Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hukum : Unsur, Ciri, Sifat, dan Tujuan Hukum

Dapatkah kalian membayangkan bagaimana keadaan kehidupan kita jika tanpa adanya aturan? Misalnya saja, pada saat seseorang akan mengendarai mobil, pada sisi jalan yang mana ia harus melaju, agar tidak bertabrakan dengan mobil yang berlawanan arah. 

Jika di jalan raya itu tidak ada aturan, maka akan menjadi sangat berbahaya manakala orang-orang berkendaraan. Mungkin saja si A melaju pada jalan sebelah kiri. Tetapi dari arah yang berlawanan si B justru melaju di sebelah kanan. 

Unsur Hukum, Ciri Hukum, Sifat Hukum, dan Tujuan Hukum

Maka akan terjadilah peristiwa tabrakan. Agar berkendaraan di jalan raya itu aman, maka diadakanlah aturan bahwa kendaraan harus melaju di sebelah kiri. Dengan aturan itu, tabrakan kendaraan yang melaju dari arah yang berlawanan, bisa dihindari. 

Contoh lain, misalnya dalam permainan sepak bola. Jika tidak ada aturan yang mengatur permainan, bermain bola juga akan sangat berbahaya. Para pemain akan seenaknya bermain kasar. Bahkan, jika tidak ada aturan, bermain bola itu tidak ubahnya seperti perkelahian memperebutkan bola. 

Berhubung ada aturan, maka jika ada pemain yang bermain kasar, wasit akan menghukumnya, misalnya diberi kartu kuning dan bahkan kartu merah. Coba kalian perhatikan adakah aturan yang mengatur: 

  1. perjalanan kereta api, 
  2. penerbangan pesawat terbang, 
  3. pelayaran kapal di laut, 
  4. balapan mobil di sirkuit, 
  5. perlombaan renang, 
  6. bermain tinju di atas ring, 
  7. pertandingan gulat gaya bebas, dan 
  8. pelaksanaan ujian sekolah.
Aturan itu ada yang berasal dari Tuhan, yakni norma agama; ada yang dibuat oleh masyarakat, misalnya adatistiadat; dan ada yang dibuat oleh badan resmi (negara), yakni hukum. Aturan yang dibuat oleh negara bersifat memaksa, yakni memaksa warga negara agar berperilaku sesuai aturan. 

Jika seseorang melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi berupa hukuman tertentu. Jadi apa hukum itu? Coba kalian susun rumusan yang sederhana.

Unsur-unsur hukum 

Sekalipun sama-sama berfungsi mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat, hukum berbeda dibandingkan dengan norma-norma yang lainnya. Perbedaan hukum dengan norma-norma lainnya dapat dilihat dari unsur-unsurnya. Unsurunsur hukum itu adalah sebagai berikut.

a. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 

Misalnya agar anggota masyarakat terlindungi dari tindak kejahatan, maka diberlakukanlah hukum pidana. Dalam salah satu pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) ditegaskan bahwa: "Barangsiapa menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja, diancam hukuman penjara....” 

b. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib 

Misalnya KUHP itu dibuat resmi oleh negara, bukan oleh lembaga swasta. Badan resmi yang berwajib membuat undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Periksalah ketentuan tentang hal ini dalam UUD 1945. 

c. Peraturan itu bersifat memaksa 

Sifatnya yang memaksa inilah yang merupakan unsur pembeda antara hukum dengan norma-norma lainnya yang berlaku di masyarakat. Misalnya dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) ditegaskan bahwa pengendara sepeda motor harus mengenakan helm pengaman. 

Jika ada seseorang yang mengendarai sepeda motor kedapatan tidak mengenakan helm pengaman, maka petugas Polisi Lalu lintas (Polantas) akan menangkapnya dan memberinya Tilang (Bukti Pelanggaran). 

d. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas 

Jika seseorang melanggar hukum, kepada yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Sanksi atas pelanggaran hukum adalah tegas. Tegas maksudnya diberi penderitaan fisik berupa hukuman, misalnya hukuman mati, penjara, dan denda. 

