Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah berdirinya DFAT (Digital Forensic Analyst Team)

Sejarah berdirinya DFAT (Digital Forensic Analyst Team)

Di awal tahun 2000an, melihat perkembangan penggunaan teknologi komputer dan handphone, penulis memprediksi bahwa 10 tahun ke depan, yaitu di sekitar tahun 2010 akan sangat mungkin terjadi booming (ledakan) barang bukti elektronik. 

Pada tahun 2000an memang penggunaan perangkat komputer untuk kegiatan kantor sehari-hari dan handphone untuk kemudahan telekomunikasi belum begitu menyentuh sebagian besar masyarakat Indonesia, dikarenakan harga kedua perangkat tersebut masih relatif mahal dan hanya bisa dijangkau oleh masyarakat yang berpenghasilan tinggi. 

Kedua perangkat tersebut hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berduit dan menjadi prestige (nilai tambah) bagi yang memiliki dan menggunakannya dalam kehidupan sosial masyarakat. 

Seiring dengan makin banyaknya jumlah produksi komputer dan handphone yang masuk dan beredar di Indonesia sehingga menyebabkan makin lama harga kedua perangkat tadi menjadi semakin lebih murah, banyak masyrakat Indonesia akhirnya mampu unutk membeli dan menggunakan komputer dan/atau handphone. 

Bahkan banyak orang di Indonesia yang memiliki lebih dari satu handphone. Komputer pun tidak lagi menjadi barang mahal seiring dengan kehadiran komputer jenis netbook. Bahkan banyak harga handphone ternyata pada saat ini lebih mahal dibandingkan dengan harga netbook. 

Hampir setiap orang, baik pelajar maupun dewasa sudah memiliki handphone, baik itu handphone lokal maupun yang branded.

Dengan makin banyaknya masyarakat Indonesia yang memiliki dan menggunakan komputer dan handphone, maka akan semakin banyak barang bukti elektronik yang akan dihadapi oleh investigator di dalam menangani suatu kasus kejahatan. 

Barang bukti elektronik berupa komputer dan/atau handphone tersebut bisa berasal dari tersangka maupun saksi. Barang bukti tersebut juga bisa berasal dari computer crime maupun computer-related crime. 

Computer crime merupakan kejahatan yang menggunakan komputer sebagai alat utama untuk melakukan aksi kejahatannya, misalnya defacement (pengubahan halaman-halaman suatu situs secara ilegal), denial distributed of service (membuat suatu sistem tidak berjalan atau berfungsi sebagaimana mestinya setelah dibanjiri data oleh sekian banyak komputer yang telah terinfeksi dan menjadi robot network), keylogging (merekam setiap aktifitas pengetikkan di keyboard dan aplikasi yang tertampil di layar), identity theft (pencurian data-data penting dari orang-orang yang menjadi target), intrusion (masuk secara ilegal ke dalam suatu sistem), dan lain-lain. 

Sedangkan computer-related crime adalah segala jenis macam kejahatan tradisional seperti pencurian, pornografi, perampokan, pembunuhan, korupsi, narkoba dan lain-lain di mana di dalam kejahatan tersebut terdapat barang bukti elektronik seperti komputer dan handphone yang digunakan oleh pelaku untuk saling berkomunikasi dengan yang lain, atau menyimpan data-data yang berkaitan dengan perencanaan, proses dan hasil kejahatannya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa untuk menangani barang bukti elektronik tersebut dibutuhkan bentuk spesialisasi komputer forensik. 

Di awal tahun 2000an, penulis sempat kesulitan untuk mendalami bidang ini dikarenakan tidak satupun universitas di Indonesia yang menyelenggarakan mata kuliah ataupun program pasca sarjana di bidang ini, bahkan hingga saat ini. 

Satu-satunya cara pada saat itu adalah belajar secara otodidak melalui internet dan buku-buku berbahasa Inggris yang penulis beli ketika ada beberapa kali kesempatan ke luar negeri, serta bertanya kepada orang yang memahami bidang ini. 

