Prinsip - Prinsip Asuransi
Kemudian, setidaknya ada 6 prinsip dasar tentang asuransi di dalam dunia asuransi yang bisa menjadi catatan kita juga:
1. Insurable interest
adalah hak untuk mengadakan asuransi antara tertanggung dan yang diasuransikan yang diakui oleh hukum. Prinsip ini sering diartikan sebagai kepentingan yang dipertanggungkan. Kepentingan adalah hak atau kewajiban tertanggung terhadap benda pertanggungan.
Kepentingan dalam asuransi dirumuskan d alam pasal 250 KUHD dan pasal 268 KUHD, yang mensyaratkan kepentingan harus ada 3 unsur yaitu yang dapat dinilai dengan uang; dapat diancam oleh suatu bahaya dan tidak dikecualikan oleh undang-undang.
2. Utmost goodfaith
adalah adanya kejujuran oleh si penanggung mengenai syarat dan kondisi asuransi dan si tertanggung sendiri juga harus memberikan keterangan yang jelas dan jujur tentang objek yang dipertanggungkan.
Nah, prinsip ini adalah tindakan untuk mengungkapkan semua fakta dari objek yang diasuransikan baik yang diminta ataupun tidak secara lengkap dan akurat. Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip itikad baik.
Pasal 1338 (3) BW menyatakan bahwa setiap perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Prinsip ini juga berlaku dalam bidang Hukum Dagang. Pasal 281 KUHD menghendaki adanya itikad baik, kalau prinsip ini tidak ada, maka pengembalian premi atau restorno tidak dapat dilakukan.
Prinsip ini juga berlaku pada perjanjian asuransi dan Perjanjian Reasuransi. Baik penanggung pertama maupun penanggung ulang harus beritikad baik, kalau tidak, maka perjanjian dapat dibatalkan.
Istilah itikad baik atau goede trouw (Belanda) atau utmost goodfaith (Inggris), adalah kemauan baik dari setiap pihak untuk melakukan perbuatan hukum agar akibat hukum dari kehendak atau perbuatan hukum itu dapat tercapai dengan baik.
Itikad baik selalu dilindungi oleh hukum, sedangkan tidak adanya unsur tersebut tidak dilindungi. Itikad baik dianggap ada pada tiap-tiap pemegang kedudukan dan apabila tidak ada, harus dibuktikan (pasal 533 jo Pasal 1965 BW).
3. Indemnity
Seperti yang ditulis dalam KUHD pasal 252, 253 dan 278, pihak penangguna akan menyediakan dana kompensasi agar si tertanggung dapat berada dalam posisi keuangan sebelum terjadi peristiwa tertentu yang mengakibatkan kerugian tersebut.
Prinsip ini sering dikatakan sebagai prinsip ganti rugi. Isi prinsip indemnitas adalah keseimbangan, seimbang antara jumlah ganti kerugian dengan kerugian yang benar-benar diserita oleh tertanggung, keseimbangn antara jumlah pertanggungan dengan nilai sebenarnya benda pertanggungan.
Prinsip ini hanya berlaku bagi asuransi kerugian, tetapi tidak berlaku bagi asuransi jumlah (jiwa), karena pada asuransi jumlah prestasi penanggung adalah membayar sejumlah uang seperti yang telah ditetapkan pada saat perjanjian ditutup.
4. Proximate cause
Penyebab yang menimbulkan kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa ada intervensi dari sesuatu.
5. Subrogation
Setelah klaim dibayar maka ada pengalihan hak tuntut dari Tertanggung kepada Penanggung. Prinsip ini diartikan sebagai penyerahan hak menuntut / menggugat dari tertanggung kepada Penanggung maka ketika jumlah ganti kerugian sepenuhnya sudah diganti oleh Penanggung. Dasar hukum prinsip ini terdapat dalam pasal 284 KUHD.
6. Contribution
Penanggung memiliki hak untuk mengajak Penanggung yang lain untuk menanggung bersama-sama, namun kewajiban memberikan indemnity terhadap Tertanggung tidak harus sama.
Prinsip ini terjadi jika ada double insurance sebagaimana diatur dalam pasal 278 KUHD, yaitu jika dalam satu-satunya polis, ditandatangani oleh beberapa Penanggung.
Dalam hal yang demikian, maka penanggung itu bersama-sama menurut imbangan dari jumlah-jumlah untuk Penanggung telah menandatangani polis, memikul kewajiban sesuai harga sebenarnya dari kerugian yang diderita oleh tertanggung.
Posting Komentar untuk "Prinsip - Prinsip Asuransi "