Pengertian Bank dan Jenis - Jenis Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, banca yang berarti meja. Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Beberapa pengertian bank yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain sebagai berikut.
- Macleod, tugas bank adalah menciptakan kredit, sedangkan bankir adalah pengusaha yang membeli uang dan peminjam dengan cara menciptakan pinjaman lainnya.
- R.G. Hawtery, pengusaha bank adalah pedagang yang mengadakan transaksi kredit, yang berupa penerimaan dan pengeluaran kredit.
- A. Hann, tugas bank terletak pada pemberian pinjaman dengan cara menciptakan pinjaman dari simpanan yang dipercayakan.
Dalam praktiknya, di Indonesia terdapat beberapa jenis
perbankan. Menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10
Tahun 1998, perbankan di Indonesia dalam melakukan
usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian, sehingga fungsi utama
perbankan di Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
penyalur dana masyarakat.
Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa
segi, yaitu segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan
harga.
a. Dilihat dari Segi Fungsi
Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, jenis
bank menurut fungsinya adalah sebagai berikut.
- