Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengawasan Perusahaan Asuransi

Pengawasan Perusahaan Asuransi

Kegiatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi dilakukan oleh OJK secara berkala dengan menggunakan metode pengawasan tidak langsung (off-site inspection) dan secara langsung (on-site inspection). Penjelasan mengenai metode pengawasan terhadap perusahaan asuransi adalah sebagai berikut:

Pengawasan Tidak Langsung (Off-Site Inspection) 

Secara umum, pengawasan tidak langsung terhadap perusahaan asuransi dilaksanakan dengan cara monitoring dan penelaahan atas laporan-laporan perusahaan asuransi yang disampaikan kepada OJK, antara lain berupa: 
  1. Laporan keuangan; 
  2. Laporan operasional; 
  3. Strategi reasuransi; 
  4. Laporan dana jaminan; 
  5. Rencana bisnis; 
  6. Rencana korporasi; 
  7. Laporan penerapan dan self-assesment tata kelola yang baik; dan 
  8. Laporan penerapan manajemen risiko dan self-assesment tingkat risiko.
Pelaksanaan kegiatan pengawasan tidak langsung dilakukan dengan menggunakan metode antara lain: 
  1. Analisis terhadap laporan yang disampaikan oleh perusahaan dan/atau analisis terhadap pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat; 
  2. Meminta tambahan data dan kelengkapan dokumen apabila dirasa perlu; 
  3. Monitoring terhadap tindak lanjut rekomendasi yang diterbitkan; dan 
  4. Melakukan stress-test terhadap risiko-risiko yang memiliki dampak sistemik bagi industri asuransi secara khusus, dan industri sektor jasa keuangan secara umum. 

Pengawasan Langsung (On-Site Inspection) 

Pengawasan langsung terhadap perusahaan asuransi dilakukan dengan cara melakukan pemeriksaan lapangan secara langsung terhadap perusahaan asuransi. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa tahapan yang saling berkaitan dan berkesinambungan, yaitu: 
  1. Tahap penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan langsung; 
  2. Tahap pemeriksaan langsung yang terdiri atas persiapan pemeriksaan langsung, pelaksanaan pemeriksaan langsung, dan pelaporan hasil pemeriksaan; 
  3. Tahap pelaksanaan tindak lanjut pemeriksaan langsung; dan 
  4. Tahap evaluasi kegiatan pemeriksaan langsung. 
Selain itu, kegiatan dokumentasi atas pelaksanaan pemeriksaan juga sangat penting untuk mendukung proses evaluasi dan pengendalian pemeriksaan dan sebagai bahan masukan untuk perbaikan maupun peningkatan kualitas pemeriksaan di masa yang akan datang. 

Pemeriksaan Berbasis Risiko 

Sejak diundangkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/ POJK.05/2014 tentang Penilaian Tingkat Risiko Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/ POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, terjadi perubahan pola pemeriksaan atau pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang sebelumnya pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) menjadi pengawasan berbasis risiko (Risk Based Supervision - RBS). 

Metode dengan pendekatan forward looking tersebut diharapkan dapat mendukung manajemen risiko yang dilakukan oleh OJK dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan sektor jasa keuangan non bank, sehingga praktik usaha perusahaan asuransi dapat diawasi secara optimal. 

Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko lebih difokuskan pada risikorisiko yang melekat (inherent risk) pada kegiatan usaha dan operasional, serta sistem pengendalian risiko (risk control system) yang diterapkan oleh perusahaan asuransi. 

Secara garis besar, metode RBS merupakan metode penilaian risiko melalui mekanisme assessment terhadap: 
  1. Risiko kepengurusan; 
  2. Risiko tata kelola; 
  3. Risiko strategi; 
  4. Risiko operasional; 
  5. Risiko aset dan liabilitas; 
  6. Risiko asuransi; serta 
  7. Risiko dukungan dana/ permodalan. 
Assessment terhadap risiko masing-masing perusahaan tersebut kemudian akan dinilai besarnya dampak kegagalan masing-masing perusahaan bagi industrinya dalam cakupan agregat. Berdasarkan hasil penilaian atas risiko-risiko dimaksud, selanjutnya ditetapkan status pengawasan bagi masing-masing perusahaan. 

Melalui pendekatan ini, OJK selaku otoritas pengawasan perusahaan asuransi dapat memberikan rekomendasi kepada perusahaan untuk melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap permasalahan yang potensial. Siklus Pengawasan LJKNB berdasarkan risiko (RBS) terdapat pada gambar di bawah ini. 
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengawasan Perusahaan Asuransi"

close