Kebijakan moneter merupakan salah satu bagian integral dari
kebijakan ekonomi makro. Oleh sebab itu kebijakan moneter
ditujukan untuk mendukung tercapainya sasaran ekonomi
makro, yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, stabilitas
harga secara umum, penurunan pengangguran, pemerataan
pembangunan, dan keseimbangan neraca pembayaran.
Kebijakan moneter atau politik moneter adalah kebijakan yang
meliputi langkah-langkah pemerintah yang dilaksanakan oleh
bank sentral (Bank Indonesia) untuk memengaruhi (mengubah)
penawaran uang dalam perekonomian atau mengubah tingkat
bunga, dengan maksud untuk memengaruhi pengeluaran
agregat.
(investasi) oleh perusahaan-perusahaan, tingkat bunga yang
tinggi akan mengurangi penanaman modal dan jika tingkat
bunga rendah akan menambah penanaman modal.
Jadi tujuan dari kebijakan moneter adalah untuk memengaruhi
jumlah uang yang beredar, sehingga dapat menekan laju inflasi
(laju kenaikan harga).
Kebijakan moneter bagaikan alat untuk meredam inflasi
(kenaikan harga) tetapi tidak dapat ditekan (didorong) untuk
mengatasi resesi.
Tujuan Kebijakan Moneter
Tujuan pemerintah melakukan kebijakan moneter antara lain
sebagai berikut.
- Menyelenggarakan dan mengatur peredaran uang.
- Menjaga dan memelihara kestabilan nilai uang rupiah, baik
untuk dalam negeri maupun untuk lalu lintas pembayaran
luar negeri.
- Memperluas, memperlancar dan mengatur lalu lintas
pembayaran uang giral.
- Mencegah terjadinya inflasi (kenaikan harga barang secara
umum).
Jenis-Jenis Kebijakan Moneter
Kebijakan moneter dibedakan menjadi kebijakan yang bersifat
kuantitatif dan kualitatif. Kebijakan moneter kuantitatif adalah
suatu kebijakan umum yang bertujuan untuk memengaruhi jumlah penawaran uang dan tingkat bunga dalam perekonomian. Sedangkan kebijakan moneter kualitatif adalah
kebijakan yang bersifat melakukan pilihan atas beberapa aspek
dari masalah moneter yang dihadapi pemerintah.
a. Kebijakan Moneter Kuantitatif
Kebijakan moneter dalam rangka untuk memengaruhi
jumlah uang beredar yang bersifat kuantitatif antara lain
sebagai berikut.
1) Discount policy (politik diskonto)
Politik diskonto artinya kebijakan untuk menaikkan
atau menurunkan suku bunga bank dalam rangka
memperlancar likuiditas sehari-hari.
Bank sentral dalam menjalankan tugasnya mengawasi
kegiatan bank umum, dapat mengubah tingkat bunga
yang berlaku.
Jika dalam kondisi kegiatan ekonomi
masih berada di bawah tingkat kegiatan yang
diharapkan, bank sentral dapat menurunkan tingkat
diskonto/suku bunga, sehingga masyarakat melakukan
pinjaman dan banyak investasi yang ada di masyarakat.
Begitu juga sebaliknya, apabila bank sentral ingin
membatasi kegiatan ekonomi, maka tingkat suku bunga
perlu dinaikkan, sehingga masyarakat/pengusaha
banyak melakukan tabungan dan uang yang beredar
dapat dikurangi.
2) Open market policy (politik pasar terbuka atau operasi
pasar terbuka)
Politik pasar terbuka artinya kebijakan untuk
memperjualbelikan surat-surat berharga oleh Bank
Indonesia di pasar uang.
Pada waktu perekonomian mengalami resesi, maka
uang yang beredar perlu diadakan penambahan untuk
mendorong kegiatan ekonomi yaitu dengan cara
membeli surat-surat berharga.
Pada waktu inflasi, untuk
mengurangi kegiatan ekonomi yang berlebihan, uang
yang beredar harus dikurangi dengan cara menjual
surat-surat berharga.
Agar operasi pasar terbuka dapat berjalan dengan baik
dan berhasil sesuai yang diharapkan, yakni pertumbuhan ekonomi yang tinggi, maka harus diciptakan
keadaan perekonomian di mana:
- bank umum tidak memiliki kelebihan cadangan
minimum.
- dalam perekonomian telah tersedia cukup banyak
surat-surat berharga yang diperjualbelikan.
3) Cash Receive Ratio (politik cadangan kas atau giro wajib
minimum)
Politik cadangan kas artinya kebijakan untuk
menaikkan atau menurunkan cadangan kas yang harus
ada di bank-bank umum. Apabila kondisi perekonomian terjadi kenaikan harga
(inflasi), maka bank sentral dapat menaikkan cadangan
kas minimumnya sehingga uang yang beredar dapat
dikurangi.
Sebaliknya jika kondisi perekonomian
sedang lesu, maka pemerintah dapat menurunkan
cadangan kas minimumnya, sehingga uang yang beredar
bertambah karena banyaknya pinjaman yang diberikan
kepada masyarakat. Akibat dari naiknya cadangan kas, maka kemampuan
bank umum untuk memberikan pinjaman berkurang
atau bank umum tidak mampu memberikan pinjaman
dan sekaligus dana yang menganggur di bank semakin
bertambah.
b. Kebijakan Moneter Kualitatif
Kebijakan moneter yang bersifat kualitatif meliputi politik
pagu kredit dan politik pembujukan moral.
1) Plafon credit policy (politik pagu kredit)
Politik pagu kredit artinya kebijakan untuk
memperketat atau mempermudah dalam pemberian
pinjaman kepada masyarakat.
Untuk mengatur kegiatan ekonomi agar lebih tumbuh
dengan baik, maka pemerintah (Bank Indonesia) dapat
melakukan pengawasan pinjaman secara selektif dengan
tujuan untuk memastikan bahwa bank umum
memberikan pinjaman-pinjaman dan melakukan
investasi-investasi sesuai dengan yang diinginkan
pemerintah.
Misalnya untuk mendorong sektor industri, maka bank
sentral dapat membuat peraturan yang mengharuskan
bank umum meminjamkan sebagian dananya kepada
usaha-usaha sektor industri dengan syarat-syarat yang
ringan.
2) Moral persuation policy (politik pembujukan moral)
Politik pembujuan moral artinya Bank Indonesia
menghimbau kepada bank-bank umum untuk
mempertimbangkan kondisi ekonomi secara makro
agar arus uang dapat berjalan dengan lancar.
Kebijakan ini dijalankan pemerintah dengan
menetapkan hal-hal yang harus dilakukan oleh bank
umum dalam bentuk tertulis, melalui pertemuan
dengan pimpinan bank-bank tersebut.
Dalam
pertemuan itu bank sentral menjelaskan kebijakankebijakan yang sedang dijalankan pemerintah dan
bantuan-bantuan yang diinginkan dari bank-bank
umum untuk mensukseskan kebijakan tersebut.
Dengan melalui pembujukan moral, bank sentral dapat
meminta kepada bank umum untuk mengurangi atau
menambah keseluruhan jumlah pinjaman atau
membuat perubahan-perubahan pada tingkat bunga
yang mereka tetapkan.
Posting Komentar untuk " Pengertian Kebijakan Moneter, Tujuan dan Jenis - jenisnya"