Jenis dan Tugas Pokok Bank
Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 jenis bank diklasi fikasikan menjadi dua kelompok, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
a. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan utang;
- membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;
- kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum antara lain:
- melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
- melakukan usaha perasuransian;
- melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang
b. Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;
- memberikan kredit;
- menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
- menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.
Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, di antaranya:
- menerima simpanan dalam bentuk giro;
- melakukan penyertaan modal;.
- melakukan usaha perasuransian;
- melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.
c. Bank Sentral
Fungsi utama Bank Sentral suatu negara, yaitu mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Namun dalam praktiknya, Bank Sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai pada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan.
Bank Sentral dapat didefinisikan sebagai sebuah badan keuangan (yang umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan badan-badan keuangan, serta untuk menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari sejak didirikannya sudah menjadi Bank Sentral. Misalnya di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, badan tersebut didirikan pada 1913.
Adapun Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia. Tujuan Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas, antara lain:
- menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;
- mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;
- mengatur dan mengawasi bank.
1) Perbedaan Kegiatan Bank Sentral dan Bank Umum
Jika dibandingkan, kegiatan yang dijalankan oleh Bank Sentral dan bank umum terdapat perbedaan, di antaranya berkaitan dengan hal-hal berikut.
- Dalam perekonomian hanya terdapat satu Bank Sentral, sedangkan bank umum jumlahnya banyak.
- Bank umum banyak dimiliki oleh pihak swasta, sedangkan Bank Sentral dimiliki atau dikuasai oleh pemerintah.
- Tujuan utama bank umum, yaitu berusaha agar kegiatan dapat menghasilkan dan memberikan keuntungan yang maksimal kepada pemiliknya. Adapun Bank Sentral didirikan dengan tujuan mengatur dan mengawasi kegiatan bank umum dan lembaga keuangan lainnya. Selain itu, adanya Bank Sentral juga bertujuan membantu menciptakan kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.
- Bank Sentral diberi hak oleh pemerintah untuk mencetak mata uang, yaitu mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Adapun bank umum tidak memiliki kekuasaan tersebut.
2) Tugas-Tugas Bank Sentral
Pada umumnya Bank Sentral memiliki tugas sebagai berikut.
- Bank Sentral sebagai Bank bagi Pemerintah
Bank Sentral bertindak sebagai badan keuangan yang memiliki tugas utama menyimpan uang yang dimiliki pemeritah dan pemerintah dapat menggunakan jasa Bank Sentral untuk membayar serta mengirimkan uang kepada pemerintah daerah dan departemen-departemen pemerintah yang lain.
- Bank Sentral sebagai Bank bagi Bank Umum
Bank Sentral disebut juga sebagai “bank bagi bank” (bankers’ bank) atau “sumber pinjaman terakhir” (lender of last resort). Artinya, Bank Sentral merupakan bank bagi bank-bank lainnya dan menjadi sumber terakhir pinjaman jika bank umum tidak dapat memperoleh pinjaman dari sumber lainnya.
Bank Sentral disebut sebagai bank bagi bank-bank lainnya karena jasa yang diberikan kepada bank umum sama sifatnya dengan jasa bank umum kepada masyarakat. Selain itu, bank umum dapat me minjam uang dari Bank Sentral jika bank umum tersebut meng alami kekurangan cadangan dana.
- Mengawasi Kegiatan Bank Umum dan Badan Keuangan Lainnya
Lembaga keuangan, termasuk bank umum merupakan perusahaan yang mencari keuntungan dari peminjaman uang maupun tabungan. Untuk memperoleh keuntungan maksimal, lembaga tersebut memin jamkan sebanyak mungkin uangnya kepada perusahaan dan perorangan.
Jika tujuan ini terlalu ditekankan, akan timbul akibat buruk bagi masyarakat dan perekonomian. Untuk menghindari hal tersebut, Bank Sentral diberi kekuasaan oleh pemerintah untuk mengawasi dan memberi petunjuk-petunjuk mengenai kebijakan yang perlu dijalankan.
- Mengawasi Kegiatan Perdagangan Luar Negeri
Salah satu usaha untuk menciptakan kestabilan ekonomi, yaitu mempertahankan kestabilan nilai kurs mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut, diupayakan keseimbangan antara ekspor dengan aliran masuk nya modal dan impor dengan aliran ke luarnya modal.
Misalnya, Bank Sentral akan menaikkan tingkat bunga karena muncul tekanan yang akan menurunkan nilai kurs mata uang asing. Dengan tingkat bunga yang tinggi, menyimpan uang di bank menjadi lebih menguntungkan. Hal ini berarti mencegah aliran modal ke luar dan akan menarik aliran modal masuk.
- Mencetak Uang dan Menjamin agar Uang Cukup Tersedia
Mata uang yang beredar dalam perekonomian dikeluarkan oleh Bank Sentral. Pemerintah memberikan kekuasaan kepada Bank Sentral untuk mencetak uang bagi lancarnya kegiatan perdagangan dan produksi.
