Dinamika Penegakkan Etika Profesi Kesehatan
Dalam kodeki, 4 (empat) macam kewajiban dalam profesi
kedokteran, yakni:
- Kewajiban umum;
- Kewajiban Dokter Terhadap Pasien;
- Kewajiban Dokter Terhadap Teman Sejawat;
- Kewajiban Dokter Terhadap Diri Sendiri.
Disamping empat jenis kewajiban diatas, dalam dunia kedokteran terdapat 6
(enam) sifat dasar yang harus dijadikan pegangan oleh setiap dokter dalam
menjalankan tugas profesionalnya, yaitu:
- sifat ketuhanan;
- kemurnian niat;
- Keluhuran budi;
- kerendahan hati;
- kesungguhan kerja; dan,
- integritas (ilmiah dan sosial).
Dalam menjalankan enam sifat dasar diatas, ada beberapa
prinsip etika yang harus dijadikan rujukan, yaitu:
- Autonomy, yakni hak untuk menentukan atau memilih sesuatu yang terbaik bagi dirinya dan bagi pasien;
- Beneficience, yakni prinsip memberikan bantuan atau melakukan sesuatu yang berguna bagi orang lain;
- Nonmaleeficence, yakni tidak membahayakan atau menimbulkan rasa sakit fisik maupun emosional;
- Justice, yakni berperilaku secara adil;
- Veracity, yakni berperilaku jujur atau tidak berbohong; dan
- Fidelity, yakni memiliki komitemen terhadap pelayanan sehingga menimbulkan rasa saling percaya.
Dalam KODEKI telah diatur Perbuatan atau tindakan yang termasuk kategori
pelanggaran itu dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni pelanggaran yang bersifat
etika murni dan pelanggaran yang bersifat etikolegal.
Pelanggaran yang bersifat
etika murni adalah perbuatan atau tindakan yang hanya melanggar norma etika
seperti yang diatur dalam KODEKI. Adapun pelanggaran yang bersifat etikolegal
adalah tindak atau perbuatan yang melanggara norma etika dan sekaligus
memenuhi unsur pelanggaran hukum.
Di samping itu, setiap pelanggaran yang
memenuhi unsur pelanggaran hukum secara otomatis tergolong juga sebagai
pelanggaran etika, tetapi sesuatu pelanggaran etika, belum tentu melanggar hukum.
Dalam upayah untuk mengimplementasikan KODEKI secara efektif, maka
ditetapkanlah Pedoman Organisasi Dan Tata Laksana Kerja Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Indonesia.
Adapun tujuan ditetapkannya Pedoman ini adalah
sebagai aturan yang harus diikuti sebagai tata laksana pembinaan penerapan etik
kedokteran dalam pengabdian profesi dan penyelesaian dugaan pelanggaran etik
kedokteran oleh MKEK di Indonesia dalam rangka penyempurnaan berkelanjutan
praktik kedokteran yang peduli terhadap pasien/publik.
MKEK bertugas melakukan pembinanaan etika kedokteran yang dilakukan
oleh Divisi Pembinaan Etiva Provesi MKEK, untuk meningkatkan profesionalisme
dokter, serta meningkatkan pengetahuan, pemahaman, penghayatan, pengamalan
kaidah dasar bioetika dan etika kedokteran oleh para dokter dan calon dokter di
indonesia dalam menyelenggarakan pengabdian profesi kedokteran.
Selain
pembinaan, MKEK juga berwenang untuk menangani pelanggaran etik kedokteran,
yang dilakukan oleh Divisi Kemahkamahan MKEK. Penanganan pelanggaran etik
yang dilakukan oleh seorang dokter, dimulai setelah adanya aduan yang diajukan
pada pada MKEK.
Pengaduan dapat disampaikan melalui IDI Cabang/Wilayah
atau langsung ke MKEK Cabang/Wilayah tempat kejadian perkara kasus aduan tersebut. Pengaduan diajukan secara tertulis dan sekurang-kurangnya harus
memuat :
- identitas pengadu;
- nama dan alamat tempat praktik dokter dan waktu tindakan dilakukan;
- alasan sah pengaduan; dan,
- bukti-bukti atau keterangan saksi atau petunjuk yang menunjang dugaan pelanggaran etika tersebut.
Terhadap pengaduan yang tidak memenuhi syarat di atas, maka permohonan
tersebut dapat ditolak oleh Ketua MKEK setempat. Setelah proses pengaduan dinilai sah, selanjutnya dilakukan proses
penelahaan.
Penelaahan dilakukan oleh MKEK Wilayah/ Cabang setempat dimana
pengaduan tersebut pertama kali diterima atau sesuai dengan yurisdiksinya dan
dilakukan dalam bentuk sidang MKEK dengan atau tanpa Divisi Pembina Etika
Profesi MKEK Wilayah/Cabang yang dinyatakan khusus untuk itu.
Dalam tahap
penelaahan sampai dengan penjatuhan sanksi etik MKEK menggunakan asas
praduga tak bersalah. Berdasarkan hasil penelaahan, Ketua MKEK menetapkan
pengaduan tersebut layak atau tidak layak untuk disidangkan oleh majelis
pemeriksa.
