Asuransi Kerugian Kebakaran
- Letak dan barang tetap yang dipertanggungkan; Setiap benda harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa.
- Penggunaannya; Harus jelas dipakai untuk apa, syarat pemakaian dan penggunaanya ini berhubungan dengan syarat perubahan resiko yang berhubungan dengan Pasal 293 KUHD. Akibatnya jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, Penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian.
- Sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya;
- Nilai barang yang dipertanggungkan; Tidak semua barang dapat diketahui harganya, terutama terkait dengan benda yang memiliki perubahan harga, oleh karena itulah hal tersebut dapat dicantumkan atau tidak (tidak ada kewajiban).
- Letak dan batas bangunan dan tempat, dimana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk.
Keterangan yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungannya dengan
riko terkait dengan jumlah premi yang akan dibayar oleh Tertanggung.
Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sebesar jumlah asuransi
(Pasal 288 ayat 1 KUHD).
Dalam hal penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai
gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung sesudah evenemen. Ganti kerugian
tersebut harus dibayar tunai (Pasal 288 ayat 2 KUHD).
Pasal 288 ayat 3 mengatur “dalam hal ada perjanjian pembangunan kembali” penanggung
wajib membangun kembali atau mengawasinya, maka Penanggung memiliki hak untuk
mengawasi pembangunan tersebut kalau perlu ditentukan oleh hakim.
Atas permintaan
Penanggung hakim dapat membebani Tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya
bilamana ada alasan untuk itu.
Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang
diasuransikan.
Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran,
tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya-biaya yang diperlukan untuk pembangunan
kembali itu akan diganti oleh Penanggung.
Akan tetapi, biaya pembangunan kembali itu tidak
boleh melebihi ¾ (tiga perempat) dari jumlah asuransi.
Terkait dengan evenemen, kerugian dan kerusakan yang menimpa barang yang
dipertanggungkan karena :
- cuaca yang sangat buruk atau peristiwa lain;
- apinya sendiri;
- kelalaian;
- kesalahan atau kejahatan pelayan, tetangga, musuh, perampok, dan lain-lainnya dengan nama apapun terjadi kebakaran itu, direncanakan atau tidak direncanakan, biasa atau tidak biasa, tanpa ada yang dikecualikan (Pasal 290 KUHD);
Selain itu, kerugian yang diakibatkan oleh akibat kebakaran, seperti misalnya barang-barang
yang dipertanggungkan berkurang atau membusuk, karena air atau alat lain yang digunakan
untuk menahan atau memadamkan kebakaran itu, atau hilangnya sesuatu dari barang itu
karena pencurian, atau sebab lain, selama pemadaman kebakaran atau penyelamatannya; juga
kerusakan yang disebabkan oleh penghancuran seluruhnya atau sebagian barang yang
dipertanggungkan, yang terjadi atas perintah pihak atasan untuk menahan menjalarnya
kebakaran yang terjadi (Pasal 291 KUHD).
Demikian pula kerugian yang disebabkan oleh ledakan mesiu, ketel uap, sambaran petir, atau
sebuah lainnya, meskipun meledaknya, pecahnya atau sambaran itu tidak mengakibatkan
kebakaran, disamakan dengan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran (Pasal 292 KUHD).
Apabila terdapat perubahan peruntukkan dan menyebabkan perubahan resiko yang
menyebabkan kemungkinan kebakaran lebih besar dan apabila telah ada sebelum
dipertanggungkan sama sekali atau tidak atas dasar syarat yang sama maka berhentilah
kewajibannya (Pasal 293 KUHD).
Penanggung tidak perlu membayar ganti kerugian apabila ia membuktikan bahwa kebakaran
itu disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan besar Tertanggung sendiri (Pasal 294 KUHD).
Tanpa pembuktian, sesuai Pasal 273 KUHD, Pasal 274 KUHD, dan Pasal 275 KUHD, hakim
dapat meminta Tertanggung untuk bersumpah dan kerugian dihitung menurut nilai barangbarang yang ada waktu ada kebakaran (Pasal 295 KUHD).
Apabila bangunan dibebani jaminan, maka nilai pertanggungan akan sampai pada jumlah
utang dan bunga sehingga perlu adanya perhitungan ganti rugi yang terhutang dengan
pemegang hak jaminan, apabila pemegang hak jaminan memperolak keuntungan bila tidak
terjadi kerugian.
Asuransi Rangkap :
Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung segala Pertanggungan lain atas harta
benda dan atau kepentingan yang sama. Jika tidak akan ditanggung oleh Tertanggung.
Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia juga memuat bahwa jika ada perubahan atau
perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat dimana harta yang
dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluam lain
atau kalau barang tersebut disimpan disana resiko akan menjadi lebih besar, maka 7 hari
setelah perubahan Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung. Maka
Penanggung berhak untuk tetap meneruskan Pertanggungan dengan menaikkan premi atau
tidak meneruskan dengan mengembalikan Premi terhadap Tertanggung.
Posting Komentar untuk "Asuransi Kerugian Kebakaran"