Pengertian dan Manfaat Asuransi
Penanggung mengikatkan diri untuk memberikan
ganti rugi kepada Tertanggung, bila terjadi peristiwa atau musibah
yang dijamin dalam polis. Tertanggung membayar sejumlah uang
kepada Penanggung yang disebut premi, sebagai imbal jasa atas
pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung.
Asuransi harus memiliki beberapa unsur sebagai berikut:
- Pengalihan risiko dari Tertanggung kepada Penanggung,
- Tertanggung membayar premi,
- Penanggung berkewajiban membayar ganti rugi sesuai persyaratan dan ketentuan yang diatur polis.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata asuransi
atau pertanggungan diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak,
pihak pertama berkewajiban membayar iuran dan pihak kedua
berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pihak
pertama apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau
barang miliknya, sesuai dengan perjanjian yang dibuat.
Menurut UU
No. 40 Tahun 2014 tentang perasuransian, asuransi merupakan
perjanjian diantara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dengan
pemegang polis, yang menjadi dasar atau acuan bagi penerimaan
premi oleh perusahaan asuransi dengan imbalan untuk:
- Memberikan penggantian kepada Tertanggung atau pemegang polis karena kerugian yang dideritanya, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan maupun tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita Tertanggung/ pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti tersebut; atau
- Memberikan pembayaran dengan acuan pada meninggalnya Tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidup si Tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.
Secara umum pengertian asuransi adalah salah satu mekanisme dari bentuk pengalihan risiko dari Tertanggung kepada pihak
Penanggung dengan membayar sejumlah premi, di mana jika
terjadi suatu kerugian akibat dari ketidakpastian (risiko) maka pihak
Penanggung akan memberikan ganti rugi kepada Tertanggung.
Manfaat Asuransi
Asuransi memiliki manfaat sebagai berikut:
- Memberikan rasa aman dan perlindungan, dengan memiliki polis asuransi, Tertanggung akan terhindar dari kemungkinan timbul risiko kerugian di kemudian hari dan menjadi tenang jiwanya karena objek yang diasuransikan dijamin oleh Penanggung.
- Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil, semakin besar kemungkinan terjadinya risiko kerugian timbul, semakin besar pula premi pertanggungannya.
- Memberikan kepastian, merupakan manfaat utama asuransi karena pada dasarnya asuransi berusaha untuk mengurangi konsekuensi yang tidak pasti dari suatu keadaan yang merugikan (peril), yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya sehingga biaya atau akibat finansial dari kerugian tersebut menjadi pasti atau relatif pasti.
- Sarana menabung, untuk asuransi jenis tertentu, uang yang diasuransikan memiliki nilai tunai yang dapat diambil, yaitu seperti pada asuransi whole life atau endowment. Ada pula produk asuransi yang sengaja digabungkan dengan investasi, yaitu unit link.
- Instrumen pengalihan dan penyebaran risiko, melalui asuransi kemungkinan timbul risiko kerugian dapat dialihkan dan disebarkan kepada pihak Penanggung.
- Membantu meningkatkan kegiatan usaha Tertanggung. Tertanggung dapat terus berinvestasi pada suatu bidang usaha tanpa harus khawatir akan terjadinya risiko yang menyebabkan usahanya terhenti.
- Menjadikan hidup lebih tenang, karena segala risiko yang dapat diasuransikan telah ada yang menanggung.
- Jaminan kredit, polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan kredit (insurance server as a basis of credit) biasanya hanya untuk asuransi jiwa dan sangat selektif pada jenis kredit dan bank tertentu.
Posting Komentar untuk "Pengertian dan Manfaat Asuransi"