Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial (Jaminan Kesehatan Nasional)

Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial (Jaminan Kesehatan Nasional)
  • Pasal 1.3 UU No. 40 Tahun 2004 : Asuransi Sosial merupakan mekanisme pengumpulan iuran yang bersifat wajib dari peserta guna memberikan perlindungan kepada peserta atas risiko sosial ekonomi yang menimpa mereka dan atau keluarganya. 
  • Pasal 1.2 UU No. 40 Tahun 2004 : Sistem Jaminan Sosial Nasional : adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh badan penyelenggara jaminan sosial. 
  • Pasal 1.1. UU No. 40 Tahun 2004 : Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. 
Dengan demikian Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikembangkan di Indonesia merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang diselenggarakan melalui mekanisme Asuransi Kesehatan Sosial yang bersifat wajib berdasarkan UU no 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. 

Tujuannya agar semua penduduk Indonesia terlindungi dalam sistem asuransi, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak. 

Kepesertaan akan dilakukan secara bertahap, pada tangal 1 Januari 2014 akan dimulai dengan PBI Jaminan Kesehatan, Anggota TNI/PNS, Anggota Polri/PNS, Peserta Asuransi PT. ASKES dan keluarganya, Peserta Asuransi PT. Jamsostek dan keluarganya serta tahap kedua tahun 2015 semua Pekerja Penerima Upah, dan tahap ketiga semua yang belum mendaftar pada tahun 2019 diharapkan semua telah terdaftar sebagai peserta.

Pembayar fasilitas kesehatan wajib dilakukan BPJS paling lambat 15 hari sejak dokumen diberikan kepada peserata setelah dokumen diterima lengkap dengan standar tarif yang disepakati oleh Menteri kesehatan dan berdasarkan kesepakatan BPJS dan asosiasi fasilitas kesehatan.
  • Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh peserta, pemberi kerja, dan atau pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (Pasal 16 Perpres No. 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan). 
  • Pembayar Iuran - Peserta PBI dibayar oleh Pemerintah; 
    • Peserta Pekerja Penerima Upah akan dibayar oleh Pemberi Kerja dan Pekerja; 
    • Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. 
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi Kesehatan Sosial (Jaminan Kesehatan Nasional)"

close