Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Asuransi Kerugian Kebakaran

Asuransi Kerugian Kebakaran

Polis asuransi kebakaran harus dibuat dalam polis yang khusus, yang harus memenuhi syaratsyarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 256 dan pasal 287, yaitu syarat yang terkait dengan obyek. Diantara syarat yang ditentukan dalam pasal 287 adalah sebagai berikut : 
  1. Letak dan barang tetap yang dipertanggungkan; Setiap benda harus jelas terletak di mana dan berbatasan dengan apa. 
  2. Penggunaannya; Harus jelas dipakai untuk apa, syarat pemakaian dan penggunaanya ini berhubungan dengan syarat perubahan resiko yang berhubungan dengan Pasal 293 KUHD. Akibatnya jika terjadi kebakaran yang menimbulkan kerugian, Penanggung tidak berkewajiban membayar ganti kerugian. 
  3. Sifat dan penggunaan bangunan-bangunan yang berbatasan, selama hal itu dapat mempunyai pengaruh terhadap pertanggungannya; 
  4. Nilai barang yang dipertanggungkan; Tidak semua barang dapat diketahui harganya, terutama terkait dengan benda yang memiliki perubahan harga, oleh karena itulah hal tersebut dapat dicantumkan atau tidak (tidak ada kewajiban). 
  5. Letak dan batas bangunan dan tempat, dimana barang bergerak yang dipertanggungkan berada, disimpan atau ditumpuk. 
Keterangan yang jelas mengenai benda obyek asuransi kebakaran ada hubungannya dengan riko terkait dengan jumlah premi yang akan dibayar oleh Tertanggung. Janji pembangunan kembali atau perbaikan gedung itu maksimum sebesar jumlah asuransi (Pasal 288 ayat 1 KUHD).

Dalam hal penggantian kerugian, harus dihitung perbedaan nilai gedung sebelum terjadi evenemen dengan nilai gedung sesudah evenemen. Ganti kerugian tersebut harus dibayar tunai (Pasal 288 ayat 2 KUHD). 

Pasal 288 ayat 3 mengatur “dalam hal ada perjanjian pembangunan kembali” penanggung wajib membangun kembali atau mengawasinya, maka Penanggung memiliki hak untuk mengawasi pembangunan tersebut kalau perlu ditentukan oleh hakim. 

Atas permintaan Penanggung hakim dapat membebani Tertanggung untuk memberi jaminan secukupnya bilamana ada alasan untuk itu. Pasal 289 KUHD, asuransi kebakaran dapat diadakan dengan jumlah penuh atas benda yang diasuransikan. 

Dalam hal diadakan janji untuk membangun kembali jika terjadi kebakaran, tertanggung dapat memperjanjikan bahwa biaya-biaya yang diperlukan untuk pembangunan kembali itu akan diganti oleh Penanggung. 

Akan tetapi, biaya pembangunan kembali itu tidak boleh melebihi ¾ (tiga perempat) dari jumlah asuransi. Terkait dengan evenemen, kerugian dan kerusakan yang menimpa barang yang dipertanggungkan karena : 
  • cuaca yang sangat buruk atau peristiwa lain; 
  • apinya sendiri; 
  • kelalaian; 
  • kesalahan atau kejahatan pelayan, tetangga, musuh, perampok, dan lain-lainnya dengan nama apapun terjadi kebakaran itu, direncanakan atau tidak direncanakan, biasa atau tidak biasa, tanpa ada yang dikecualikan (Pasal 290 KUHD); 
Selain itu, kerugian yang diakibatkan oleh akibat kebakaran, seperti misalnya barang-barang yang dipertanggungkan berkurang atau membusuk, karena air atau alat lain yang digunakan untuk menahan atau memadamkan kebakaran itu, atau hilangnya sesuatu dari barang itu karena pencurian, atau sebab lain, selama pemadaman kebakaran atau penyelamatannya; juga kerusakan yang disebabkan oleh penghancuran seluruhnya atau sebagian barang yang dipertanggungkan, yang terjadi atas perintah pihak atasan untuk menahan menjalarnya kebakaran yang terjadi (Pasal 291 KUHD). 

Demikian pula kerugian yang disebabkan oleh ledakan mesiu, ketel uap, sambaran petir, atau sebuah lainnya, meskipun meledaknya, pecahnya atau sambaran itu tidak mengakibatkan kebakaran, disamakan dengan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran (Pasal 292 KUHD). 

Apabila terdapat perubahan peruntukkan dan menyebabkan perubahan resiko yang menyebabkan kemungkinan kebakaran lebih besar dan apabila telah ada sebelum dipertanggungkan sama sekali atau tidak atas dasar syarat yang sama maka berhentilah kewajibannya (Pasal 293 KUHD). 

Penanggung tidak perlu membayar ganti kerugian apabila ia membuktikan bahwa kebakaran itu disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan besar Tertanggung sendiri (Pasal 294 KUHD). 

Tanpa pembuktian, sesuai Pasal 273 KUHD, Pasal 274 KUHD, dan Pasal 275 KUHD, hakim dapat meminta Tertanggung untuk bersumpah dan kerugian dihitung menurut nilai barangbarang yang ada waktu ada kebakaran (Pasal 295 KUHD). 

Apabila bangunan dibebani jaminan, maka nilai pertanggungan akan sampai pada jumlah utang dan bunga sehingga perlu adanya perhitungan ganti rugi yang terhutang dengan pemegang hak jaminan, apabila pemegang hak jaminan memperolak keuntungan bila tidak terjadi kerugian. 

Asuransi Rangkap : Tertanggung harus memberitahukan kepada Penanggung segala Pertanggungan lain atas harta benda dan atau kepentingan yang sama. Jika tidak akan ditanggung oleh Tertanggung. 

Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia juga memuat bahwa jika ada perubahan atau perombakan atas harta benda yang dipertanggungkan atau atas tempat dimana harta yang dipertanggungkan disimpan, sebagian atau seluruhnya dipergunakan untuk keperluam lain atau kalau barang tersebut disimpan disana resiko akan menjadi lebih besar, maka 7 hari setelah perubahan Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung. Maka Penanggung berhak untuk tetap meneruskan Pertanggungan dengan menaikkan premi atau tidak meneruskan dengan mengembalikan Premi terhadap Tertanggung.  
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Asuransi Kerugian Kebakaran"

close