Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Wisatawan Secara Umum

Pengertian Wisatawan Secara Umum

Secara etimologi, kalau kita meninjau arti kata “wisatawan” yang berasal dari kata “wisata”, maka sebenarnya tidaklah tepat sebagai pengganti kata “tourist” dalam bahasa Inggris. 

Kata itu berasal dari kata Sansekerta: “wisata” yang berarti “perjalanan” yang sama atau dapat disamakan dengan kata “travel” dalam bahasa Inggris, maka “wisatawan” sama artinya dengan kata traveler, dalam pengertian yang umum diterima oleh masyarakat Indonesia sesungguhnya bukanlah demikian, kata wisatawan selalu diasosiasikan dengan kata “tourist” (bahasa Inggris). 

Namun kalau kita perhatikan kata “tourist” itu sendiri, sebenarnya kata itu barasal dari kata “tour” (yang berarti perjalanan yang dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain) dan orang yang melakukan perjalanan “tour” ini dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “tourist”. 

Definisi mengenai tourist, diantara berbagai ahli atau badan internasional, masih belum ada keseragaman pengertian. Perbedaan pengertian atau batasan disebabkan karena perbedaan latar belakang pendidikan atau keahlian, perbedaan kepentingan dan perbedaan pandangan dari para ahli atau badan tersebut. 

Baik mengenai batasan wisatawan internasional maupun wisatawan domestik. Dibawah ini akan dikemukakan batasan dari beberapa ahli dan badan internasional di bidang pariwisata :

Norval, seorang ahli ekonomi Inggris, memberi batasan mengenai wisatawan internasional sebagai berikut : 

“Every person who comes to a foreign country for a reason than to establish his permanent residence or such permanent work and who spends in the country of his temporary stay, the money he has earned else where”. 

Dari definisi tersebut, Norval lebih menekankan pada aspek ekonominya, sementara aspek sosiologi kurang mendapat perhatian. Pada tahun 1937, Komisi Ekonomi Liga Bangsa-Bangsa ( Economis Commission of The league of Nations), pertama kali memberikan batasan pengertian mengenai wisatawan internasional pada forum internasional. Rumusan tersebut adalah sebagai berikut : 

“ The term tourist shall, in principle, be interpreted to mean any person travelling for a period of 24-hours or more in a country other than in which he usually resides”. 

Hal pokok yang penting dari batasan Liga Bangsa-Bangsa tersebut yang perlu dicatat adalah : 

  1. Perjalanan dari satu negara ke negara lain 
  2. Lama perjalanan sekurang-kurangnya 24 jam 

Untuk selanjutnya Komisi Liga Bangsa-Bangsa ini, menyempurnakan batasan pengertian tersebut, dengan mengelompokkan orang-orang yang dapat disebut sebagai wisatawan dan bukan wisatawan. 

Yang termasuk wisatawan adalah : 

  1.  Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan bersenang-senang, mengunjungi keluarga, dan lain lain. 
  2. Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan pertemuan-pertemuan atau karena tugas tertentu, seperti dalam ilmu pengetahuan, tugas negara, diplomasi, agama, olah raga dan lain lain. 
  3. Mereka yang mengadakan perjalanan untuk tujuan usaha. 
  4. Mereka yang melakukan kunjungan mengikuti perjalanan kapal laut, walaupun tinggal kurang dari 24 jam. 

Yang dianggap sebagai bukan wisatawan : 

  1. Mereka yang berkunjung dengan tujuan untuk mencari pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha. 
  2. Mereka yang berkunjung ke suatu negara dengan tujuan utuk bertempat tinggal tetap.
  3. Penduduk di daerah tapal batas negara dan bekerja di negara yang berdekatan. 
  4. Wisatawan yang hanya melewati suatu negara tanpa tinggal di negara yang dilaluinya itu.
Batasan tersebut tidak dapat diterima oleh Komisi Statistik dan Komisi Fasilitas Internasional Civil Aviation Organization, PBB. Komisi ini membuat rumusan baru. Istilah tourist diganti dengan foreign tourist, dan memasukkan kategori visitor di dalamnya. 