Dalam hal ini, Bank Sentral menentukan besarnya jumlah uang yang harus disediakan pada waktu tertentu. Selain itu, Bank Sentral menentukan pertam bahan jumlah uang agar kegiatan perdagangan dan produksi berjalan lancar. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 2004, Bank Indonesia berwenang:
- menetapkan sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
- melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara:
- operasi pasar terbuka di pasar uang;
- penetapan tingkat diskonto;
- penetapan cadangan wajib minimum;
- pengaturan kredit atau pembiayaan.
3) Produk-Produk Perbankan
Banyak produk yang dapat dikeluarkan bank umum, tetapi secara garis besar produk perbankan dapat dikelompokkan menjadi tiga yaitu produk kredit pasif, produk kredit aktif, dan produk perbankan berupa jasa lalu-lintas moneter.
- Produk Kredit Pasif
Produk kredit pasif perbankan terdiri atas:
- tabungan;
- giro, yaitu simpanan yang penarikannya dapat dilakukan kapan saja dengan menggunakan cek atau giro bilyet;
- deposito berjangka (time deposit);
- sertifikat deposito, yaitu bentuk deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperjualbelikan;
- deposit on call, yaitu simpanan yang tetap di bank;
- loan deposits, yaitu pinjaman yang dititipkan lagi di bank dan dapat diambil sewaktu-waktu.
- Produk Kredit Aktif
Produk lain dari perbankan, yaitu produk kredit selektif yang terdiri atas:
- kredit rekening koran;
- kredit aksep, yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel;
- kredit reimburs (L/C), yaitu pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membantu proses pembayaran atas barang yang diimpor dari luar negeri.
- Produk Perbankan Berupa Jasa Lalu Lintas Moneter
Produk perbankan dalam jasa lalu lintas moneter, yaitu:
- pengiriman uang (transfer);
- inkaso, (jasa bank dalam menagihkan piutang nasabahnya);
- bankers orders, yaitu pemberian kuasa dari badan hukum untuk melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan;
- jual beli cek perjalanan (travellers cheque);
- jual beli valas, surat-surat berharga;
- mengeluarkan credit card;
- bank garansi.
d. Bank Syariah
1) Sejarah Bank Syariah
Di Indonesia pelopor perbankan syariah adalah Bank Muamalat Indonesia (BMI). Berdiri pada 1991, bank ini diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), pemerintah dan dukungan dari Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), serta beberapa pengusaha muslim.
BMI sempat terimbas oleh krisis moneter pada akhir tahun 90-an sehingga ekuitasnya hanya tersisa sepertiga dari modal awal. Islamic Development Bank (IDB) kemudian memberikan suntikan dana kepada BMI dan pada periode 1999-2002 dapat bangkit sehingga menghasilkan laba. Saat ini terdapat 3 institusi bank syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Mega Syariah.
Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah ada 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negara Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah.
2) Prinsip Perbankan Syariah
Beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh sistem perbankan syariah yaitu sebagai berikut.
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dan nilai yang ditentukan sebelumnya.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan “menghasilkan uang dari uang”. Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam Islam. Misalnya, usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
3) Fungsi dan Kegiatan Usaha Bank Syariah
Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
- Fungsi Bank Syariah
Fungsi bank syariah secara garis besar tidak berbeda dengan bank konvensional, yakni sebagai lembaga intermediasi (intermediary institution) yang mengerahkan dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana-dana tersebut kepada masyarakat yang membutuhkannya dalam bentuk fasilitas pembiayaan.
Perbedaan pokoknya dilihat dari jenis keuntungan yang diambil bank dari transaksi-transaksi yang dilakukannya. Jika bank konvensional mendasarkan keuntungannya dari pengambilan bunga, bank syariah dari apa yang disebut sebagai imbalan, baik berupa jasa (fee-base income) maupun mark-up atau profit margin, serta bagi hasil (loss and profit sharing).
Dilibatkannya Hukum Islam dan pembebasan transaksi dari mekanisme bunga (interest free). Posisi unik lainnya dari bank syariah dan bank konvensional adalah diperbolehkannya bank syariah melakukan kegiatan-kegiatan usaha yang bersifat multi-finance dan perdagangan (trading).
Hal ini berkenaan dengan sifat dasar transaksi bank syariah yang merupakan investasi dan jual beli serta sangat beragamnya pelaksanaan pembiayaan yang dapat dilakukan bank syariah, seperti pembiayaan dengan prinsip murabahah (jual beli), dan ijarah (sewa) atau ijarah wa iqtina (sewa beli).
- Produk Perbankan Syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan oleh bank berbasis syariah yaitu sebagai berikut:
(1) Mudharabah, yaitu perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Risiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak bank, kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian, dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan, dan penyalahgunaan.
(2) Musharakah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak.
(3) Murabahah, yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut.
(4) Ijarah, yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan, atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
(5) Wadiah (jasa penitipan) adalah jasa penitipan dana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu.
(6) Deposito Mudharabah, nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.
Posting Komentar untuk "Jenis dan Tugas Pokok Bank"