Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dinamika Penegakkan Etika Profesi Kesehatan

Dinamika Penegakkan Etika Profesi Kesehatan

Dalam konteks indonesia, organisasi profesi yang dapat dikatakan pertama menyusun dan memberlakukan sistem kode etik itu bagi para anggotanya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang sering disebut Kode Etik Kedokteran Indonesia atau disingkat Kodeki.

Dalam kodeki, 4 (empat) macam kewajiban dalam profesi kedokteran, yakni: 
  1. Kewajiban umum;
  2. Kewajiban Dokter Terhadap Pasien;
  3. Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat;
  4. Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri.
Disamping empat jenis kewajiban diatas, dalam dunia kedokteran terdapat 6 (enam) sifat dasar yang harus dijadikan pegangan oleh setiap dokter dalam menjalankan tugas profesionalnya, yaitu: 
  • sifat ketuhanan; 
  • kemurnian niat;
  • Keluhuran budi; 
  • kerendahan hati; 
  • kesungguhan kerja; dan, 
  • integritas (ilmiah dan sosial).
Dalam menjalankan enam sifat dasar diatas, ada beberapa prinsip etika yang harus dijadikan rujukan, yaitu: 
  • Autonomy, yakni hak untuk menentukan atau memilih sesuatu yang terbaik bagi dirinya dan bagi pasien; 
  • Beneficience, yakni prinsip memberikan bantuan atau melakukan sesuatu yang berguna bagi orang lain; 
  • Nonmaleeficence, yakni tidak membahayakan atau menimbulkan rasa sakit fisik maupun emosional; 
  • Justice, yakni berperilaku secara adil; 
  • Veracity, yakni berperilaku jujur atau tidak berbohong; dan 
  • Fidelity, yakni memiliki komitemen terhadap pelayanan sehingga menimbulkan rasa saling percaya.
Dalam KODEKI telah diatur Perbuatan atau tindakan yang termasuk kategori pelanggaran itu dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni pelanggaran yang bersifat etika murni dan pelanggaran yang bersifat etikolegal. 

Pelanggaran yang bersifat etika murni adalah perbuatan atau tindakan yang hanya melanggar norma etika seperti yang diatur dalam KODEKI. Adapun pelanggaran yang bersifat etikolegal adalah tindak atau perbuatan yang melanggara norma etika dan sekaligus memenuhi unsur pelanggaran hukum. 

Di samping itu, setiap pelanggaran yang memenuhi unsur pelanggaran hukum secara otomatis tergolong juga sebagai pelanggaran etika, tetapi sesuatu pelanggaran etika, belum tentu melanggar hukum. 

Dalam upayah untuk mengimplementasikan KODEKI secara efektif, maka ditetapkanlah Pedoman Organisasi Dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia. 

Adapun tujuan ditetapkannya Pedoman ini adalah sebagai aturan yang harus diikuti sebagai tata laksana pembinaan penerapan etik kedokteran dalam pengabdian profesi dan penyelesaian dugaan pelanggaran etik kedokteran oleh MKEK di Indonesia dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan praktik kedokteran yang peduli terhadap pasien/publik. 

MKEK bertugas melakukan pembinanaan etika kedokteran yang dilakukan oleh Divisi Pembinaan Etiva Provesi MKEK, untuk meningkatkan profesionalisme dokter, serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan kaidah dasar bioetika dan etika kedokteran oleh para dokter dan calon dokter di indonesia dalam menyelenggarakan pengabdian profesi kedokteran. 

Selain pembinaan, MKEK juga berwenang untuk menangani pelanggaran etik kedokteran, yang dilakukan oleh Divisi Kemahkamahan MKEK. Penanganan pelanggaran etik yang dilakukan oleh seorang dokter, dimulai setelah adanya aduan yang diajukan pada pada MKEK.

Pengaduan dapat disampaikan melalui IDI Cabang/Wilayah atau langsung ke MKEK Cabang/Wilayah tempat kejadian perkara kasus aduan tersebut. Pengaduan diajukan secara tertulis dan sekurang-kurangnya harus memuat : 
  1. identitas pengadu; 
  2. nama dan alamat tempat praktik dokter dan waktu tindakan dilakukan; 
  3. alasan sah pengaduan; dan, 
  4. bukti-bukti atau keterangan saksi atau petunjuk yang menunjang dugaan pelanggaran etika tersebut. 
Terhadap pengaduan yang tidak memenuhi syarat di atas, maka permohonan tersebut dapat ditolak oleh Ketua MKEK setempat. Setelah proses pengaduan dinilai sah, selanjutnya dilakukan proses penelahaan. 

Penelaahan dilakukan oleh MKEK Wilayah/ Cabang setempat dimana pengaduan tersebut pertama kali diterima atau sesuai dengan yurisdiksinya dan dilakukan dalam bentuk sidang MKEK dengan atau tanpa Divisi Pembina Etika Profesi MKEK Wilayah/Cabang yang dinyatakan khusus untuk itu. 

Dalam tahap penelaahan sampai dengan penjatuhan sanksi etik MKEK menggunakan asas praduga tak bersalah. Berdasarkan hasil penelaahan, Ketua MKEK menetapkan pengaduan tersebut layak atau tidak layak untuk disidangkan oleh majelis pemeriksa. 