Hal ini berbeda dengan sanksi yang dikenakan apabila seseorang melanggar norma lain, misalnya melanggar kebiasaan yang hanya memperoleh sanksi berupa cemoohan. Berkenaan dengan sanksi hukuman, akan diuraikan lebih rinci pada saat membahas sifat-sifat hukum.

Ciri-ciri hukum 

Di samping memiliki unsur-unsur seperti telah diuraikan di atas, hukum juga memiliki ciri-ciri tertentu. Ciri-ciri hukum yang menjadi pembeda dari norma lainnya adalah sebagai berikut. 

a. Adanya perintah dan larangan 

Contoh-contoh perintah: (misalnya bagi para pengemudi kendaraan bermotor yang diatur dalam UULLAJ) 
  1. Perintah untuk mengenakan helm pengaman bagi pengendara sepeda motor. 
  2. Perintah untuk berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah. 
  3. Perintah untuk tidak mendahului dari sebelah kiri kendaraan. 
  4. Perintah untuk tidak mendahului pada persimpangan. 
  5. Perintah untuk tidak mendahului pada lintasan kereta api. 
  6. Perintah untuk tidak mendahului pada tikungan. 
  7. Perintah untuk tidak mendahului pada pusat keramaian. 
  8. Perintah untuk tidak berhenti pada rambu larangan parkir atau stop. 
  9. Perintah untuk tidak parkir pada persimpangan atau tikungan atau tempat-tempat yang bukan peruntukannya. 
  10. Perintah untuk tidak membunyikan klakson (bila tidak terpaksa) pada malam hari, di sekitar tempat ibadah, sekolah, dan rumah sakit. 
  11. Perintah untuk tidak membawa muatan berlebihan (orang maupun barang). 
  12. Perintah untuk tidak ngebut di jalan. 
  13. Perintah untuk tidak membawa kendaraan secara zig zag. 
  14. Perintah untuk memberi kesempatan kepada kendaraan ambulans, kereta jenazah, pemadam kebakaran, atau konvoi. 
  15. Perintah untuk memberikan kesempatan kepada penyeberang jalan. 
  16. Perintah untuk memberikan prioritas kepada penyandang cacat.
Contoh-contoh larangan: (misalnya bagi semua orang yang diatur dalam KUHP): 
  1. Dilarang melakukan kejahatan terhadap jiwa, misalnya pembunuhan. 
  2. Dilarang melakukan kejahatan terhadap tubuh, misalnya penganiayaan. 
  3. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kemerdekaan, misalnya penculikan. 
  4. Dilarang melakukan kejahatan terhadap kehormatan, misalnya penghinaan. 
  5. Dilarang melakukan kejahatan terhadap milik, misalnya pencurian. 

b. Perintah dan larangan itu harus ditaati setiap orang 

Menaati perintah dan larangan itu pada hakikatnya untuk kepentingan diri kita sendiri. Contoh: Menaati perintah mengenakan helm pengaman pada saat mengendarai sepeda motor, pada hakikatnya untuk menjaga keselamatan diri kita sendiri. 

Helm pengaman akan menjaga kepala kita dari benturan keras manakala terjadi kecelakaan lalu lintas. Demikian pula berhenti pada saat lampu lalu lintas menyala merah, pada hakikatnya demi keselamatan kita juga. 

Coba bayangkan jika pada saat lampu lalu lintas menyala merah, kendaraan kita tetap melaju, maka tabrakanlah yang akan terjadi. Ditaatinya perintah dan larangan oleh setiap orang itu pada gilirannya nanti akan mendatangkan kemaslahatan bagi semua orang. 

Bagaimana tidak, jika setiap orang menaati hukum, maka kehidupan masyarakat akan aman, tertib, dan damai. Hidup akan harmonis, jika hukum ditaati bersama. Semua orang menjunjung hukum dan tidak seorang pun yang kebal hukum. 

Seperti diamanatkan dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945 bahwa "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya". 

