Dapatkah kalian membayangkan
bagaimana keadaan kehidupan kita jika
tanpa adanya aturan? Misalnya saja,
pada saat seseorang akan mengendarai
mobil, pada sisi jalan yang mana ia
harus melaju, agar tidak bertabrakan
dengan mobil yang berlawanan arah.
Jika di jalan raya itu tidak ada aturan,
maka akan menjadi sangat berbahaya
manakala orang-orang berkendaraan.
Mungkin saja si A melaju pada jalan
sebelah kiri. Tetapi dari arah yang
berlawanan si B justru melaju di sebelah kanan.
Maka akan
terjadilah peristiwa tabrakan. Agar berkendaraan di jalan raya itu
aman, maka diadakanlah aturan bahwa kendaraan harus melaju di
sebelah kiri. Dengan aturan itu, tabrakan kendaraan yang melaju
dari arah yang berlawanan, bisa dihindari.
Contoh lain, misalnya dalam permainan sepak bola. Jika
tidak ada aturan yang mengatur permainan, bermain bola juga
akan sangat berbahaya. Para pemain akan seenaknya bermain
kasar. Bahkan, jika tidak ada aturan, bermain bola itu tidak
ubahnya seperti perkelahian memperebutkan bola.
Berhubung
ada aturan, maka jika ada pemain yang
bermain kasar, wasit akan
menghukumnya, misalnya diberi kartu
kuning dan bahkan kartu merah.
Coba kalian perhatikan adakah aturan
yang mengatur:
- perjalanan kereta api,
- penerbangan pesawat terbang,
- pelayaran kapal di laut,
- balapan mobil di sirkuit,
- perlombaan renang,
- bermain tinju di atas ring,
- pertandingan gulat gaya bebas, dan
- pelaksanaan ujian sekolah.
Aturan itu ada yang berasal dari Tuhan, yakni norma
agama; ada yang dibuat oleh masyarakat, misalnya adatistiadat; dan ada yang dibuat oleh badan resmi (negara), yakni
hukum. Aturan yang dibuat oleh negara bersifat memaksa,
yakni memaksa warga negara agar berperilaku sesuai aturan.
Jika seseorang melanggar hukum, maka akan dikenakan
sanksi berupa hukuman tertentu. Jadi apa hukum itu? Coba
kalian susun rumusan yang sederhana.
Unsur-unsur hukum
Sekalipun sama-sama berfungsi mengatur tingkah laku
manusia dalam masyarakat, hukum berbeda dibandingkan
dengan norma-norma yang lainnya. Perbedaan hukum dengan
norma-norma lainnya dapat dilihat dari unsur-unsurnya. Unsurunsur hukum itu adalah sebagai berikut.
a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat
Misalnya agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak
kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah
satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
ditegaskan bahwa: "Barangsiapa menghilangkan nyawa orang
lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara....”
b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang
berwajib
Misalnya KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh
lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat
undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945.
c. Peraturan itu bersifat memaksa
Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur
pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang
berlaku di masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ditegaskan bahwa
pengendara sepeda motor harus mengenakan helm
pengaman.
Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda
motor kedapatan tidak mengenakan helm pengaman, maka
petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan menangkapnya
dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran).
d. Sanksi terhadap pelanggaran
peraturan tersebut adalah tegas
Jika seseorang melanggar hukum,
kepada yang bersangkutan akan
dikenakan sanksi. Sanksi atas
pelanggaran hukum adalah tegas.
Tegas maksudnya diberi penderitaan
fisik berupa hukuman, misalnya
hukuman mati, penjara, dan denda.
Hal ini berbeda dengan sanksi yang
dikenakan apabila seseorang
melanggar norma lain, misalnya
melanggar kebiasaan yang hanya
memperoleh sanksi berupa cemoohan. Berkenaan dengan
sanksi hukuman, akan diuraikan lebih rinci pada saat
membahas sifat-sifat hukum.
Ciri-ciri hukum
Di samping memiliki unsur-unsur
seperti telah diuraikan di atas, hukum
juga memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri
hukum yang menjadi pembeda dari
norma lainnya adalah sebagai berikut.
a. Adanya perintah dan larangan
Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi
para pengemudi kendaraan bermotor
yang diatur dalam UULLAJ)
- Perintah untuk mengenakan helm
pengaman bagi pengendara sepeda
motor.
- Perintah untuk berhenti pada saat
lampu lalu lintas menyala merah.
- Perintah untuk tidak mendahului dari
sebelah kiri kendaraan.
- Perintah untuk tidak mendahului
pada persimpangan.
- Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api.
- Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan.
- Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian.
- Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan
parkir atau stop.
- Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau
tikungan atau tempat-tempat yang bukan
peruntukannya.
- Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak
terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah,
sekolah, dan rumah sakit.
- Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan
(orang maupun barang).
- Perintah untuk tidak ngebut di jalan.
- Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag.
- Perintah untuk memberi kesempatan kepada
kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam
kebakaran, atau konvoi.
- Perintah untuk memberikan kesempatan kepada
penyeberang jalan.
- Perintah untuk memberikan prioritas kepada
penyandang cacat.
Contoh-contoh larangan: (misalnya bagi semua orang yang
diatur dalam KUHP):
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya
pembunuhan.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh,
misalnya penganiayaan.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan,
misalnya penculikan.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan,
misalnya penghinaan.
- Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya
pencurian.
b. Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang
Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk
kepentingan diri kita sendiri.
Contoh:
Menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat
mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk
menjaga keselamatan diri kita sendiri.
Helm pengaman
akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala
terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada
saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya
demi keselamatan kita juga.
Coba bayangkan jika pada saat
lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap
melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi. Ditaatinya perintah dan larangan
oleh setiap orang itu pada gilirannya
nanti akan mendatangkan kemaslahatan
bagi semua orang.
Bagaimana tidak, jika
setiap orang menaati hukum, maka
kehidupan masyarakat akan aman,
tertib, dan damai. Hidup akan harmonis,
jika hukum ditaati bersama.
Semua orang menjunjung hukum
dan tidak seorang pun yang kebal
hukum.
Seperti diamanatkan dalam
Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa
"Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya".
Sifat-sifat hukum
Hukum itu mengatur agar kehidupan masyarakat berjalan
tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat terpelihara, maka hukum
harus ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menaati hukum.
Maka agar hukum itu ditaati, maka harus dilengkapi unsur memaksa.
Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur
dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup bermasyarakat
yang dapat memaksa orang supaya menaatinya. Terhadap
siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan sanksi
berupa hukuman.
Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Dalam Pasal 10
KUHP disebutkan mengenai jenis-jenis hukuman, sebagai berikut.
a. Hukuman Pokok
- Hukuman mati
- Hukuman penjara
- seumur hidup
- sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan
sekurang-kurangnya satu tahun)
- Hukuman kurungan (setinggi-tingginya satu tahun dan
sekurang-kurangnya satu hari)
- Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan).
b. Hukuman tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu
- Pengumuman keputusan hakim
Tujuan hukum
Hidup tanpa hukum akan sangat berbahaya. Mengapa
berbahaya? Mari kita ambil perumpamaan yang sederhana.
Hukum itu ibarat pagar pembatas. Mengapa orang-orang berani
pergi ke kebun binatang bersama anak-anak mereka
menyaksikan kehidupan satwa?
Karena antara para pengunjung
dengan binatang-binatang itu ada pagar pembatas. Jika tidak,
siapa yang akan berani berjalan-jalan di tengah-tengah
binatang yang liar dan buas?
Demikianlah hukum itu ibarat pagar pembatas.
Tanpa
hukum orang akan seenaknya melanggar hak orang lain.
Karena ada hukum, para pedagang merasa aman menggelar
semua barang dagangannya secara terbuka di pasar. Karena
orang-orang tidak akan berani mengambilnya tanpa membayar.
Karena ada hukum, para petani bisa tidur dengan nyenyak
sekalipun meninggalkan tanaman padinya yang siap panen di
sawahnya. Karena orang lain tidak berani memanen padi yang
bukan miliknya.
Dengan demikian, hukum itu dibuat dengan tujuan-tujuan
tertentu. Setidak-tidaknya ada tiga tujuan hukum yang patut kita
pahami, yaitu sebagai berikut.
a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan
dalam masyarakat
Dengan adanya hukum orang akan memperoleh jaminan
bahwa haknya akan terpenuhi. Misalnya seorang buruh
pabrik mendapatkan hak akan upah dari majikannya. Upah
tersebut dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang
berlaku.
Jika kedapatan bahwa pengusaha tidak membayar
upah karyawannya sesuai aturan, maka ia dapat dituntut
karena telah melakukan pelanggaran hukum. Adanya
kepastian bahwa hak seseorang terlindungi dan kewajiban
seseorang dapat dilaksanakan merupakan tujuan dari
hukum, yakni adanya kepastian hukum.
