Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia
Landasan dasar yang digunakan dalam takaful adalah konsep
tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Lain halnya
dengan praktik asuransi konvensional yang menggunakan prinsip
jual beli.
Sementara bagi umat Islam sendiri secara umum masih
terdapat keraguan tentang kedudukan hukum asuransi, karena
dikawatirkan mengandung unsur-unsur ketidak pastian
(gharar), gambling (maisir), riba dan komersial.
Oleh sebab
itu perlu diciptakan produk alternatif yang bebas dari unsureunsur tersebut.
Keberadaan usaha asuransi syariah tidak lepas dari
keberadaan usaha asuransi konvensional yang telah ada sejak lama.
Sebelum terwujud usaha erasuransian syariah sudah terdapat
berbagai macam perusahaan asuransi konvensional yang telah
lama berkembang.
Atas dasar keyakinan umat Islam dunia dan
manfaat yang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, maka
lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang menjalankan usaha
perasuransian berlandaskan prinsip syariah.
Perusahaan ini bukan
saja dimiliki orang Islam, namun juga berbagai perusahaan miliki
non muslim. Selain itu juga terdapat perusahaan induk dengan
konsep konvensional ikut memberikan layanan asuransi syariah
dengan membuka kantor cabag atau unit usaha syariah (UUS).
Pada 27 Juli 1993 ICMI melalui yayasan Abdi Bangsa
bersama Bank Muamalat Indonesia (BNI) dan perusahaan Asuransi
Tugu Mandiri, sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful,
dengan menyusun Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia
(TEPATI).
Pada 25 Agustus 1994 dibentuklah Asuransi Takaful
Keluarga yang beroperasi di bawah anak perusahaan PT. Syarikat
Takaful Indonesia. Berdirinya PT. Syarikat Takaful Indonesia
sebagai Holding Company disusul dengan adanya dua anak
perusahaannya yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi
Jiwa) dan PT. Asuransi Takaful Umum (Asuransi Kerugian).
Pembentukan kedua perusahaan asuransi tersebut untuk
mengikuti ketentuan UU No 2 Th 1992 tantang Usaha Perasuransian
yang mengharuskan perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian didirikan secara terpisah.
Tugas Holding Company ini selanjutnya adalah
mengembangkan keuangan syari’ah lainnya, seperti Leasing,
Modal Ventura, Pegadaian dan sebagainya. Dalam hal ini fungsi
utama PT. Asuransi Takaful adalah sebagai Investment Company.
Posting Komentar untuk "Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia"