Pengertian Wisatawan Secara Umum
Secara etimologi, kalau kita meninjau arti kata “wisatawan” yang berasal dari kata “wisata”, maka sebenarnya tidaklah tepat sebagai pengganti kata “tourist” dalam bahasa Inggris.
Kata itu berasal dari kata Sansekerta: “wisata” yang berarti “perjalanan” yang sama atau dapat disamakan dengan kata “travel” dalam bahasa Inggris, maka “wisatawan” sama artinya dengan kata traveler, dalam pengertian yang umum diterima oleh masyarakat Indonesia sesungguhnya bukanlah demikian, kata wisatawan selalu diasosiasikan dengan kata “tourist” (bahasa Inggris).
Namun kalau kita perhatikan kata “tourist” itu sendiri, sebenarnya kata itu barasal dari kata “tour” (yang berarti perjalanan yang dilakukan dari suatu tempat ke tempat lain) dan orang yang melakukan perjalanan “tour” ini dalam bahasa Inggris disebut dengan istilah “tourist”.
Definisi mengenai tourist, diantara berbagai ahli atau badan internasional, masih belum ada keseragaman pengertian. Perbedaan pengertian atau batasan disebabkan karena perbedaan latar belakang pendidikan atau keahlian, perbedaan kepentingan dan perbedaan pandangan dari para ahli atau badan tersebut.
Baik mengenai batasan wisatawan internasional maupun wisatawan domestik. Dibawah ini akan dikemukakan batasan dari beberapa ahli dan badan internasional di bidang pariwisata :
Norval, seorang ahli ekonomi Inggris, memberi batasan mengenai wisatawan internasional sebagai berikut :
“Every person who comes to a foreign country for a reason than to establish his permanent residence or such permanent work and who spends in the country of his temporary stay, the money he has earned else where”.
Dari definisi tersebut, Norval lebih menekankan pada aspek ekonominya, sementara aspek sosiologi kurang mendapat perhatian. Pada tahun 1937, Komisi Ekonomi Liga Bangsa-Bangsa ( Economis Commission of The league of Nations), pertama kali memberikan batasan pengertian mengenai wisatawan internasional pada forum internasional. Rumusan tersebut adalah sebagai berikut :
“ The term tourist shall, in principle, be interpreted to mean any person travelling for a period of 24-hours or more in a country other than in which he usually resides”.
Hal pokok yang penting dari batasan Liga Bangsa-Bangsa tersebut yang perlu dicatat adalah :
- Perjalanan dari satu negara ke negara lain
- Lama perjalanan sekurang-kurangnya 24 jam
Untuk selanjutnya Komisi Liga Bangsa-Bangsa ini, menyempurnakan batasan pengertian tersebut, dengan mengelompokkan orang-orang yang dapat disebut sebagai wisatawan dan bukan wisatawan.
Yang termasuk wisatawan adalah :
- Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan bersenang-senang, mengunjungi keluarga, dan lain lain.
- Mereka yang mengadakan perjalanan untuk keperluan pertemuan-pertemuan atau karena tugas tertentu, seperti dalam ilmu pengetahuan, tugas negara, diplomasi, agama, olah raga dan lain lain.
- Mereka yang mengadakan perjalanan untuk tujuan usaha.
- Mereka yang melakukan kunjungan mengikuti perjalanan kapal laut, walaupun tinggal kurang dari 24 jam.
Yang dianggap sebagai bukan wisatawan :
- Mereka yang berkunjung dengan tujuan untuk mencari pekerjaan atau melakukan kegiatan usaha.
- Mereka yang berkunjung ke suatu negara dengan tujuan utuk bertempat tinggal tetap.
- Penduduk di daerah tapal batas negara dan bekerja di negara yang berdekatan.
- Wisatawan yang hanya melewati suatu negara tanpa tinggal di negara yang dilaluinya itu.
- Pengunjung (visitors) adalah setiap orang yang berkunjung ke suatu negara lain dimana ia mempunyai tempat kediaman, dengan alasan melakukan pekerjaan yang diberikan oleh negara yang dikunjunginya.
- Wisatawan (tourist) adalah setiap orang yang bertempat tinggal di suatu negara tanpa memandang kewarganegaraannya, berkunjung ke suatu tempat pada negara yang sama untuk jangka waktu lebih dari 24 jam yang tujuan perjalanannya dapat diklasifikasikan pada salah satu hal berikut ini.
- Memanfaatkan waktu luang untuk berekreasi, liburan, kesehatan, pendidikan, keagamaan, dan olah raga
- Bisnis atau mengunjungi kaum keluarga
- Darmawisata (excursionist), adalah pengunjung sementara yang menetap kurang dari 24 jam di negara yang dikunjunginya, termasuk orang yang berkeliling dengan kapal pesiar, namun tidak termasuk para pesiar yang memasuki negara secara legal, contohnya orang yang hanya tinggal di ruang transit pelabuhan udara.
“Wisatawan (tourist) adalah setiap orang yang bepergian dari tempat tinggalnya untuk berkunjung ke tempat lain dengan menikmati perjalanannya dan kunjungannya itu”
- Perjalanan itu dilakukan lebih dari 24 jam
- Perjalanan itu dilakukannya untuk sementara waktu
- Orang yang melakukannya tidak mencari nafkah di tempat atau negara yang dikunjungi.
Posting Komentar untuk "Pengertian Wisatawan Secara Umum"