Di samping menjamin adanya kepastian hukum, tujuan dari
hukum juga menjamin terciptanya keadilan dalam
masyarakat.
Berikut dikemukakan beberapa contoh
kejadian di masyarakat. Bubuhkanlah
tanda ceklis (3) pada kolom adil jika
perbuatan tersebut dinilai adil dan pada
kolom tidak adil jika pendapat tersebut
kalian nilai tidak adil.
Kasus main hakim sendiri sering kali terjadi di masyarakat.
Sebenarnya kasus tersebut tidak perlu terjadi jika masyarakat
percaya pada hukum. Setelah si tersangka itu tertangkap, tidak
perlu dipukuli, cukup diserahkan kepada petugas untuk diproses
secara hukum.
Selanjutnya proses hukumlah yang menyelesaikannya.
Hukum dibuat agar menjamin keadilan dalam masyarakat.
Seseorang yang terbukti mencuri memang sangat adil jika
dikenai hukuman. Namun tidak adil jika hukuman itu dilakukan
oleh massa dengan cara yang sewenang-wenang.
Menurut ketentuan hukum kita bahwa jika seseorang
dinyatakan bersalah harus dinyatakan berdasarkan keputusan
hakim di pengadilan.
Sedangkan hukuman yang diberikan harus
dijatuhkan berdasarkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan
Yang Maha Esa. Main hakim sendiri adalah perbuatan yang
tidak adil dan sewenang-wenang.
b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat
Tujuan hukum yang kedua ini erat kaitannya dengan
pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan
kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah bagaimana
jalan pikirannya bahwa hukum bisa menciptakan
kesejahteraan rakyat?
Jalan pikiran yang sederhana adalah jika hukum ditaati oleh
semua orang maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Jika
masyarakat tertib, kegiatan ekonomi berkembang, orang-orang
akan merasa aman bekerja dan berusaha, maka masyarakat
akan sejahtera.
Sebaliknya, dalam keadaan masyarakat kacau
balau, tidak aman, orang akan enggan bekerja dan berusaha.
Dalam keadaan tidak aman, orang
khawatir akan keselamatannya.
Perhatikan saja misalnya kasus yang
terjadi di Aceh beberapa waktu yang lalu.
Pada saat Aceh masih bergolak, situasi
keamanan sangat mengkhawatirkan.
Orang merasa terancam pergi bekerja
ke ladang maupun ke tempat-tempat
lain. Akibatnya, ekonomi lumpuh dan
kesejahteraan masyarakat pun
menurun.
c. Mengatur kehidupan manusia secara damai
Hukum mengatur kehidupan agar berjalan tertib dan damai.
Jika kedapatan ada seseorang yang melanggar hukum,
maka aparat yang berwajib tidak segan-segan akan
menindaknya dengan tegas. Bagi si pelanggar hukum akan
dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal.
Dengan
cara ini orang dipaksa untuk menaati hukum agar hidup
tertib dan damai.
Pihak yang dapat memaksakan
hukum agar ditaati adalah negara.
Dengan alat-alat kelengkapannya,
negara dapat memaksa orang
menaati hukum dengan ancaman
hukuman. Alat-alat kelengkapan
negara tersebut di antaranya:
- Polisi: mengawal hukum agar
ditaati warga negara; jika terjadi
peristiwa pelanggaran hukum
polisi melakukan penyidikan.
- Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan
tertuduh ke pengadilan.
- Hakim: memutuskan perkara (vonis) di pengadilan,
apakah seseorang itu bersalah atau tidak.
Rangkuman
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi,
pelanggaran terhadapnya berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran
(perbuatan kriminal) dengan sanksinya.
Unsur-unsur hukum
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
- Peraturan itu bersifat memaksa
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri-ciri hukum
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
Sifat-sifat hukum
Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya
menaatinya. Terhadap siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan
sanksi berupa hukuman.
Tujuan hukum
- Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat.
- Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran
dan kebahagiaan pada rakyat.
- Mengatur kehidupan manusia secara damai.
- Polisi: mengawal hukum agar ditaati warga negara; jika terjadi
peristiwa pelanggaran hukum polisi melakukan penyidikan.
- Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan tertuduh ke
pengadilan.
- Hakim : memutuskan perkara (vonis) di pengadilan, apakah
seseorang itu bersalah atau tidak
Posting Komentar untuk "Hukum : Unsur, Ciri, Sifat, dan Tujuan Hukum"