Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jawaban Tugas 6 Komputer Masyarakat dan Etika Profesi

Jawaban Tugas 6 Komputer Masyarakat dan Etika Profesi

Silahkan berikan uraian anda dalam menyelesaikan soal berikut ini ! 

1. Perkembangan teknologi internet telah memunculkan sebuah istilah baru dalam hal kejahatan yaitu cybercrime. Jelaskan pengertian dari cybercrime dan berikan contoh kejahatannya ! 

Jawab : 

Menurut Organization of European Community Development (OECD) cyber crime adalah semua bentuk akses ilegal terhadap suatu transmisi data. Itu adalah, semua bentuk kegiatan yg tidak sah dalam suatu sistem komputer termasuk pada suatu tindak kejahatan. 

Secara umum, pengertian cyber crime sendiri memang biasa diartikan sebagai tindak kejahatan pada ranah global maya yang memanfaatkan teknologi komputer serta jaringan internet menjadi sasaran. Contoh kejahatannya : 

  • Cracking, Kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak sistem keamaanan suatu sistem komputer dan biasanya melakukan pencurian. Salah satu yang sering terjadi adalah dengan mengcarck aplikasi bayaran menjadi gratis, dengan kegiatan crack ini maka key activation sebuah aplikasi dapat di generate secara otomatis. 
  • Carding, Carding adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer untuk melakukan transaksi saat untuk membeli barang belanjaan secara online dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun nonmateril. 
  • Illegal Contents, kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. 

2. Beberapa metode digunakan oleh pelaku kejahatan dalam melancarkan cybercrime diantaranya yaitu sniffing, destructive device, spoofing. Uraikan apa yang dilakukan oleh pelaku terkait dengan metode-metode tersebut!

Jawab : 

  • Sniffing adalah aktivitas memonitor lalu lintas jaringan untuk mengumpulkan paket data. Tindakan ini bisa dilakukan dengan software maupun hardware, tapi pada prakteknya lebih banyak yang memilih menggunakan software. Software sniffing kadang disebut dengan istilah packet analyzer, network probes, ethernet sniffers, dan sebagainya. Sehingga, bisa diartikan jika sniffing adalah proses memantau dan menangkap semua paket data yang melewati jaringan tertentu yang kemudian informasi di dalamnya akan diambil tanpa izin, atau dicuri. 
  • Destructive devices merupakan sebuah program atau software yang berisi virus dengan tujuan untuk merusak data di dalam komputer seseorang yang menjadi korban. Contoh program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan yang lainnya. Kegiatan hacking dengan metode destructive device ini merupakan hacking yang berguna untuk menghancurkan data dengan mengirimkan berbagai virus merugikan. 
  • Spoofing adalah salah satu bentuk penipuan online yang dilakukan dengan cara menyamar sebagai seseorang / pihak tertentu. Biasanya, penipu akan berkedok sebagai individu atau organisasi yang memang sudah Anda kenal. Dengan begitu, mudah saja untuk mereka mendapatkan kepercayaan Anda. Hasilnya, mereka akan gampang melakukan tindakan seperti mencuri data, mencuri uang, atau merusak sistem keamanan perangkat / server Anda. 

3. Apakah kegiatan pembajakan software termasuk dalam kejahatan cybercrime? Jelaskan alasannya! 

Jawab : 

Sudah pasti termasuk dalam kategori cybercrime. Karena dalam pembajakan ini software dilipat gandakan sebebasnya dan digunakan secara cuma cuma sedangkan didalam pembuatan software tersebut sudah terkandung hak atas kekayaan intelektual.

Penggunaanya seharusnya seizin pemilik hak tersebut. Hak dalam pembuatan juga dilindungi oleh undang - undang, yaitu undang - undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta. Pembajakan software ini menggunakan sebuah virus yang diprogram untuk mendapatkan licensi key dimana yang seharusnya licensi key ini berbayar menjadi gratis, Sehingga dalam pembajakan ini perusahaan tidak mendapatkan keuntungan dari hasil kerja kerasnya, oleh karena itu menggunakan software bajakan tidak dapat dibenarkan dan harus dihindari.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Jawaban Tugas 6 Komputer Masyarakat dan Etika Profesi"

close