Pengertian Norma dan Jenis-jenis Norma dalam Masyarakat
Jika dua orang saja hidup bersama sudah memerlukan adanya norma yang mengatur, apalagi jika hidup dalam masyarakat seperti kita sekarang ini. Di dalam kehidupan masyarakat, kita selalu mengadakan hubungan satu sama lain.
Dalam hubungan tersebut sering kali terjadi perbedaanperbedaan kepentingan. Perbedaan kepentingan itu dapat saja mengarah pada pertikaian sehingga mengganggu keserasian hidup bersama. Oleh sebab itu, dalam kehidupan masyarakat, semua anggotanya harus memperhatikan norma-norma yang ada dan hidup dalam masyarakat.
Norma-norma itu memberikan rambu-rambu perbuatan mana yang boleh dan yang tidak boleh dilakukan. Peraturan hidup itu memberi petunjuk kepada manusia, bagaimana ia harus bertingkah laku di dalam masyarakat.
Dengan adanya norma memungkinkan seseorang untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai orang lain. Norma juga merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku seseorang. Norma selain memberikan aturan, juga memberi sanksi yang merupakan daya ikat bagi anggota masyarakat untuk mematuhinya.
Jenis-jenis Norma dalam Masyarakat
Banyak sekali norma yang ada dalam masyarakat kita. Jenis-jenis norma itu lahir dari predikat manusia sebagai insan Tuhan, insan sosial, dan insan politik. Sebagai insan Tuhan, manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan melalui perantaraan ibu dan bapak.
Sebagai insan Tuhan, hidup manusia diatur oleh norma agama. Predikat yang kedua, manusia adalah insan sosial atau makhluk sosial. Sebagai insan sosial, manusia adalah makhluk yang selalu hidup bersama dengan orang lain, untuk saling memberi dan menerima.
Tidak mungkin manusia hidup sempurna jika hidup sendirian tanpa kehadiran orang lain. Dalam kehidupan bersama itu lahirlah norma-norma, seperti: cara, kebiasaan, kesusilaan, adat-istiadat, dan mode. Sebagai insan politik, manusia adalah warga suatu negara atau warga negara.
Sebagai warga negara, manusia mempunyai hak dan kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam konstitusi. Misalnya, hak dan kewajiban warga negara RI diatur dalam UUD 1945.
Bagaimana cara menjamin agar warga negara dapat melaksanakan hak dan kewajibannya? Misalnya, hak seorang warga negara tidak dilanggar oleh warga negara yang lain. Demikian pula dalam hal kewajiban, agar tidak diabaikan.
Maka pemerintah, sebagai lembaga yang berwenang, membuat suatu norma yang disebut hukum. Dengan hukum pemerintah dapat mengatur dan memaksa warga negara agar melaksanakan hak dan kewajibannya. Berikut ini adalah tujuh jenis norma yang hidup dalam masyarakat kita.
a. Agama
Agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan meyakini bahwa peraturanperaturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke arah jalan yang benar.
Norma agama tidak saja mengatur masalah peribadahan, yakni hubungan antara manusia dengan Tuhan. Norma agama juga mengatur hubungan antara manusia dengan sesamanya dan manusia dengan alam. Pelanggaran terhadap norma agama adalah dosa dan Tuhan akan membalasnya di akhirat kelak.
b. Cara (usage)
Cara muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekadar celaan. Misalnya, orang mempunyai cara masing-masing dalam minum pada waktu bertamu.
Ada yang minum tanpa mengeluarkan bunyi, ada pula yang mengeluarkan bunyi. Pada masyarakat kita, misalnya cara minum tidak mengeluarkan bunyi. Jika kalian ternyata minum mengeluarkan bunyi, maka akan dipandang tidak sopan.
c. Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulangulang dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan tersebut. Misalnya, kebiasaan memberikan hormat kepada orang yang lebih tua.
Apabila perbuatan tersebut tidak dilakukan, maka akan dianggap sebagai suatu penyimpangan terhadap kebiasaan umum dalam masyarakat. Oleh karena itu, kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih besar daripada cara.
d. Kesusilaan (mores)
Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun perilaku yang terpuji. Pelanggaran terhadap norma ini akan dikucilkan dari pergaulan masyarakat, jadi bahan gunjingan, bahkan dianggap jahat atau asusila.
Misalnya, berbuat tidak senonoh di muka umum pada masyarakat kita merupakan salah satu contoh perbuatan yang asusila.
e. Adat Istiadat (custom)
Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku bagi anggota masyarakat. Misalnya adat istiadat yang melarang terjadinya perceraian antara suami-istri.
Perkawinan dinilai sebagai kehidupan bersama yang sifatnya abadi dan hanya dapat terputus apabila salah satu meninggal dunia (cerai mati). Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya yang bersangkutan yang tercemar namanya, tetapi seluruh keluarga dan bahkan seluruh sukunya.
f. Mode (fashion)
Norma mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode pakaian dan rambut. Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan atau imitasi. Misalnya, pada awal tahun seorang artis terkenal mengenakan busana yang amat serasi.
Tidak begitu lama berselang, mode pakaian tersebut mulai banyak ditiru oleh kalangan remaja putri. Selanjutnya mode pakaian tersebut menjadi trend bagi kalangan remaja di tanah air. Pada saat Lady Diana menjadi permaisuri Pangeran Charles (Putra Mahkota Kerajaan Inggris), kaum wanita di seluruh dunia amat mengagumi potongan rambut Sang Putri.
Maka pada saat itu, potongan rambut Putri Diana menjadi mode rambut dunia. Pelanggaran yang terjadi terhadap norma ini tidak membahayakan, hanya akan dianggap berperilaku aneh.
g. Hukum (laws)
Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang. Pelaksanaan hukum dapat ditegakkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara.
Misalnya, polisi lalu lintas akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm. Petugas Ketertiban Umum (Tibum) akan mengamankan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar. Keistimewaan norma hukum terletak pada sifatnya yang memaksa, dengan sanksinya berupa ancaman hukuman.
Rangkuman
- Agama Peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk gama mengakui dan meyakini bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke arah jalan yang benar.
- Cara (usage) Norma muncul dalam hubungan antarindividu dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap cara tidak akan mendatangkan hukuman yang berat, hanya sekedar celaan.
- Kebiasaan (folkways) Kebiasaan bermula dari suatu perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama. Munculnya kebiasaan merupakan bukti bahwa orang-orang menyukai perbuatan tersebut.
- Kesusilan (mores) Kesusilaan adalah norma yang erat kaitannya dengan harga diri seseorang di masyarakat, baik berupa tata susila maupun perilaku yang terpuji.
- Adat istiadat (custom) Adat istiadat merupakan ide atau gagasan orang-orang yang hidup dalam suatu lingkungan masyarakat atau suku. Adat istiadat memberi jiwa atau pedoman bertingkah laku bagi anggota masyarakat.
- Mode (fashion) Norma mode biasanya berkembang sangat cepat, misalnya mode pakaian dan rambut. Tersebarnya mode biasanya melalui proses peniruan atau imitasi.
- Hukum (laws) Hukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat. Hukum dibuat oleh penguasa negara. Isinya mengikat setiap orang.
Posting Komentar untuk "Pengertian Norma dan Jenis-jenis Norma dalam Masyarakat"