Pertanyaan dan Jawaban Seputar Asuransi
1. Apakah perjanjian asuransi sama dengan perjanjian penjaminan dan investasi?
Jawab :
Tidak, perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan memiliki arti mengalihkan risiko kepada pihak lain, sehingga pihak tersebut akan terbebas dari risiko, sedangkan perjanjian penjaminan adalah perjanjian pembagian risiko, sehingga pihak tersebut tidak terbebas dari risiko, akan tetapi apabila pihak tersebut tidak mampu untuk menanggung risiko tersebut, maka ada pihak lain yang akan membantu menggungnya.
Perjanjian asuransi atau perjanjian pertanggungan bukan merupakan investasi, sebab perjanjian asuransi memiliki tujuan untuk mengalihkan risiko bukan mengharapkan keuntungan akan tetapi investasi memiliki tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Asuransi yang juga memiliki sifat investasi untuk menarik minat sebenarnya memilki dua macam perjanjian, yaitu perjanjian asuransi atau pertanggungan itu sendiri dengan perjanjian investasi. Perusahaan asuransi tidak dapat melakukan kegiatan investasi, yang dapat dilakukannya adalah menjadi agen dari perusahaan yang bergerak di bidang investasi dengan mendapatkan sejumlah fee.
2. Kapan dimulainya perjanjian asuransi atau pertanggungan?
Jawab :
Pasal 257 KUHD menyatakan bahwa perjanjian asuransi dimulai ketika hal itu diadakan (kesepakatan) meskipun belum ada penyerahan polis.
Akan tetapi kesepakatan juga harus diikuti dengan pembayaran premi, Pasal 246 KUHD menyatakan bahwa pengikatan penanggung terhadap tertanggung diikuti dengan pembayaran premi. Berapa kali pembayaran premi oleh tertanggung, biasanya ditentukan dalam polis.
3. Apakah yang dimaksud dengan asas kepentingan dan asas itikad baik?
Jawab :
Pasal 250 KUHD menyatakan tertanggung harus memiliki kepentingan dengan obyek asuransi, apabila hubungan kepentingan itu hilang, maka tertanggung tidak dapat lagi merasakan manfaat perjanjian asuransi, sebab tertanggung tidak memilki hak terhadap obyek kepentingan mengikuti dimana obyek itu berada (Pasal 263 KUHD)
Asas itikad baik diatur di dalam Pasal 251 KUHD, sehingga apabila tertanggung menyembunyikan mengenai sesuatu hal, maka akan menjadikan perjanjian asuransi menjadi batal. (biasanya asas ini tertulis di dalam polis)
4. Apakah diperbolehkan melakukan perjanjian asuransi lebih dari satu?
Jawab :
Pasal 252 KUHD menyatakan, tidak boleh dilakukan perjanjian kedua untuk obyek yang sama dan bahaya yang sama. Akan tetapi apabila perjanjian tersebut dilakukan pada waktu yang berbeda, maka hal tersebut diperbolehkan.
Hal ini dikarenakan, manakala terjadi evenemen yang memiliki kewajiban adalah perjanjian asuransi dengan waktu yang lebih dahulu, apabila ganti kerugian tersebut dirasa kurang atau tidak cukup, maka baru perjanjian asuransi kedua akan memberikan ganti kerugian sisa dari perjanjian yang pertama. (asuransi rangkap)
5. Apakah diperbolehkan melakukan perjanjian asuransi via telepon?
Jawab :
Perjanjian asuransi ada ketika ada kesepakatan dan kewajiban penanggung dan tertanggung dimulai ketika pembayaran premi dilakukan, sehingga ketika kesepakatan tersebut telah terjadi melalui telepon, akan tetapi pembayaran premi belum dilakukan, maka belum dapat dikatakan telah terjadi perjanjian asuransi.
Pasal 258 KUHD juga mengharuskan adanya bukti permulaan yang tertulis, sehingga percakapan lisan via telepon, meskipun direkam tidak dapat dijadikan bukti apabila tidak ada bukti permulaan yang bentuknya tertulis.
6. Ada berapa macam perjanjian asuransi? Apakah semuanya diatur di dalam KUHD?
Menurut pengelolanya ada perjanjian asuransi sosial (yang dikelola oleh pemerintah) dan asuransi komersial yang dikelola oleh swasta.
Sedangkan menurut macamnya ada asuransi kerugian, yang menghilangkan risiko kerugian, asuransi jiwa, yang obyeknya adalah jiwa seseorang, dan asuransi tanggung gugat, yaitu pengalihan risiko atas kewajiban pembayaran ganti kerugian terhadap pihak ketiga.
Perjanjian asuransi jiwa, perjanjian asuransi kerugian (kerugian atas hasil panen, kebakaran, pengangkutan laut, pengangkutan barang-barang, dan pengangkutan orang yang diatur), sedangkan perjanjian asuransi kerugian kendaraan bermotor dan perjanjian asuransi tanggung gugat tidak diatur sehingga aturan hukum yang dapat dipakai di dalam KUHD adalah aturan asuransi secara umum.
7. Apakah premi akan tidak kembali, manakala terjadi pembatalan perjanjian?
Pasal 281 KUHD, premi akan kembali apabila tertanggung telah bertindak dengan itikad baik.
Posting Komentar untuk "Pertanyaan dan Jawaban Seputar Asuransi"