Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Uang, Fungsi dan Jenis - Jenis Uang

Uang merupakan sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Hal ini ditunjukkan dalam kegiatan perekonomian, baik pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan transaksinya dinilai dengan uang. Dalam transaksi yang berhubungan dengan permintaan uang yang dilakukan oleh masyarakat dan penawaran uang yang dilakukan oleh pemerintah (Bank Indonesia) perlu diatur penggunaan uang agar memperlancar arus pertukaran barang dan mudah melakukan suatu transaksi.

Pengertian Uang, Fungsi dan Jenis - Jenis Uang

Sebelum ada uang, untuk memenuhi kebutuhan manusia saling bertukar barang atau disebut juga barter. Dari sistem pertukaran (barter) ini ternyata terdapat suatu kesulitan, yaitu kesulitan untuk mempertemukan kedua belah pihak yang saling membutuhkan dan menentukan ukuran perbandingan antarbarang yang ditukarkan. 

Oleh karenanya, manusia berusaha untuk menentukan suatu barang sebagai alat tukar. Menurut sejarah, kita mengenal berbagai macam alat tukar di antaranya ternak, kulit, bulu, besi, tembaga, emas, perak, intan berlian, mutiara, dan kerang. 

Seiring perkembangan masyarakat atau negara, penggunaan uang sebagai alat tukar dirasakan makin penting. Oleh karena itu, suatu negara menentukan pengunaan uang logam dan uang kertas sebagai alat tukar. Bahkan dikembangkan lagi penggunaan alat tukar berupa giro atau cek yang disebut juga uang giral.

Beberapa ahli ekonomi yang mendefinisikan tentang uang, di antaranya sebagai berikut. 

  • Robertson, uang adalah sesuatu yang umum (luas) diterima untuk pembayaran barang-barang. 
  • Albert Gailort Hart, uang adalah kekayaan yang oleh pemiliknya dapat digunakan untuk membayar sejumlah utang dengan segera dan tanpa menunda. 
  • Rollin G. Thomas, uang adalah sesuatu yang siap dan umum diterima oleh publik dalam pembayaran bagi pembelian barang-barang, jasa-jasa, dan kekayaan bernilai lainnya serta untuk pembayaran utang.
  • George N. Halm, uang adalah alat untuk mempermudah pertukaran dan segera dapat mengatasi kesukarankesukaran dari barter.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan mengenai pengertian uang, yaitu alat untuk mempermudah pertukaran (money was made to facility business transaction), yang secara umum dapat diterima di dalam bentuk pembelian barang-barang atau jasajasa serta untuk pembayaran utang. Alat pertukaran yang dapat disebut sebagai uang, harus memiliki syarat-syarat sebagai berikut. 
  1. Digemari atau diterima oleh umum (acceptability). 
  2. Mudah disimpan dan dipindahtangankan (portability). 
  3. Tahan lama dan tidak lekas rusak (durability). 
  4. Dapat dibagi-bagi dan tidak mengurangi nilainya (divisibility). 
  5. Mempunyai nilai yang stabil atau tetap (stability of value). 
  6. Jumlahnya memenuhi kebutuhan (scarcity) 
  7. Mempunyai kesamaan kualitas (uniformity)

Fungsi Uang 

Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. 

a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer 

Fungsi asli uang menunjukkan fungsi yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang. 
  1. Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter). 
  2. Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga. 

b. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder 

Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut. 
  1. Sebagai alat pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya. 
  2. Sebagai pembayaran utang (standard of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk standar pembayaran utang
  3. Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang. 
  4. Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut. 
  5. Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.

Jenis-Jenis Uang 

Uang yang kita gunakan dalam kehidupan sehari-hari dapat digolongkan berdasarkan kriteria-kriteria sebagai berikut. 

a. Berdasarkan Bahan (Material) 