Sifat-sifat hukum 

Hukum itu mengatur agar kehidupan masyarakat berjalan tertib. Agar tertib hidup bermasyarakat terpelihara, maka hukum harus ditaati. Tetapi tidak semua orang mau menaati hukum. Maka agar hukum itu ditaati, maka harus dilengkapi unsur memaksa. 

Dengan demikian, hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaatinya. Terhadap siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan sanksi berupa hukuman. 

Hukuman itu bermacam-macam jenisnya. Dalam Pasal 10 KUHP disebutkan mengenai jenis-jenis hukuman, sebagai berikut. 

a. Hukuman Pokok 

  • Hukuman mati 
  • Hukuman penjara 
    • seumur hidup 
    • sementara (setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya satu tahun) 
  • Hukuman kurungan (setinggi-tingginya satu tahun dan sekurang-kurangnya satu hari) 
  • Hukuman denda (sebagai pengganti hukuman kurungan). 

b. Hukuman tambahan 

  1. Pencabutan hak-hak tertentu 
  2. Perampasan (penyitaan) barang-barang tertentu 
  3. Pengumuman keputusan hakim 
Tujuan hukum Hidup tanpa hukum akan sangat berbahaya. Mengapa berbahaya? Mari kita ambil perumpamaan yang sederhana. Hukum itu ibarat pagar pembatas. Mengapa orang-orang berani pergi ke kebun binatang bersama anak-anak mereka menyaksikan kehidupan satwa? 

Karena antara para pengunjung dengan binatang-binatang itu ada pagar pembatas. Jika tidak, siapa yang akan berani berjalan-jalan di tengah-tengah binatang yang liar dan buas? Demikianlah hukum itu ibarat pagar pembatas. 

Tanpa hukum orang akan seenaknya melanggar hak orang lain. Karena ada hukum, para pedagang merasa aman menggelar semua barang dagangannya secara terbuka di pasar. Karena orang-orang tidak akan berani mengambilnya tanpa membayar. 

Karena ada hukum, para petani bisa tidur dengan nyenyak sekalipun meninggalkan tanaman padinya yang siap panen di sawahnya. Karena orang lain tidak berani memanen padi yang bukan miliknya. Dengan demikian, hukum itu dibuat dengan tujuan-tujuan tertentu. Setidak-tidaknya ada tiga tujuan hukum yang patut kita pahami, yaitu sebagai berikut. 

a. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat 

Dengan adanya hukum orang akan memperoleh jaminan bahwa haknya akan terpenuhi. Misalnya seorang buruh pabrik mendapatkan hak akan upah dari majikannya. Upah tersebut dibayarkan oleh pengusaha sesuai ketentuan yang berlaku. 

Jika kedapatan bahwa pengusaha tidak membayar upah karyawannya sesuai aturan, maka ia dapat dituntut karena telah melakukan pelanggaran hukum. Adanya kepastian bahwa hak seseorang terlindungi dan kewajiban seseorang dapat dilaksanakan merupakan tujuan dari hukum, yakni adanya kepastian hukum.

Di samping menjamin adanya kepastian hukum, tujuan dari hukum juga menjamin terciptanya keadilan dalam masyarakat. Berikut dikemukakan beberapa contoh kejadian di masyarakat. Bubuhkanlah tanda ceklis (3) pada kolom adil jika perbuatan tersebut dinilai adil dan pada kolom tidak adil jika pendapat tersebut kalian nilai tidak adil.

Kasus main hakim sendiri sering kali terjadi di masyarakat. Sebenarnya kasus tersebut tidak perlu terjadi jika masyarakat percaya pada hukum. Setelah si tersangka itu tertangkap, tidak perlu dipukuli, cukup diserahkan kepada petugas untuk diproses secara hukum. 

Selanjutnya proses hukumlah yang menyelesaikannya. Hukum dibuat agar menjamin keadilan dalam masyarakat. Seseorang yang terbukti mencuri memang sangat adil jika dikenai hukuman. Namun tidak adil jika hukuman itu dilakukan oleh massa dengan cara yang sewenang-wenang.