Terhadap aduan yang dinyatakan layak untuk disidangkan, maka aduan tersebut kemudian dilanjutkan ke proses pemeriksaan oleh Divisi Kemahkamahan MKEK. Pembuktian dalam persidangan di Mahkamah Majelis Kehormatan Etik Kedokteran, mengenal jenis-jenis barang bukti yang terdiri dari: 
  1. Barang bukti surat-surat; 
  2. rekam medik; 
  3. obat atau bagian obat; 
  4. alat kesehatan; 
  5. bendabenda; 
  6. dokumen; 
  7. kesaksian-kesaksian;22 
  8. kesaksian ahli;23 
  9. petunjuk yang terkait langsung dalam pengabdian profesi atau hubungan dokter– pasien yang masing-masing menjadi teradu – pengadu atau para pihak.
Pada saat penelahaan atau persidangan, MKEK dapat meminta diperlihatkan, diperdengarkan, dikopi, difoto, digandakan atau disimpankannya barang bukti asli. 

Akan tetapi, pengadu dan atau teradu diberikan kebebasan untuk menolak melakukan permintaan MKEK tersebut, dan selanjutnya penolakan tersebut dicatat sebagai bahan pertimbangan MKEK dalam menjatuhkan putusan. 

Yang menarik dalam pembuktian oleh mahkamah MKEK adalah bahwa MKEK tidak berwenang melakukan penyitaan atas barang bukti asli yang baik oleh pengadu dan teradu. 

Apabila barang-barang bukti tersebut mengandung sesuatu yang diduga memiliki unsur pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan yang berlaku, MKEK berhak meneruskannya kepada pihak yang berwenang. Selnjutnya majelis pemeriksa kemudian menjatuhkan Putusan. 

Apabila dijatuhkan Putusan bersalah, maka hal ini harus diikuti dengan sanksi sekaligus cara, ciri dan lama pembinaan dokter terhukum/pelanggar dari Majelis Pemeriksa atau Divisi Kemahkamahan MKEK terhadap hasil penelaahan dan persidangan dugaan pelanggaran etika kedokteran terhadap dokter teradu oleh pasien/keluarga pengadu. 

Epilog 

Etika sebagai sumber berpikir filsafat, agar terjadi harmonisasi segala aktivitasnya, maka berfilsafat, melahirkan asas-asas kehidupan keilmuan, dan penghalusan pengetahuan, dan pada akhirnya melahirkan model etika dalam berbagai profesi keilmuan. 

Etika sebagai sumber pemikiran dan pergulatan kefalsafatan, telah sangat maju, dan membantu kerja mulai para profesional. 

Maka kerja profesi yang dilandasi oleh etika dalam arti norma yang mengikat, dalam suatu kode etik, adalah cermin dari peradaban mulai para profesional, diberbagai bdang, meliputi advokat, akuntan, kedokteran, keperawatan, kebidanan, notaris, arsitek, dan seterusnya, adalah suatu harapan dan upaya agar para profesional, bekerja sesuai dengan keilmuannya.

Pada hakikatnya, pelaksanaan suatu profesi merupakan penerapan reflektif kritis atas kaidah-kaidah etika kedalam kenyataan. Pelaksanaan pekerjaan profesi dipagari oleh kaidah-kaidah etika. Dengan etika profesi dapat diukur apakah suatu profesi dilakukan secara benar dan wajar. 

Esensi yang sangat penting dalam etika profesi adalah integritas, yaitu berusaha melakukan sesuatu dengan cara-cara terbaik untuk mendapatkan hasil terbaik. Istilah etika berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral. 

Sedang profesi adalah adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejujuran tertentu. Sedangkan kode etik adalah asas dan norma yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.

Profesi dibidang kesehatan sebagai profesi, yang bersentuhan dengan manusia, dan sebagai pekerjaan dengan bisikan nurani dan panggilan jiwa, untuk mengabdikan diri pada kemanusiaan, berlandaskan moralitas yang kental. 

Prinsip kejujuran, keadilan dan empati, keikhlasan, kepeduliaan kepada sesama, dalam rasa kemanusiaan, rasa kasih sayang, dan ikut merasakan penderitaan orang lain yang kurang beruntung. Sehingga dokter tidak diperkenankan egois, melainkan harus mengutamakan kepentingan orang lain, membantu mengobati orang sakit, dan memiliki intelektual, emosional dan kecerdasan spritual yang tinggi dan berimbang.

Disamping kemampuan intelegensia yang mumpuni, profesi di bidang kesehatan juga dituntut untuk senantiasa mengindahkan dan patuh pada norma hukum dan etika profesi. 

Tidak hanya karena profesi ini adalah yang pertama memiliki perangkat etika secara resmi, melainkan karena profesi ini memiliki akses terhadap berbagai rahasia pribadi pasien serta berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa seseorang. 

Maka, tingkat profesionalisme yang menjadi sebuah prasyarat mutlak dalam menjalankan setiap tugas yang diemban.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Dinamika Penegakkan Etika Profesi Kesehatan"

close