Jika dilihat dari bahan untuk membuatnya, jenis uang terdiri atas dua macam, yaitu uang logam dan uang kertas. 
  1. Uang logam adalah uang yang dibuat dari semacam logam tertentu dengan berat dan kadar tertentu pula. Uang yang terbuat dari logam pada umumnya memiliki nilai nominal kecil, yang dibuat dengan ciri-ciri khusus untuk menghindari pemalsuan. Uang logam di Indonesia pada saat ini terdiri atas uang yang bernilai nominal mulai dari Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan Rp1.000,00 
  2. Uang kertas merupakan uang fiduciary (uang kepercayaan), karena semua masyarakat mau menerima uang tersebut sebagai alat pembayaran, walaupun nilai intrinsiknya jauh lebih kecil daripada nilai nominalnya. Jadi, dasar uang kertas adalah kepercayaan kepada pemerintah atau bank yang menjamin atas peredaran uang kertas tersebut. Di samping kepercayaan umum, terdapat alasan lain yang mendorong untuk menciptakan uang kertas sebagai alat pertukaran, yaitu: 
    • uang logam tidak dapat digunakan untuk jumlah yang sangat besar, sedangkan uang kertas tidak ada kesulitan, 
    • biaya untuk membuat uang logam jauh lebih mahal daripada untuk membuat uang kertas, 
    • uang logam kurang praktis, sukar dibawa ke tempat yang jauh dalam jumlah yang besar. 
Uang kertas yang beredar di masyarakat saat ini mulai dari pecahan Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00; Rp20.000,00; Rp50.000,00; dan Rp100.000,00. Semua uang kertas ini dicetak oleh Perum Peruri (Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia) dan peredarannya diatur oleh Bank Indonesia. Oleh karena itu, uang kertas tersebut dinamakan uang kertas bank.

b. Berdasarkan Iembaga atau Badan Pembuatnya 

Uang menurut lembaga yang menerbitkan atau membuatnya dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral. 
  1. Uang kartal Uang kartal adalah uang yang diberi tanda atau cap oleh pemerintah, sehingga berlaku sebagai alat pembayaran yang sah dan dapat diterima umum. Uang kartal dibagi menjadi dua, yaitu uang logam dan uang kertas, yang dicetak atau dibuat dan diedarkan oleh bank sentral (Bank Indonesia). 
  2. Uang giral Uang giral adalah simpanan atau deposito pada bank yang dapat diambil dengan menggunakan cek, giro, atau surat perintah pembayaran lainnya (telegrafic transfer), yang dicetak atau dibuat oleh bank umum/bank komersial. Uang giral yang beredar di masyarakat terdiri atas: 
    • cek, adalah perintah yang diterima dari pihak lain sebagai alat untuk pembayaran, atau perintah kepada bank untuk membayar dengan uang tunai, 
    • giro, adalah alat untuk memindahkan uang giral ke rekening orang lain, tetapi tetap uang giral bukan uang tunai, dan 
    • telegrafic transfer, adalah pemindahan pembayaran atas suatu transaksi melalui bank.

c. Berdasarkan Nilainya 

Pada sebuah uang, kita mengenal nilai nominal dan nilai intrinsik. Nilai nominal adalah nilai yang tertera pada uang tersebut, sedangkan nilai intrinsik yaitu nilai pembuatan uang itu sendiri. Berdasarkan nilai nominal dan nilai intrinsiknya, uang dapat dibedakan sebagai berikut. 
  1. Uang bernilai penuh (full bodied money) artinya uang yang nilai intrinsiknya sama dengan nilai nominal. Contohnya uang logam dari emas, di mana nilai bahan untuk membuat uang tersebut sama dengan nominal yang tertulis pada uang tersebut. 
  2. Uang yang tidak bernilai penuh (representative full bodied money) atau uang bertanda (token money), artinya uang yang nilai intrinsiknya lebih kecil daripada nilai nominalnya. Nilai intrinsik uang kertas jauh lebih rendah dari nilai nominal yang tertulis di atas uang. 

d. Berdasarkan Kawasan/Daerah Berlakunya 

Jenis uang berdasarkan kawasan dapat dibedakan sebagai berikut. 
  • Uang domestik artinya uang yang berlaku hanya di suatu negara tertentu, di luar negara tersebut mungkin berlaku dan mungkin tidak berlaku. 
  • Uang internasional yaitu uang yang berlaku tidak hanya dalam suatu negara, tetapi juga berlaku dan diakui di berbagai negara di dunia. Misalnya uang dolar, poundsterling, yen, euro, dan sebagainya

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian Uang, Fungsi dan Jenis - Jenis Uang"

close