Permasalahan yang juga dihadapi penulis saat itu adalah sulitnya untuk mendapatkan orang yang benar-benar memahami digital forensik secara teoritis dan praktis. 

Di Puslabfor Bareskrim Polri (Pusat Laboratorium Forensik), penulis sering berdiskusi pada tataran teoritis dengan pimpinan yang kebetulan juga mengetahui tentang digital forensik, yaitu Kombes Pol Saman Azhari, ST., Msi. 

Sejarah berdirinya DFAT (Digital Forensic Analyst Team)

Selanjutnya penulis mempersiapkan diri sendiri secara teoritis dan praktis di bidang ini, termasuk memahami prinsip-prinsip dasar dan prosedur pelaksanaan digital forensik, karena yang terpenting dalam digital forensik itu adalah prinsip dasar dan prosedur, baru kemudian hardware (perangkat keras) dan software (perangkat lunak) yang dibutuhkan.

Hardware/software hanyalah sekedar tool (alat) untuk memeriksa barang bukti elektronik, namun inti pemeriksaan itu sendiri adalah prosedur yang benar dan sesuai dengan prinsip dasar dan kaidah internasional.

Pada tahun 2006, akhirnya untuk pertama kali penulis memberanikan diri untuk menerima pemeriksaan barang bukti elektronik dari 3 kasus computer-related crime antara lain kasus korupsi, dilanjutkan di tahun 2007 juga sebanyak 3 kasus, antara lain kasus computer crime, yaitu penyadapan email (surat elektronik) di hotel bintang lima di Jakarta dan kasus ancaman bom di situs pemerintah propinsi
D. I. Yogyakarta. 

Pada tahun ini, penulis akhirnya memutuskan untuk mengambil sertifikasi komptensi internasional di bidang digital forensik, yaitu Computer Hacking Forensic Investigator (CHFI) dari EC-Council, yang merupakan lembaga sertifikasi internasional untuk kompetensi dan profesionalitas di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi komputer. 

EC-Council yang berbasis di Amerika Serikat ini juga memiliki program pasca sarjana MSS, yaitu Master of Security Science di EC-Council University. 

CHFI merupakan sertifikasi bidang digital forensik yang diakui oleh dunia internasional. Untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, harus mengikuti pelatihan yang bersifat advanced (level lanjutan) selama 5 hari, kemudian mengikuti ujian online dan harus lulus dari ujian online tersebut dengan nilai minimal 70. 

Jika di bawah nilai tersebut, maka gagal untuk mendapatkan sertifikat CHFI. Dengan adanya CHFI, penulis mendapatkan pengakuan akademik internasional di bidang digital forensik dan hacking sehingga lebih dapat diterima di persidangan sebagai saksi ahli. 

Analogi terhadap hal ini adalah seorang sopir bus angkutan umum yang ahli membawa bus, namun tidak memiliki SIM (surat ijin mengemudi). 

Ketika dalam suatu razia resmi, ia diberhentikan oleh petugas polisi pengatur lalu lintas, maka akan sangat mungkin ia akan ditilang oleh polisi tersebut dikarenakan tidak memiliki SIM. 

Begitu juga bagi ahli digital forensik yang tidak memiliki sertifikasi resmi bidang digital forensik akan sangat mungkin tidak dapat diterima pembuktiannya secara hukum di persidangan. 

Di tahun 2008 jumlah kasus yang ditangani meningkat menjadi 7 kasus antara lain computer-related crime yaitu kasus pornografi di Bukit Tinggi dan demonstrasi anarkis di Jakarta. 

Di tahun ini juga, penulis mendapatkan sertifikasi CEI (Certified EC-Council Instructor) dan kemudian berhasil melakukan pengkaderan digital forensic analyst/investigator di lingkungan Puslabfor dan Labfor Cabang se Indonesia. 

Penulis menjadi instruktur pada kelas CHFI untuk Labfor dan berhasil meluluskan 8 orang untuk mendapatkan sertifikat CHFI. Di bulan September 2008, penulis berangkat ke Inggris untuk mengambil program pasca sarjana MSc di bidang Forensic Informatics dari University of Strathclyde. 

