Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jawaban Tugas 5 Komputer Masyarakat dan Etika Profesi

Jawaban Tugas 5 Komputer Masyarakat dan Etika Profesi

Silahkan berikan uraian anda dalam menyelesaikan soal berikut ini ! 

1. Dewasa ini, teknologi yang diciptakan semakin memanjakan penggunanya dengan memenuhi berbagai kebutuhan pengguna. Sebagai contohnya, pengguna dapat menemukan berbagai hasil karya seperti software, e-book, data, informasi dsb melalui teknologi internet. Namun di sisi lain, hal ini tentu akan meresahkan bagi pemilik hasil karya bilamana hasil karyanya diperoleh ataupun dipergunakan secara illegal. Berikan penjelasan anda, kira-kira tindakan apa saja yang dapat dilakukan pemilik hasil karya untuk melindungi karyanya ! 

Jawab : 

Dalam contoh kasus diatas, karya yang disebutkan adalah karya digital. Di indonesia jika kita ingin melindungi karya digital kita maka hal pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan copyright dengan memenuhi persyaratan dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). 

Kita dapat mendaftar secara offline dengan mendatangi kantor DJKI terdekat dan secara online dengan mengunjungi website resmi DJKI https://e-hakcipta.dgip.go.id/. Taktik lain untuk mencegah pencurian adalah untuk membuat lisensi unik untuk setiap salinan produk. 

Untuk mengakses produk, pelanggan harus memasukkan kunci lisensi. Ini adalah bagaimana kebanyakan perusahaan perangkat lunak melindungi produk mereka. Jika kita pernah memasukkan kunci alfanumerik jauh sebelum menginstal perangkat lunak, maka itulah yang disebut dengan lisensi key dan hal ini sudah sering terjadi saat instalasi contohnya aplikasi MS Word. 

2. Apa yang anda ketahui mengenai kekayaan intelektual ? Bagaimana upaya perlindungan kekayaan intelektual dilakukan melalui jalur hukum ? Jelaskan beserta contohnya ! 

Jawab : 

Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir langsung dari kemampuan akal dan juga pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan, yang diekspresikan dalam bentuk penemuan, sastra dan seni, desain dan karya ilmu pengetahuan.

UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap. 

Perlindungan hukum HKI diperoleh melalui sistem konstitutif dan sistem deklaratif. Sistem pendaftaran konstitutif (first to file system) mengatur bahwa pendaftaran adalah bentuk perlindungan hukum yang menimbulkan kepastian hukum. Hak kekayaan Intelektual diatur dalam perundang-undangan sebagai berikut: 
  • UU No. 29/2000 Tentang Varietas Tanaman 
  • UU No. 30/2000 Tentang Rahasia Dagang 
  • UU No. 31/2000 Tentang Desain Industri 
  • UU No. 32/2000 Tentang Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu 
  • UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta 
  • UU Bo. 13/2016 Tentang Paten 
  • UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis 
3. Jelaskan perbedaan penerapan hak paten dan hak cipta terhadap hasil karya dalam bidang teknologi informasi ! 

Jawab : 

Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jenis ini biasanya digunakan untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik, karya arsitektur, karya seni rupa, peta, dan karya batik dan berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun. 

Sementara itu, paten adalah hal eksklusif yang diberikan kepada investor atas hasil invensinya di bidang teknologi. Hak paten memiliki jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Ada pula paten sederhana yang diberikan untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. 

Sebut saja perusahaan motor mengeluarkan berbagai macam motor dengan merek A dan logonya berbentuk A. Nah, untuk membuat motor, mereka punya cara dan bahan khusus. Cara tersebut yang dilindungi hak cipta. Sementara itu, bila perusahaan tersebut punya penemuan baru yang menjadi ciri khas produknya, mereka bisa mengajukan hak paten.

Secara hukum, hak cipta diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta didefiniskan sebagai hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara, hak paten diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Paten.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Jawaban Tugas 5 Komputer Masyarakat dan Etika Profesi"

close