Prinsip - Prinsip Asuransi
Dalam suatu pertanggungan / asuransi terdapat prinsip yang
mendasari suatu pertanggungan, yang bertujuan agar tidak terjadi
penyimpangan-penyimpangan terhadap tujuan diadakannya
asuransi. Prinsip tersebut berlaku mutlak dalam suatu perikatan
asuransi. Terdapat perbedaan prinsip pada asuransi umum dan
asuransi jiwa. Prinsip-prinsip asuransi tersebut dapat dilihat pada
tabel berikut :
A. Kepentingan untuk Mengasuransikan (Insurable Interest)
Insurable Interest (kepentingan untuk mengasuransikan) merupakan suatu
prinsip yang penting dalam asuransi, dimana insurable interest memberikan hak
untuk mengasuransikan kepada seseorang, karena adanya hubungan keuangan
yang diakui oleh hukum antara orang tersebut dengan objek pertanggungan, di
mana yang menjadi pokok perjanjian asuransi adalah kepentingan keuangan
yang dimiliki seseorang Tertanggung dalam objek pertanggungan tersebut.
Pasal 250 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan :
Apabila seorang yang telah mengadakan suatu pertanggungan untuk
diri sendiri atau apabila seorang yang untuknya telah diadakan suatu
pertanggungan, pada saat diadakannya pertanggungan itu tidak mempunyai kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan itu, maka si
Penanggung tidaklah diwajibkan memberikan ganti-rugi.
Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) menyebutkan :
Suatu pertanggungan dapat mengenai segala kepentingan yang dapat
dinilaikan dengan uang, dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak
dikecualikan oleh undang-undang. Sumber-sumber yang menimbulkan insurable interest adalah sebagai berikut.
- Kepemilikan (Ownership) atas harta benda, hak, kepentingan atau tanggung gugat seseorang kepada orang lain dalam hal kelalaian. Hal ini diatur dalam pasal 1365 dan 1366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi:
- Pasal 1365 Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.
- Pasal 1366 Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan- perbuatan, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya.
- Suatu Kontrak (Contract). Dimana salah satu pihak berada dalam hubungan yang diakui secara hukum dengan harta benda atau tanggung jawab yang menjadi pokok perjanjian tersebut. Contohnya dalam suatu kontrak penyewaan bangunan, dinyatakan bahwa si penyewalah yang bertanggung jawab atas perawatan atau perbaikannya sehingga ia memiliki Insurable Interest terhadap bangunan yang disewanya. Hal ini dapat terjadi karena kontrak penyewaan tersebut menciptakan hubungan yang diakui secara hukum antara si penyewa dengan bangunan yang disewanya.
- Undang-undang (Statue). Terdapat beberapa undang-undang yang berlaku di Inggris atau Britania Raya yang isinya memberikan insurable interest kepada suatu pihak tertentu sebagai berikut.
- Industrial Assurance and Friendly Societies Act 1948 and Amendment Act 1958.
- Repair of BeneficeBuilding Measure 1972,
- Marine Insurance Act 1745,
- Married Women’s Property Act 1882,
- Married Women’s Policies of Assurance (Scotland) Act 1880 (as amended by the Married Women’s Policies of Assurance (Amendment) act 1980,
- Settled Land Act 1925.
B. Itikad yang Terbaik (Utmost Good Faith)
Dalam kontrak asuransi doktrin yang berlaku berdasarkan utmost good
faith, di mana Penanggung maupun Tertanggung mempunyai hak untuk
mengetahui fakta-fakta penting (material facts) yang berkaitan dengan
penutupan asuransinya, serta masing-masing berkewajiban untuk
memberitahukan secara jelas dan detail atas segala fakta-fakta penting
sehubungan dengan penutupan tersebut.
Pengertian utmost good faith adalah suatu kewajiban yang positif dari
Tertanggung yang dengan sukarela menyampaikan seluruh fakta yang sifatnya penting, lengkap dan akurat atas suatu risiko yang sedang diminta untuk
diasuransikan baik diminta ataupun tidak.
Material facts ialah fakta-fakta yang dapat mempengaruhi penilaian atau
pertimbangan seorang Penanggung dalam memutuskan apakah ia bersedia
menerima atau menolak pertanggungan yang diminta oleh Tertanggung, serta
dalam hal menetapkan besarnya suku premi atas risiko tersebut.
Fakta-fakta yang wajib diungkapkan yaitu:
- Fakta-fakta yang menunjukkan bahwa risiko yang hendak dipertanggungkan tersebut lebih besar dari biasanya, baik karena dipengaruhi oleh faktor intern maupun faktor esktern dari risiko tersebut.
