Penjelasan Asuransi Rangkap
Pasal tersebut menyatakan bahwa untuk pertanggungan yang nilainya
dipertanggungkan secara penuh tidak boleh diadakan pertanggungan yang kedua kali, sebab
apabila hal itu terjadi, maka pertanggungan yang kedua batal.
Sebab pertanggungan yang
kedua inilah yang disebut dengan “double insurance”. Hal tersebut dikarenakan mencegah
Tertanggung untuk mendapatkan ganti kerugian melebihi nilai benda sesungguhnya karena
melanggar asas idemnitas.
Apabila terdapat dua pertanggungan untuk obyek asuransi yang sama, maka berlaku
Pasal 277 KUHD, yaitu pertanggungan yang kedua akan batal, kecuali apabila pada
pertanggungan pertama tidak ditanggung secara penuh, maka pertanggungan kedua hanya
akan menanggung selebihnya saja.
Sedangkan untuk pembuktiannya dilakukan oleh
Tertanggung dapat hal kedua Penanggung tidak mengakui siapa Penanggung kedua.
Sedangkan Tertanggung tidak akan mendapatkan pengembalian premi, dikarenakan bahwa
perjanjian rangkap telah dilarang oleh Pasal 252 KUHD, sehingga ada indikasi bahwa
Tertanggung tidak beritikad baik, sehingga tidak sesuai dengan Pasal 281 KUHD, dan
Penanggung kedua tidak perlu mengembalikan premi.
Pasal 278 KUHD mengatur mengenai dalam satu pertanggungan dengan obyek yang
sama, maka akan ada lebih dari Penanggung, hal tersebut dinyatakan di dalam satu Polis.
Para Penanggung tersebut bekerja secara tanggung renteng dengan perimbangan yang juga
telah ditentukan di dalam Polis.
Pasal 279 KUHD melarang Tertanggung membebaskan Penanggung pada asuransi
yang terjadi terlebih dahulu, kemudian membebankan kewajiban kepada Penanggung
berikutnya.
Jika Tertanggung melakukan hal yang berikutnya, maka dia dianggap
menggantikan kedudukan Penanggung dan jika terdapat Penanggung baru, maka Penanggung
baru tersebut menggantika Penanggung yang sebelumnya.
Pasal 280 KUHD merupakan pertanggungan rangkap yang tidak dilarang oleh aturan
perundang-undangan.
Hal tersebut dikarenakan asuransi ini tidak termasuk sebagai asuransi
rangkap, itu dikarenakan di dalam polis, telah diperjanjikan secara tegas, Penanggung kedua
hanya akan melakukan pembayaran hanya apabila Penanggung terdahulu tidak dapat
melaksanakan pembayaran ganti kerugian.
Asuransi yang demikian disebut dengan Asuransi
Solvabilitas. Pada asuransi solvabilitas, kepentingannya adalah kemampuan membayar
Penanggung terdahulu, sedangkan pada Penanggung terdahulu kepentingannya adalah hak
milik jangan sampai lenyap atau berkurang.
Tujuannya adalah untuk menjaga kemungkinan
Penanggung tidak dapat melakukan pembayaran ganti kerugian apabila terjadi evenemen.
Posting Komentar untuk "Penjelasan Asuransi Rangkap"