Terhadap aduan yang dinyatakan layak untuk disidangkan, maka aduan
tersebut kemudian dilanjutkan ke proses pemeriksaan oleh Divisi Kemahkamahan
MKEK.
Pembuktian dalam persidangan di Mahkamah Majelis Kehormatan Etik
Kedokteran, mengenal jenis-jenis barang bukti yang terdiri dari:
- Barang bukti surat-surat;
- rekam medik;
- obat atau bagian obat;
- alat kesehatan;
- bendabenda;
- dokumen;
- kesaksian-kesaksian;22
- kesaksian ahli;23
- petunjuk yang terkait langsung dalam pengabdian profesi atau hubungan dokter– pasien yang masing-masing menjadi teradu – pengadu atau para pihak.
Pada saat penelahaan atau persidangan, MKEK dapat meminta diperlihatkan,
diperdengarkan, dikopi, difoto, digandakan atau disimpankannya barang bukti asli.
Akan tetapi, pengadu dan atau teradu diberikan kebebasan untuk menolak
melakukan permintaan MKEK tersebut, dan selanjutnya penolakan tersebut dicatat
sebagai bahan pertimbangan MKEK dalam menjatuhkan putusan.
Yang menarik
dalam pembuktian oleh mahkamah MKEK adalah bahwa MKEK tidak berwenang
melakukan penyitaan atas barang bukti asli yang baik oleh pengadu dan teradu.
Apabila barang-barang bukti tersebut mengandung sesuatu yang diduga memiliki
unsur pidana atau perbuatan yang dilarang oleh ketentuan perundang-undangan
yang berlaku, MKEK berhak meneruskannya kepada pihak yang berwenang. Selnjutnya majelis pemeriksa kemudian menjatuhkan Putusan.
Apabila dijatuhkan
Putusan bersalah, maka hal ini harus diikuti dengan sanksi sekaligus cara, ciri dan
lama pembinaan dokter terhukum/pelanggar dari Majelis Pemeriksa atau Divisi
Kemahkamahan MKEK terhadap hasil penelaahan dan persidangan dugaan
pelanggaran etika kedokteran terhadap dokter teradu oleh pasien/keluarga
pengadu.
Epilog
Etika sebagai sumber berpikir filsafat, agar terjadi harmonisasi segala
aktivitasnya, maka berfilsafat, melahirkan asas-asas kehidupan keilmuan, dan
penghalusan pengetahuan, dan pada akhirnya melahirkan model etika dalam
berbagai profesi keilmuan.
Etika sebagai sumber pemikiran dan pergulatan
kefalsafatan, telah sangat maju, dan membantu kerja mulai para profesional.
Maka
kerja profesi yang dilandasi oleh etika dalam arti norma yang mengikat, dalam
suatu kode etik, adalah cermin dari peradaban mulai para profesional, diberbagai
bdang, meliputi advokat, akuntan, kedokteran, keperawatan, kebidanan, notaris,
arsitek, dan seterusnya, adalah suatu harapan dan upaya agar para profesional,
bekerja sesuai dengan keilmuannya.
Pada hakikatnya, pelaksanaan suatu profesi merupakan penerapan reflektif
kritis atas kaidah-kaidah etika kedalam kenyataan. Pelaksanaan pekerjaan profesi
dipagari oleh kaidah-kaidah etika. Dengan etika profesi dapat diukur apakah suatu
profesi dilakukan secara benar dan wajar.
Esensi yang sangat penting dalam etika
profesi adalah integritas, yaitu berusaha melakukan sesuatu dengan cara-cara
terbaik untuk mendapatkan hasil terbaik. Istilah etika berhubungan dengan tingkah laku manusia dalam pengambilan keputusan moral.
Sedang profesi adalah adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, dan kejujuran
tertentu. Sedangkan kode etik adalah asas dan norma yang diterima oleh suatu
kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku.
Profesi dibidang kesehatan sebagai profesi, yang bersentuhan dengan
manusia, dan sebagai pekerjaan dengan bisikan nurani dan panggilan jiwa, untuk
mengabdikan diri pada kemanusiaan, berlandaskan moralitas yang kental.
Prinsip
kejujuran, keadilan dan empati, keikhlasan, kepeduliaan kepada sesama, dalam rasa
kemanusiaan, rasa kasih sayang, dan ikut merasakan penderitaan orang lain yang
kurang beruntung. Sehingga dokter tidak diperkenankan egois, melainkan harus
mengutamakan kepentingan orang lain, membantu mengobati orang sakit, dan
memiliki intelektual, emosional dan kecerdasan spritual yang tinggi dan
berimbang.
Disamping kemampuan intelegensia yang mumpuni, profesi di bidang
kesehatan juga dituntut untuk senantiasa mengindahkan dan patuh pada norma
hukum dan etika profesi.
Tidak hanya karena profesi ini adalah yang pertama
memiliki perangkat etika secara resmi, melainkan karena profesi ini memiliki akses
terhadap berbagai rahasia pribadi pasien serta berkaitan langsung dengan
keselamatan jiwa seseorang.
Maka, tingkat profesionalisme yang menjadi sebuah
prasyarat mutlak dalam menjalankan setiap tugas yang diemban.
Posting Komentar untuk "Dinamika Penegakkan Etika Profesi Kesehatan"