Hak Kesehatan Reproduksi
1. Definisi Hak Kesehatan Reproduksi
Hak adalah kewenangan yang melekat pada diri untuk melakukan atau tidak
melakukan, memperoleh atau tidak memperoleh sesuatu.
Kesadaran tentang hak sebagai
manusia dan sebagai perempuan merupakan kekuatan bagi perempuan untuk melakukan
berbagai aktivitas bagi kepentingan diri, keluarga, dan masyarakat. Sedangkan Reproduksi
adalah menghasilkan kembali atau kemampuan perempuan untuk menghasilkan keturunan
secara berulang.
2. Definisi Hak-hak Reproduksi secara Spesifik sebagai berikut
Hak asasi semua pasangan dan pribadi untuk menentukan secara bebas dan
bertanggung jawab mengenai jumlah anak, dan menentukan waktu kelahiran anak-mereka.
Mempunyai informasi dan cara untuk memperoleh anak dan hak untuk mencapai standar
tertinggi kesehatan seksual dan reproduksinya, dan dapat membuat keputusan mengenai
reproduksi yang bebas diskriminasi, paksaan, dan kekerasan.
Hak reproduksi perorangan
adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan (tanpa
memandang perbedaan kelas sosial, suku, umur, agama, dll) untuk memutuskan secara
bebas dan bertanggung jawab (kepada diri, keluarga, dan masyarakat) mengenai jumlah
anak, jarak antar anak, serta penentuan waktu kelahiran anak dan akan melahirkan.
Hak
reproduksi ini didasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi manusia yang diakui di dunia
internasional.
3. Tujuan Hak Kesehatan Reproduksi
Tujuan kesehatan dan hak reproduksi adalah sebagai berikut:
Untuk memastikan informasi yang menyeluruh dan faktual serta beragam tentang
pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan reproduksi, ketersediannya, keterjangkauan,
dan dapat diterima serta cocok untuk semua.
Untuk memungkinkan dan mendukung keputusan secara sukarela tetapi bertanggung
jawab dalam hal kehamilan dan penggunaan metode keluarga berencana pilihan mereka,
dan metode lain sesuai pilihan mereka.
4. Hak-Hak Reproduksi
Hak reproduksi merupakan bagian dari hak azasi manusia yang melekat pada manusia
sejak lahir dan dilindungi keberadaannya. Sehingga pengekangan terhadap hak reproduksi
berarti pengekangan terhadap hak azasi manusia.
Selain itu orang tidak boleh mendapatkan
perlakuan diskriminatif berkaitan dengan kesehatan reproduksi karena ras, jenis kelamin,
kondisi sosial ekonomi, keyakinan/agamanya dan kebangsaannya. Dibawah ini diuraikan
hak-hak Kesehatan Reproduksi.
5. Hak Kesehatan Reproduksi (ICPD CAIRO 1994)
- Hak mendapat informasi dan pendidikan kesehatan reproduksi.
- Hak mendapat pelayanan dan kesehatan reproduksi.
- Hak untuk kebebasan berfikir dan membuat keputusan tentang kesehatan reproduksinya.
- Hak untuk memutuskan jumlah dan jarak kelahiran anak.
- Hak untuk hidup dan terbebas dari resiko kematian karena kehamilan, kelahiran karena masalah jender.
- Hak atas kebebasan dan pelayanan dalam pelayanan kesehatan reproduksi.
- Hak untuk bebas dari penganiayan dan perlakuan buruk yang menyangkut kesehatan reproduksi.
- Hak untuk mendapatkan manfaat dari hasil kemajuan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan reproduksi.
- Hak atas kerahasiaan pribadi dalam menjalankan kehidupan dalam reproduksisnya.
- Hak untuk membangun dan merencanakan keluarga.
- Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam berpolitik yang bernuansa kesehatan reproduksi.
- Hak atas kebebasan dari segala bentuk diskriminasi dalam kesehatan reproduksi
Diatas telah dijelaskan hak-hak reproduksi menurut ICPD tahun 1994, sedangkan Hak–
Hak Kesehatan Reproduksi menurut Depkes RI (2002) hak kesehatan reproduksi dapat
dijabarkan secara praktis, antara lain :
- Setiap orang berhak memperoleh standar pelayanan kesehatan reproduksi yang terbaik. Ini berarti penyedia pelayanan harus memberikan pelayanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dengan memperhatikan kebutuhan klien, sehingga menjamin keselamatan dan keamanan klien.
- Setiap orang, perempuan, dan laki-laki (sebagai pasangan atau sebagai individu) berhak memperoleh informasi selengkap-lengkapnya tentang seksualitas, reproduksi dan manfaat serta efek samping obat-obatan, alat dan tindakan medis yang digunakan untuk pelayanan dan/atau mengatasi masalah kesehatan reproduksi.
- Setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan KB yang, efektif, terjangkau, dapat diterima, sesuai dengan pilihan, tanpa paksaan dan tidak melawan hukum.
- Setiap perempuan berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang dibutuhkannya, yang memungkinkannya sehat dan selamat dalam menjalani kehamilan dan persalinan, serta memperoleh bayi yang sehat.
- Setiap anggota pasangan suami-isteri berhak memilki hubungan yang didasari penghargaan.
- Terhadap pasangan masing-masing dan dilakukan dalam situasi dan kondisi yang diinginkan bersama tanpa unsur pemaksaan, ancaman, dan kekerasan.
- Setiap remaja, lelaki maupun perempuan, berhak memperoleh informasi yang tepat dan benar tentang reproduksi, sehingga dapat berperilaku sehat dalam menjalani kehidupan seksual yang bertanggung jawab.
- Tiap laki-laki dan perempuan berhak mendapat informasi dengan mudah, lengkap, dan akurat mengenai penyakit menular seksual, termasuk HIV/AIDS.
- Pemerintah, lembaga donor dan masyarakat harus mengambil langkah yang tepat untuk menjamin semua pasangan dan individu yang menginginkan pelayanan kesehatan reproduksi dan kesehatan seksualnya terpenuhi.
- Hukumdan kebijakann harus dibuat dan dijalankan untuk mencegah diskriminasi, pemaksaan dan kekerasan yang berhubungan dengan sekualitas dan masalah reproduksi
- Perempuan dan laki-laki harus bekerja sama untuk mengetahui haknya, mendorong agar pemerintah dapat melindungi hak-hak ini serta membangun dukungan atas hak tersebut melalui pendidikan dan advokasi.
- Konsep-konsep kesehatan reproduksi dan uraian hak-hak perempuan ini diambil dari hasil kerja International Women’s Health Advocates Worldwide.
Posting Komentar untuk "Hak Kesehatan Reproduksi"