- Pengalaman-pengalaman kerugian dan klaim-klaim pada polis-polis lainnya.
- Fakta-fakta bahwa risiko yang sama pernah ditolak oleh Penanggung lain, atau pernah dikenakan persyaratan yang sangat ketat oleh Penanggung lain.
- Fakta-fakta lengkap yang berkenaan dengan pokok pertanggungan secara lengkap.
- Faktor-faktor yang membatasi atas hak subrogasi.
- Adanya polis asuransi lain yang sudah dimiliki.
Selain kewajiban Tertanggung dalam mengungkapkan material facts seperti
di atas, Penanggung pun memiliki kewajiban untuk menjelaskan kepada
Tertanggung risiko yang dijamin dan tidak dijamin dalam polis asuransi yang
dimiliki oleh Tertanggung tersebut.
C. Ganti Rugi (Indemnity)
Indemnity adalah suatu prinsip yang mengatur mengenai pemberian ganti
kerugian. Indemnity dapat diartikan sebagai suatu mekanisme di mana Penanggung memberikan ganti rugi finansial dalam suatu upaya menempatkan
Tertanggung pada posisi keuangan yang dimiliki pada saat sesaat sebelum
kerugian itu terjadi.
Hal ini berarti bahwa Penanggung akan memberikan ganti-rugi sesuai
dengan kerugian yang benar-benar diderita Tertanggung, tanpa ditambah atau
dipengaruhi unsur-unsur mencari keuntungan.
Cara Pembayaran Ganti Rugi
Penanggung berhak untuk menentukan cara pelaksanaan pembayaran
ganti-rugi kepada Tertanggung. Beberapa cara pelaksanaan pembayaran gantirugi, antara lain:
- Cash Umumnya merupakan cara pembayaran yang sering digunakan, di mana pembayaran penggantian kerugian dibayarkan secara tunai sesuai dengan jumlah kerugian yang diderita oleh Tertanggung.
- Repair Penggantian kerugian secara repair atau perbaikan atas kerusakan objek pertanggungan tersebut sepanjang kerusakan yang terjadi tersebut masih bisa diperbaiki dan besarnya biaya perbaikan tersebut tidak lebih besar dari 75% nilai sebenarnya.
- Replacement Penggantian kerugian secara penempatan kembali (replacement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sebelum kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barangbarang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan penempatan kembali, contoh: kaca, dimana apabila kerugian terjadi maka kaca-kaca tersebut akan diganti oleh perusahaan kaca atas nama Penanggung.
- Reinstatement Penggantian kerugian secara pemulihan kembali (reinstatement) atas kerugian atau rusaknya barang-barang yang dipertanggungkan, dengan barang baru yang kondisinya tidak lebih baik dari kondisi barang pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi dan harus telah diselesaikan dalam batas waktu tidak lebih dari 12 bulan setelah kerugian terjadi. Hal ini khusus ditujukan untuk barang-barang yang umumnya dapat dilaksanakan dengan pemulihan kembali. Metode ini sudah jarang digunakan oleh perusahaan asuransi. Contohnya adalah sebuah rumah dengan tiang penyangga terbuat dari kayu Jepara, maka apabila terjadi kebakaran, pihak asuransi akan membangun kembali rumah tersebut dengan tiang penyangga yang terbuat dari kayu Jepara juga.
D. Pelimpahan Tanggung Jawab Hukum Kepada Pihak Ketiga (Subrogation)
Prinsip subrogasi adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal
seorang Penanggung telah menyelesaikan pembayaran ganti-rugi yang
diderita oleh Tertanggung, maka secara otomatis hak yang dimiliki
Tertanggung untuk menuntut pihak ketiga yang menimbulkan kerugian
dan atau kerusakan tersebut beralih ke Penanggung.
Misalnya Tertanggung memperoleh penggantian dari pihak ketiga
lalu Penanggung juga memberikan ganti rugi sesuai dengan ketentuan
yang dijamin oleh polis, ini berarti ada dua sumber ganti rugi yang dimiliki
oleh Tertanggung, yaitu: perusahaan asuransi dan pihak ketiga yang
menimbulkan kerugian/ kerusakan tersebut.
Jika Tertanggung menerima
penggantian dari kedua sumber itu, maka Tertanggung akan menikmati
penggantian yang lebih besar dari kerugian yang benar-benar Tertanggung
derita, dengan kata lain Tertanggung telah mendapatkan keuntungan dari
adanya kerugian tersebut.