Dalam rumusan Komisi Statistik ini dicantumkan batas maksimal kunjungan selama 6 bulan, sedangkan batas minimum 24 jam dikesampingkan. 

Selanjutnya batasan yang semula berdasarkan kebangsaan (nationality) diganti dengan berdasarkan tempat tinggal sehari-hari wisatawan ( Country of Residence). 

Menyadari ketidakseragaman pengertian tersebut, Internasional Union of Official Travel Organization ( IUOTO) sebagai badan organisasi pariwisata internasional yang memiliki anggota kurang lebih 90 negara telah mengambil inisiatif dan memutuskan batasan yang sifatnya seragam melalui PBB pada tahun 1963 di Roma memberikan definisi sebagai berikut : 
  • Pengunjung (visitors) adalah setiap orang yang berkunjung ke suatu negara lain dimana ia mempunyai tempat kediaman, dengan alasan melakukan pekerjaan yang diberikan oleh negara yang dikunjunginya. 
  • Wisatawan (tourist) adalah setiap orang yang bertempat tinggal di suatu negara tanpa memandang kewarganegaraannya, berkunjung ke suatu tempat pada negara yang sama untuk jangka waktu lebih dari 24 jam yang tujuan perjalanannya dapat diklasifikasikan pada salah satu hal berikut ini. 
    • Memanfaatkan waktu luang untuk berekreasi, liburan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan olah raga 
    • Bisnis atau mengunjungi kaum keluarga 
  • Darmawisata (excursionist), adalah pengunjung sementara yang menetap kurang dari 24 jam di negara yang dikunjunginya, termasuk orang yang berkeliling dengan kapal pesiar, namun tidak termasuk para pesiar yang memasuki negara secara legal, contohnya orang yang hanya tinggal di ruang transit pelabuhan udara. 
Bila diperhatikan orang-orang yang datang berkunjung pada suatu tempat atau negara biasanya mereka disebut sebagai pengunjung (visitor) yang terdiri atas banyak orang dengan bermacam-macam motivasi kunjungan. 

Hal ini juga termasuk didalamnya adalah wisatawan. Artinya, tidak semua pengunjung dapat disebut sebagai wisatawan. 

Istilah wisatawan harus diartikan sebagai seseorang, tanpa membedakan ras, kelamin, bahasa, dan agama, yang memasuki wilayah suatu negara yang mengadakan perjanjian yang lain daripada negara di mana orang itu biasanya tinggal dan berada di situ tidak kurang dari 24 jam dan tidak lebih dari 6 bulan, di dalam jangka waktu 12 bulan berturut-turut, untuk tujuan non imigrasi yang legal, seperti: perjalanan wisata, rekreasi, olah raga, kesehatan, alasan keluarga, studi, ibadah keagamaan, atau urusan usaha (business) (Yoeti, 1983:123--124). 

Dalam rangka pengembangan dan pembinaan kepariwisataan di Indonesia, pemerintah telah pula merumuskan batasan tentang wisatawan, seperti yang dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 1969 yang memberikan definisi sebagai berikut : 
“Wisatawan (tourist) adalah setiap orang yang bepergian dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan menikmati perjalanannya dan kunjungannya itu” 
Berdasarkan batasan-batasan tersebut, maka kita dapat memberi ciri tentang seseorang itu dapat disebut sebagai wisatawan : 
  1. Perjalanan itu dilakukan lebih dari 24 jam 
  2. Perjalanan itu dilakukannya untuk sementara waktu 
  3. Orang yang melakukannya tidak mencari nafkah di tempat atau negara yang dikunjungi. 
Dapat dikatakan bila tidak memenuhi syarat tersebut di atas, orang tersebut belum dapat dikatakan sebagai seorang wisatawan. Satu saja syarat tidak dipenuhi, maka dua syarat yang lainnya menjadi gugur.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Wisatawan Secara Umum"

close