Penulis mengambil program tersebut setelah berhasil lulus seleksi beasiswa Chevening yang berasal dari Foreign and Commonwealth Office (FCO) pemerintahan Inggris. 

Pada program pasca sarjana ini, penulis banyak mendalami digital forensik melalui pendekatan platform Linux, di samping anti-forensic seperti cryptography dan steganography. 

Bahkan penulis mendapatkan nilai distinction untuk disertasi yang mengupas tentang steganography forensic dengan pendekatan analisa metada untuk deteksi file-file steganography.

Setelah menyelesaikan program master di tahun 2009, penulis kembali ke Indonesia walaupun pada saat itu ada beberapa tawaran untuk bekerja sebagai senior digital forensic analyst di London dengan gaji yang menggiurkan. 

Penulis berkeinginan untuk mengembangkan digital forensik di Indonesia, tidak hanya di lingkungan penegak hukum, namun juga di kampus-kampus dan lembaga- lembaga lain di luar Polri.

Pada tahun ini, jumlah kasus yang ditangani meningkat menjadi 15 kasus, antara lain computer-related crime, yaitu kasus pembunuhan dan jaringan narkoba.

Akhirnya pada tanggal 18 Januari 2010, terbentuklah DFAT (Digital Forensic Analyst Team) di Puslabfor melalui surat perintah Kepala Puslabfor sebagai wadah fungsional untuk pemeriksaan digital forensik. 

DFAT yang berada di bawah Departemen Fisika dan Komputer Forensik merupakan tim kecil yang kemudian keanggotaannya diperbaharui kembali di tahun 2011. 

DFAT dipimpin oleh penulis sejak awal berdiri dengan anggotanya adalah Donny Zulianto, Hasta Saputra dan Ahmad Pahmi yang merupakan orang-orang yang memiliki hobi komputer dan kepedulian yang sama untuk pengembangan digital forensik di Labfor. 

Pada tahun 2010, jumlah kasus yang diperiksa oleh DFAT meningkat sangat signifikan menjadi 52 kasus dengan barang bukti elektronik berjumlah 214 item. 

Sebagian besar dari barang bukti elektronik tersebut adalah handphone dan komputer. Dari 52 kasus tersebut, kasus-kasus nasional yang ditangani adalah kasus pembajakan CD/DVD di Tangerang, pembobolan kartu ATM di Bali dan Jakarta, judi online internet di Jakarta, penyuapan di Jakarta dan video porno yang melibatkan selebriti papan atas di Jakarta.

Selain melakukan pemeriksaan dan analisa barang bukti elektronik di tahun 2010, penulis beserta tim DFAT juga melaksanakan kegiatan penelitian di bidang audio forensik dengan fokus penelitian tentang voice recognition untuk kasus pitch shift. 

Di samping itu, penulis juga beberapa kali hadir di persidangan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan proses pemeriksaan digital forensik beserta hasilnya dari kasus-kasus yang ditangani.

Pada tahun 2011, kembali terjadi peningkatan jumlah barang bukti elektronik yang diperiksa dan dianalisa menjadi lebih dari 250 item yang berasal dari 56 kasus sampai di akhir Desember 2011. 

Masih sama seperti di tahun 2010, sebagian besar barang bukti elektronik yang diperiksa berupa handphone dan komputer. 

Adapun kasus-kasus nasional yang sempat ditangani adalah kasus pencurian identitas di Jakarta, kekerasan di Pandeglang, pemalsuan surat di Jakarta dan kasus narkoba di Jakarta. 

Kesibukan penulis juga semakin bertambah dengan banyaknya permintaan untuk sharing (berbagi) ilmu dan pengalaman di bidang digital forensik, misalnya dari UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), EC-Council, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Badiklat Kejagung (Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung), Universitas Paramadina dan Universitas Indonesia. 

Malah di Universitas Indonesia, penulis diminta oleh Prof. Adrianus Meliala untuk menjadi dosen yang mengajar mata juliah Cryptography dan Information Security.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Sejarah berdirinya DFAT (Digital Forensic Analyst Team)"

close