha perusahaan asuransi dapat diawasi secara optimal.
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko lebih difokuskan pada risikorisiko yang melekat (inherent risk) pada kegiatan usaha dan operasional, serta
sistem pengendalian risiko (risk control system) yang diterapkan oleh perusahaan asuransi.
Secara garis besar, metode RBS merupakan metode penilaian
risiko melalui mekanisme assessment terhadap:
- Risiko kepengurusan;
- Risiko tata kelola;
- Risiko strategi;
- Risiko operasional;
- Risiko aset dan liabilitas;
- Risiko asuransi; serta
- Risiko dukungan dana/ permodalan.
Assessment terhadap risiko masing-masing perusahaan tersebut kemudian
akan dinilai besarnya dampak kegagalan masing-masing perusahaan bagi
industrinya dalam cakupan agregat. Berdasarkan hasil penilaian atas risiko-risiko
dimaksud, selanjutnya ditetapkan status pengawasan bagi masing-masing
perusahaan.
Melalui pendekatan ini, OJK selaku otoritas pengawasan perusahaan asuransi
dapat memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan
langkah-langkah pencegahan terhadap permasalahan yang potensial. Siklus
Pengawasan LJKNB berdasarkan risiko (RBS) terdapat pada gambar di bawah
ini.
Posting Komentar untuk "Pengawasan Perusahaan Asuransi"