Untuk mendukung kesesuaian berjalannya
prinsip indemnitas, maka diperlukan suatu prinsip lain yang memberi
hak untuk mengambil alih hak penggantian dari pihak ketiga yang dimiliki
Tertanggung kepada pihak Penanggung yang telah membayar kerugian
itu.
CATATAN:
Subrogasi ini berlaku apabila kontrak asuransi yang bersangkutan
adalah kontrak indemnity. Subrogasi diberlakukan dengan maksud
mencegah Tertanggung memperoleh penggantian lebih besar dari ganti
rugi penuh.
Jika asuransi sudah menggantikan kerugian yang diderita
Tertanggung, maka rongsokan mobil yang rusak atau bilamana mobil
Tertanggung yang hilang diketemukan kembali akan menjadi hak milik
perusahaan asuransi.
E. Pertanggungan Bersama-Sama (Contribution)
Contribution adalah suatu prinsip yang mengatur dalam hal suatu
objek pertanggungan, dipertanggungkan pada 2 (dua) atau lebih perusahaan
asuransi, maka kerugian yang terjadi akan dikontribusikan pada seluruh perusahaan asuransi yang telah menutup pertanggungan tersebut, sebanding dengan
tanggung jawabnya masing-masing dari perusahaan asuransi yang terlibat.
CATATAN :
Jika dalam asuransi umum prinsip kontribusi berlaku, artinya jika ada satu
objek yang diasuransikan ke dalam beberapa perusahaan asuransi, maka
Tertanggung hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar kerugian yang dibagi
rata dengan perusahaan asuransi yang menjaminnya.
Namun dalam asuransi
jiwa prinsip ini tidak berlaku, jadi jika ada seseorang yang memiliki polis asuransi
jiwa lebih dari satu, maka ia akan mendapatkan ganti rugi sebanyak asuransi
yang dimilikinya (karena jiwa seseorang tidak dapat ditentukan nilainya).
F. Penyebab Utama dan Efektif (Proximate Cause)
Proximate Cause adalah suatu penyebab utama yang efektif menimbulkan
suatu rantaian kejadian dan menimbulkan suatu akibat, tanpa adanya intervensi
suatu kekuatan yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru serta berdiri
sendiri (independent).
G. Law of Large Number (LLN)
Matematikawan Italia Cardano (1501-1576) menyatakan bahwa akurasi
statistik empiris cenderung membaik seiring dengan semakin besarnya jumlah
percobaan yang dilakukan. Hal ini kemudian diresmikan sebagai hukum
bilangan besar.
Dalam teori probabilitas, hukum bilangan besar adalah teori yang menggambarkan hasil dari melakukan percobaan yang sama dalam jumlah yang besar.
Menurut hukum, rata-rata dari hasil yang diperoleh dari sejumlah besar percobaan harus dekat dengan nilai yang diharapkan, dan cenderung menjadi lebih
dekat seiring dengan banyaknya uji yang dilakukan.
Hukum bilangan besar
penting karena “menjamin” hasil jangka panjang yang stabil untuk rata-rata dari
beberapa peristiwa acak. Menurut Chartered Insurance Institute, ketika terdapat
kondisi risiko yang sama dalam jumlah besar, cenderung semakin menggambarkan jumlah kerugian yang sebenarnya terjadi atas risiko yang sama tersebut.
Sehingga dengan menerapkan prinsip LLN, perusahaan asuransi dapat
memprediksi besarnya biaya klaim atas suatu risiko dalam satu tahun dan
dapat menentukan besarnya premi yang wajar atas risiko tersebut dalam suatu
periode tertentu.
Dari mana asuransi memiliki dana untuk membayar klaim? Perusahaan
asuransi membayarkan klaim dari dana premi yang terkumpul dari Tertanggung
lainnya. Jadi pada prinsipnya premi Tertanggung “yang beruntung” (tidak
klaim) akan digunakan untuk membantu (membayar klaim) Tertanggung lain
“yang kurang beruntung”.
Jika hanya terdapat beberapa jumlah Tertanggung,
maka mekanisme ini tidak akan berjalan dan tidak akan efisien. Oleh karena itu
dalam asuransi dikenal dengan istilah “Hukum Bilangan Besar” yaitu semakin
banyak orang yang ikut dalam suatu asuransi maka perusahaan asuransi dapat
memperoleh informasi yang akan akurat sehingga dapat memprediksi kemungkinan kerugian yang akan terjadi.
Posting Komentar untuk "Prinsip - Prinsip Asuransi "