Pancasila merupakan ideologi yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Pancasila sangat menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara.
Bagaimana Pancasila mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara?
Pancasila menjamin hak asasi manusia melalui nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya.
Nilai-nilai Pancasila dapat dikategorikan menjadi tiga, yaitu
nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis. Ketiga nilai tersebut secara
langsung ataupun tidak langsung mengatur hak dan kewajiban warga negara
sebagaimana dipaparkan berikut ini.
1. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila
Pancasila
Nilai dasar berkaitan dengan hakikat kelima sila Pancasila, yaitu: nilai
ketuhanan, nilai kemanusiaan, nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai
keadilan. Nilai-nilai dasar tersebut bersifat universal, sehingga di dalamnya
terkandung cita-cita, tujuan, serta nilai-nilai yang baik dan benar.
Selain itu,
nilai ini bersifat tetap dan melekat pada kelangsungan hidup negara.
Hubungan antara hak dan kewajiban warga negara dengan Pancasila dapat
dijabarkan secara singkat sebagai berikut.
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa menjamin hak warga negara untuk bebas
memeluk agama sesuai dengan kepercayaannya serta melaksanakan ibadah
sesuai dengan ajaran agamanya masing-masing. Sila pertama ini juga
menggariskan beberapa kewajiban warga negara untuk:
- membina kerja sama dan tolong-menolong dengan pemeluk agama lain
sesuai dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing;
- mengembangkan toleransi antarumat beragama menuju terwujudnya
kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang; serta
- tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab menempatkan hak setiap warga
negara pada kedudukan yang sama dalam hukum serta memiliki hak-hak
yang sama untuk mendapat jaminan dan perlindungan hukum. Adapun
kewajiban warga negara yang tersirat dalam sila kedua ini di antaranya
kewajiban untuk:
- memperlakukan orang lain sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa;
- mengakui persamaan derajat, hak, dan kewajiban setiap manusia
tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, dan
sebagainya;
- mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, tenggang
rasa, dan tidak semena-mena kepada orang lain; serta
- melakukan berbagai kegiatan kemanusiaan.
c. Sila Persatuan Indonesia menjamin hak-hak setiap warga negara dalam
keberagaman yang terjadi kepada masyarakat Indonesia seperti hak
mengembangkan budaya daerah untuk memperkaya budaya nasional. Sila
ketiga mengamanatkan kewajiban setiap warga negara untuk:
- menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan
pribadi atau golongan;
- sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
- mencintai tanah air dan bangsa Indonesia;
- mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika;
serta
- memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan /Perwakilan dicerminkan dalam kehidupan pemerintahan,
bernegara, dan bermasyarakat yang demokratis. Sila keempat menjamin
partisipasi politik warga negara yang diwujudkan dalam bentuk kebebasan
berpendapat dan berorganisasi serta hak berpartisipasi dalam pemilihan
umum.
Sila keempat mengamanatkan setiap warga negara untuk:
- mengutamakan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan
keputusan;
- tidak memaksakan kehendak kepada orang lain; dan
- memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil rakyat yang telah
terpilih untuk melaksanakan musyawarah dan menjalankan tugas
sebaik-baiknya.
e. Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengakui hak
milik perorangan dan dilindungi pemanfaatannya oleh negara serta
memberi kesempatan sebesar-besarnya kepada masyarakat. Sila kelima
mengamanatkan setiap warga negara untuk:
- mengembangkan sikap gotong royong dan kekeluargaan dengan
masyarakat di lingkungan sekitar;
- tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum; dan
- suka bekerja keras.
2. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila
Pancasila
Nilai instrumental pada dasarnya merupakan penjabaran dari nilai-nilai
dasar yang terkandung dalam Pancasila. Perwujudan nilai instrumental pada
umumnya berbentuk ketentuan-ketentuan konstitusional mulai dari undangundang dasar sampai dengan peraturan daerah.
Pada bagian ini, Anda akan
diajak untuk menganalisis keberadaan hak dan kewajiban warga negara dalam
UUD NRI Tahun 1945. Apabila Anda telaah UUD NRI Tahun 1945, baik naskah sebelum ataupun
setelah perubahan, Anda akan mudah menemukan ketentuan mengenai warga
negara dengan segala hal yang melekat pada dirinya.
Ketentuan tersebut
dapat Anda identifi kasi mulai dari Pasal 26 sampai Pasal 34. Dalam ketentuan
tersebut, diatur mengenai jenis hak dan kewajiban warga negara Indonesia.
Berikut ini diuraikan beberapa jenis hak dan kewajiban yang diatur dalam
UUD NRI Tahun 1945.
a. Hak atas Kewarganegaraan
Siapakah yang menjadi warga negara dan penduduk Indonesia? Pasal 26
ayat (1) dan (2) dengan tegas menjawab pertanyaan tersebut. Berdasarkan
ketentuan pasal tersebut, yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undangundang sebagai warga negara.
Adapun yang menjadi penduduk Indonesia ialah
warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Pasal 26 merupakan jaminan atas hak setiap orang untuk mendapatkan status
kewarganegaraannya yang tidak dapat dicabut secara semena-mena.
