Jawaban Tugas 5 Komputer Masyarakat dan Etika Profesi
1. Dewasa ini, teknologi yang diciptakan semakin memanjakan penggunanya
dengan memenuhi berbagai kebutuhan pengguna. Sebagai contohnya,
pengguna dapat menemukan berbagai hasil karya seperti software, e-book,
data, informasi dsb melalui teknologi internet. Namun di sisi lain, hal ini tentu
akan meresahkan bagi pemilik hasil karya bilamana hasil karyanya diperoleh
ataupun dipergunakan secara illegal. Berikan penjelasan anda, kira-kira
tindakan apa saja yang dapat dilakukan pemilik hasil karya untuk melindungi
karyanya !
Jawab :
Dalam contoh kasus diatas, karya yang disebutkan adalah karya digital. Di
indonesia jika kita ingin melindungi karya digital kita maka hal pertama yang
harus dilakukan adalah mengajukan permohonan untuk mendapatkan copyright
dengan memenuhi persyaratan dari DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual).
Kita dapat mendaftar secara offline dengan mendatangi kantor
DJKI terdekat dan secara online dengan mengunjungi website resmi DJKI
https://e-hakcipta.dgip.go.id/.
Taktik lain untuk mencegah pencurian adalah untuk membuat lisensi unik
untuk setiap salinan produk.
Untuk mengakses produk, pelanggan harus
memasukkan kunci lisensi. Ini adalah bagaimana kebanyakan perusahaan
perangkat lunak melindungi produk mereka. Jika kita pernah memasukkan
kunci alfanumerik jauh sebelum menginstal perangkat lunak, maka itulah yang
disebut dengan lisensi key dan hal ini sudah sering terjadi saat instalasi
contohnya aplikasi MS Word.
2. Apa yang anda ketahui mengenai kekayaan intelektual ? Bagaimana upaya
perlindungan kekayaan intelektual dilakukan melalui jalur hukum ? Jelaskan
beserta contohnya !
Jawab :
Kekayaan intelektual adalah kekayaan yang lahir langsung dari kemampuan
akal dan juga pikiran manusia berdasarkan ilmu pengetahuan, yang
diekspresikan dalam bentuk penemuan, sastra dan seni, desain dan karya ilmu
pengetahuan.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta
adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni
dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide,
prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
Perlindungan hukum HKI diperoleh melalui sistem konstitutif dan sistem
deklaratif. Sistem pendaftaran konstitutif (first to file system) mengatur bahwa
pendaftaran adalah bentuk perlindungan hukum yang menimbulkan kepastian
hukum. Hak kekayaan Intelektual diatur dalam perundang-undangan sebagai
berikut:
- UU No. 29/2000 Tentang Varietas Tanaman
- UU No. 30/2000 Tentang Rahasia Dagang
- UU No. 31/2000 Tentang Desain Industri
- UU No. 32/2000 Tentang Desai Tata Letak Sirkuit Terpadu
- UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta
- UU Bo. 13/2016 Tentang Paten
- UU No. 20/2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis
3. Jelaskan perbedaan penerapan hak paten dan hak cipta terhadap hasil karya
dalam bidang teknologi informasi !
Jawab :
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah
suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Jenis ini biasanya digunakan
untuk memberikan perlindungan hukum atas ciptaan berupa karya tulis, musik,
karya arsitektur, karya seni rupa, peta, dan karya batik dan berlaku selama
hidup pencipta dan terus berlangsung sampai 70 tahun.
Sementara itu, paten adalah hal eksklusif yang diberikan kepada investor atas
hasil invensinya di bidang teknologi. Hak paten memiliki jangka waktu 20
tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten. Ada pula paten sederhana
yang diberikan untuk 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan paten.
Sebut saja perusahaan motor mengeluarkan berbagai macam motor dengan
merek A dan logonya berbentuk A. Nah, untuk membuat motor, mereka punya
cara dan bahan khusus. Cara tersebut yang dilindungi hak cipta. Sementara itu,
bila perusahaan tersebut punya penemuan baru yang menjadi ciri khas
produknya, mereka bisa mengajukan hak paten.
Secara hukum, hak cipta diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak
Cipta. Dalam undang-undang tersebut, hak cipta didefiniskan sebagai hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau
memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Sementara, hak paten diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2001
Pasal 1 ayat 1 tentang Hak Paten.
Posting Komentar untuk "Jawaban Tugas 5 Komputer Masyarakat dan Etika Profesi"