Sektor-Sektor dalam Kewirausahaan
Sektor-sektor usaha yang dapat dimasuki oleh para wirausaha
antara lain berupa sektor ekonomi formal maupun nonformal. Sektor
ekonomi tersebut umumnya tergolong Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah (UMKM).
Oleh karena itu, tidak heran jika kewirausahaan
identik dengan UMKM. Dengan mengacu pada Undang-Undang No.
9 Tahun 1995 dan No. 10 tahun 1999, salah satu kriteria yang dipergunakan untuk membedakan usaha kecil, menengah, dan usaha besar
adalah dari omsetnya.
Usaha kecil adalah unit usaha yang memiliki
omset paling banyak 1 miliar rupiah per tahun. Usaha menengah memiliki omset antara 1-50 miliar rupiah per tahun dan usaha besar
adalah unit usaha yang memiliki omzet di atas 50 miliar rupiah.
Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), hampir lebih dari
99 persen skala usaha di Indonesia ternyata tergolong UMKM.
Ciri terpenting dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),
antara lain sebagai berikut.
a. Skala Usaha Kecil
Salah satu karakter penting dari UMKM adalah skala usahanya yang
relatif kecil. Meskipun batas atas kategori usaha kecil maksimal 1
miliar rupiah, namun dalam kenyataannya sebagian besar usaha
kecil justru memiliki omset di bawah 500 juta rupiah.
b. Bersifat Padat Karya
UMKM pada umumnya bersifat padat karya. Kegiatan produksi
yang melibatkan banyak tenaga kerja oleh usaha berskala kecil
juga sebagai konsekuensi dari aktivitas yang menghasilkan
produk yang berciri kerajinan tangan.
c. Berbasis Sumber Daya Lokal dan Sumber Daya Alam
Usaha kecil umumnya melakukan aktivitas produksi dengan
menggu nakan sumber daya lokal yang tersedia di alam.
d. Pelakunya Banyak
Hampir tidak ada halangan untuk masuk pada aktivitas
bisnis, baik dari aspek teknologi, investasi, manajemen, dan
perlindungan hak cipta sehingga sangat mudah bagi masyarakat
untuk masuk ke dalam industri yang digeluti UMKM.
Hal
tersebut membawa akibat bisnis UMKM menyebar hampir di
seluruh pelosok tanah air.
Sektor-sektor dalam kewirausahaan, di antaranya sektor ekonomi
formal dan sektor ekonomi informal.
a. Sektor Ekonomi Formal
Di dalam sektor ekonomi formal, seorang wirausaha memerlukan
modal yang besar dan memiliki kepastian hukum.
Ciri kegiatan ekonomi di sektor formal, antara lain:
- memiliki izin resmi dari pemerintah;
- kegiatan yang dilakukan dikenai pajak;
- memerlukan modal cukup besar;
- umumnya berada di daerah perkotaan;
- melaksanakan sistem administrasi dan manajemen yang baik.
Contoh kegiatan di sektor formal sangat bervariasi, antara lain
dapat berupa kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa, seperti
industri yang bergerak di bidang pakaian jadi, percetakan, kerajinan
tangan, jasa angkutan, dan jasa periklanan.
b. Sektor Ekonomi Informal
Kegiatan sektor ekonomi informal mencakup usaha perseorangan
yang berskala kecil dan umumnya paling banyak menyerap tenaga
kerja. Berikut disajikan tabel skala usaha perseorangan pada 2001
dan 2002.
Skala Usaha Perseorangan |
Beberapa ciri sektor ekonomi informal, antara lain:
- modal yang dimiliki relatif kecil;
- sistem administrasi dan manajemen usaha sangat sederhana;
- harga barang dan jasa yang dihasilkan relatif murah;
- usaha yang dilakukan tidak dikenakan pajak dan tidak memiliki izin usaha;
- tidak memerlukan pendidikan formal hanya berdasarkan pengalaman;
- unit usaha mudah beralih antarsubsektor.
Contoh usaha sektor ekonomi informal, antara lain jasa kontrakan,
jasa pembantu rumah tangga, warung nasi, usaha mengumpulkan
barang bekas, pedagang kaki lima, pedagang asongan, dan usaha
tambal ban.
Posting Komentar untuk "Sektor-Sektor dalam Kewirausahaan"