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintahan
Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara
mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Hal ini
menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban dan tidak
adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua hal ini. Pasal 27
ayat (1) merupakan jaminan hak warga negara atas kedudukan sama dalam
hukum dan pemerintahan, serta merupakan kewajiban warga negara untuk
menjunjung hukum dan pemerintahan.
c. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Berbagai
peraturan perundang-undangan yang mengatur hal ini, seperti yang terdapat
dalam undang-undang agraria, perkoperasian, penanaman modal, sistem
pendidikan nasional, tenaga kerja, perbankan, dan sebagainya yang bertujuan
menciptakan lapangan kerja agar warga negara memperoleh penghidupan
layak.
d. Hak dan kewajiban bela negara
Pasal 27 ayat (3) menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Ketentuan tersebut menegaskan
hak dan kewajiban warga negara menjadi sebuah kesatuan. Dengan kata lain,
upaya pembelaan negara merupakan hak sekaligus menjadi kewajiban dari
setiap warga negara Indonesia.
e. Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul
Pasal 28 menetapkan hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul,
serta mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan, dan sebagainya.
Dalam ketentuan ini, terdapat tiga hak warga negara, yaitu hak kebebasan
berserikat, hak kebebasan berkumpul, serta hak kebebasan untuk berpendapat.
Dalam melaksanakan ketiga hak tersebut, setiap warga negara berkewajiban
mematuhi berbagai ketentuan yang mengaturnya.
f. Kemerdekan Memeluk Agama
Pasal 29 ayat (1) menyatakan bahwa “Negara berdasar atas Ketuhanan
Yang Maha Esa”. Ketentuan ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa
Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kemudian Pasal 29 ayat (2)
menyatakan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu”.
Hal ini merupakan hak warga negara atas kebebasan
beragama. Dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, kebebasan beragama
ini tidak diartikan bebas tidak beragama, tetapi bebas untuk memeluk satu
agama sesuai dengan keyakinan masing-masing, serta bukan berarti pula
bebas untuk mencampuradukkan ajaran agama.
g. Pertahanan dan Keamanan Negara
Pertahanan dan keamanan negara dalam UUD NRI Tahun 1945 dinyatakan
dalam bentuk hak dan kewajiban yang dirumuskan dalam Pasal 30 ayat (1)
dan (2). Ketentuan tersebut menyatakan hak dan kewajiban warga negara
untuk ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
h. Hak Mendapat Pendidikan
Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia tecermin dalam
alinea keempat Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, yaitu pemerintah negara
Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. Pasal
31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan”.
Ketentuan ini merupakan penegasan hak
warga negara untuk mendapatkan pendidikan. Selanjutnya, Pasal 31 ayat (2)
ditegaskan bahwa “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar
dan pemerintah wajib membiayainya”.
Pasal ini merupakan penegasan atas
kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar. Untuk maksud
tersebut, Pasal 31 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa.
i. Kebudayaan Nasional Indonesia
Pasal 32 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 menetapkan bahwa “Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia
dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.
Hal ini merupakan penegasan atas jaminan hak
warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budayanya. Kemudian, dalam
Pasal 32 ayat (2), disebutkan “Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Ketentuan ini merupakan
jaminan atas hak warga negara untuk mengembangkan dan menggunakan
bahasa daerah sebagai bahasa pergaulan.
j. Perekonomian Nasional
Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945 mengatur tentang perekonomian nasional.
Pasal 33 terdiri atas lima ayat, yaitu sebagai berikut.
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai
hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
- Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi
ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efi siensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajua
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Ketentuan Pasal 33 ini merupakan jaminan hak warga negara atas usaha
perekonomian dan hak warga negara untuk mendapatkan kemakmuran.
k. Kesejahteraan Sosial
Masalah kesejahteraan sosial dalam UUD RI Tahun 1945 diatur dalam
Pasal 34. Pasal ini terdiri atas empat ayat, yaitu sebagai berikut.
- Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruah rakyat dan
memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan
martabat kemanusiaan.
- Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan
dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam
undang-undang.
Pasal 34 UUD NRI Tahun 1945 memancarkan semangat untuk mewujudkan
keadilan sosial. Ketentuan dalam pasal ini memberikan jaminan atas hak
warga negara untuk mendapatkan kesejahteraan sosial yang terdiri atas hak
mendapatkan jaminan sosial, hak mendapatkan jaminan kesehatan, dan hak
mendapatkan fasilitas umum yang layak.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila
Pancasila
Nilai praksis pada hakikatnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai
instrumental. Dengan kata lain, nilai praksis merupakan realisasi dari
ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan perundang-undangan
yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari.
Nilai praksis Pancasila
senantiasa berkembang dan selalu dapat dilakukan perubahan dan perbaikan
sesuai perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan
Pancasila sebagai ideologi yang terbuka.
Hak dan kewajiban warga negara dalam nilai praksis Pancasila dapat
terwujud apabila nilai-nilai dasar dan instrumental dari Pancasila itu sendiri
dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh warga negara.
Oleh sebab itu, setiap warga negara harus menunjukkan sikap positif dalam
kehidupan sehari-hari. Adapun sikap positif tersebut di antaranya dapat Anda
lihat dalam tabel di bawah ini.
Posting Komentar untuk "Substansi Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila"