Pengertian Asuransi Jiwa
Pasal 1.6 UU no. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian menyatakan bahwa Usaha Asuransi Jiwa adalah usaha yang menyelenggarakan jasa penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan / atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Pasal 302 KUHD : Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Pasal 303 KUHD : Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian.
Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung.
Penanggung adalah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan harus dicantumkan dalam polis.
Menurut teori kepentingan pihak ketiga dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau ahli waris tertanggung.
Munculnya penikmat apabila evenemen yang terjadi adalah meninggalnya tertanggung, sehingga yang mendapatkan santunan pihak ketiga, akan tetapi jika berakhir tanpa meninggalnya tertanggung, maka yang menikmati tetap tertanggung.
Prinsip-prinsip yang harus dipenuhi dalam Asuransi Jiwa adalah
- Prinsip kerjasama yaitu terselenggaranya jasa asuransi merupakan bentuk kerjasama antara pihak tertanggung ( nasabah) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi) untuk meminimalkan terjadinya resiko kerugian yang diakibatkan kematian, hari tua, dan kecelakaan.
- Prinsip aktuaria yaitu terdapatnya hubungan hak dan kewajiban yang dinyatakan dalam besaran jumlah iuran (premi) dengan jumlah uang Asuransi (benefit) yang diatur dengan perjanjian tertentu oleh pihak tertanggung dan pihak penanggung.
Jika tertanggung tidak membayar premi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, bisa saja Polis Asuransi menjadi tidak berlaku lagi. Ini berarti tertanggung tidak lagi dilindungi asuransi.
Biasanya nasabah rajin membayar premi pada awal, tetapi pada suatu saat tertentu, premi tidak lagi dibayar, bahkan hingga batas waktu tertentu.
Dalam hal ini nasabah harus membaca atau mengetahui peraturan pembayaran premi pada perusahaan Asuransi dimana yang bersangkutan menjadi nasabahnya jangan sampai Polis Asuransi menjadi tidak berlaku karena nasabah tidak jelas mengenai peraturannya atau tidak tertib membayar premi. Contoh :
- Premi dari asuransi ini adalah premi tahunan dan dengan persetujuan Bumiputera dapat diangsur secara triwulanan, setengah tahunan , premi tunggal atau premi sekaligus berdasarkan premi tahunan.
- Premi sekaligus berdasarkan premi tahunan adalah premi yang dibayar berdasarkan Premi Tahunan yang akan diperhitungkan untuk membayar Premi tahunan pada saat jatuh tempo
Bagian dari premi sekaligus berdasarkan premi tahunan yang belum diperhitungkan sebagai premi tahunan disebut Premi Deposit. Masa leluasa pembayaran premi (grace periode) : 30 (tiga puluh hari) terhitung sejak tanggal jatuh tempo, atau 1(satu) bulan kalender. premi asuransi jiwa (Asuransi Bumiputera).
Posting Komentar untuk "Pengertian Asuransi Jiwa"