Menurut ketentuan hukum kita bahwa jika seseorang dinyatakan bersalah harus dinyatakan berdasarkan keputusan hakim di pengadilan. 

Sedangkan hukuman yang diberikan harus dijatuhkan berdasarkan rasa keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Main hakim sendiri adalah perbuatan yang tidak adil dan sewenang-wenang. 

b. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat 

Tujuan hukum yang kedua ini erat kaitannya dengan pencapaian tujuan negara, yakni menciptakan kesejahteraan rakyat. Pertanyaannya adalah bagaimana jalan pikirannya bahwa hukum bisa menciptakan kesejahteraan rakyat?

Jalan pikiran yang sederhana adalah jika hukum ditaati oleh semua orang maka ketertiban masyarakat akan terwujud. Jika masyarakat tertib, kegiatan ekonomi berkembang, orang-orang akan merasa aman bekerja dan berusaha, maka masyarakat akan sejahtera. 

Sebaliknya, dalam keadaan masyarakat kacau balau, tidak aman, orang akan enggan bekerja dan berusaha. Dalam keadaan tidak aman, orang khawatir akan keselamatannya. Perhatikan saja misalnya kasus yang terjadi di Aceh beberapa waktu yang lalu. 

Pada saat Aceh masih bergolak, situasi keamanan sangat mengkhawatirkan. Orang merasa terancam pergi bekerja ke ladang maupun ke tempat-tempat lain. Akibatnya, ekonomi lumpuh dan kesejahteraan masyarakat pun menurun.

c. Mengatur kehidupan manusia secara damai 

Hukum mengatur kehidupan agar berjalan tertib dan damai. Jika kedapatan ada seseorang yang melanggar hukum, maka aparat yang berwajib tidak segan-segan akan menindaknya dengan tegas. Bagi si pelanggar hukum akan dikenakan sanksi berupa hukuman yang setimpal. 

Dengan cara ini orang dipaksa untuk menaati hukum agar hidup tertib dan damai. Pihak yang dapat memaksakan hukum agar ditaati adalah negara. 

Dengan alat-alat kelengkapannya, negara dapat memaksa orang menaati hukum dengan ancaman hukuman. Alat-alat kelengkapan negara tersebut di antaranya: 
  1. Polisi: mengawal hukum agar ditaati warga negara; jika terjadi peristiwa pelanggaran hukum polisi melakukan penyidikan. 
  2. Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan tertuduh ke pengadilan. 
  3. Hakim: memutuskan perkara (vonis) di pengadilan, apakah seseorang itu bersalah atau tidak.

Rangkuman

Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat, dibuat oleh badan-badan resmi, pelanggaran terhadapnya berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu. 

Hukum Pidana adalah hukum mengenai kejahatan atau pelanggaran (perbuatan kriminal) dengan sanksinya. 

Unsur-unsur hukum 
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa 
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas 
Ciri-ciri hukum 
  1. Adanya perintah dan/atau larangan 
  2. Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang 
Sifat-sifat hukum Hukum itu mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan hidup bermasyarakat yang dapat memaksa orang supaya menaatinya. Terhadap siapa saja yang tidak mau menaatinya akan dikenakan sanksi berupa hukuman. 

Tujuan hukum 
  1. Menjamin adanya kepastian hukum dan keadilan dalam masyarakat. 
  2. Hukum mengabdi pada tujuan negara, yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. 
  3. Mengatur kehidupan manusia secara damai. 
    • Polisi: mengawal hukum agar ditaati warga negara; jika terjadi peristiwa pelanggaran hukum polisi melakukan penyidikan. 
    • Jaksa: sebagai penuntut umum, yakni mengajukan tertuduh ke pengadilan. 
    • Hakim : memutuskan perkara (vonis) di pengadilan, apakah seseorang itu bersalah atau tidak

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Hukum : Unsur, Ciri, Sifat, dan Tujuan Hukum"

close