Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Sistem yang diterapkan pada perusahaan asuransi pada umumnya tidak sesuai dengan kaidah hukum Islam, oleh sebab itu dalam rangka memenuhi kebutuhan dan untuk kemaslahatan ummat ditemukan alternatif sistem tersendiri yang lazim disebut dengan takaful yang dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.

Landasan dasar yang digunakan dalam takaful adalah konsep tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Lain halnya dengan praktik asuransi konvensional yang menggunakan prinsip jual beli. 

Sementara bagi umat Islam sendiri secara umum masih terdapat keraguan tentang kedudukan hukum asuransi, karena dikawatirkan mengandung unsur-unsur ketidak pastian (gharar), gambling (maisir), riba dan komersial. 

Oleh sebab itu perlu diciptakan produk alternatif yang bebas dari unsureunsur tersebut. Keberadaan usaha asuransi syariah tidak lepas dari keberadaan usaha asuransi konvensional yang telah ada sejak lama. 

Sebelum terwujud usaha erasuransian syariah sudah terdapat berbagai macam perusahaan asuransi konvensional yang telah lama berkembang.

Atas dasar keyakinan umat Islam dunia dan manfaat yang diperoleh melalui konsep asuransi syariah, maka lahirlah berbagai perusahaan asuransi yang menjalankan usaha perasuransian berlandaskan prinsip syariah. 

Perusahaan ini bukan saja dimiliki orang Islam, namun juga berbagai perusahaan miliki non muslim. Selain itu juga terdapat perusahaan induk dengan konsep konvensional ikut memberikan layanan asuransi syariah dengan membuka kantor cabag atau unit usaha syariah (UUS). 

Pada 27 Juli 1993 ICMI melalui yayasan Abdi Bangsa bersama Bank Muamalat Indonesia (BNI) dan perusahaan Asuransi Tugu Mandiri, sepakat memprakarsai pendirian Asuransi Takaful, dengan menyusun Tim Pembentuk Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). 

Pada 25 Agustus 1994 dibentuklah Asuransi Takaful Keluarga yang beroperasi di bawah anak perusahaan PT. Syarikat Takaful Indonesia. Berdirinya PT. Syarikat Takaful Indonesia sebagai Holding Company disusul dengan adanya dua anak perusahaannya yaitu PT. Asuransi Takaful Keluarga (Asuransi Jiwa) dan PT. Asuransi Takaful Umum (Asuransi Kerugian). 

Pembentukan kedua perusahaan asuransi tersebut untuk mengikuti ketentuan UU No 2 Th 1992 tantang Usaha Perasuransian yang mengharuskan perusahaan asuransi jiwa dan perusahaan asuransi kerugian didirikan secara terpisah. 

Tugas Holding Company ini selanjutnya adalah mengembangkan keuangan syari’ah lainnya, seperti Leasing, Modal Ventura, Pegadaian dan sebagainya. Dalam hal ini fungsi utama PT. Asuransi Takaful adalah sebagai Investment Company.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia"

close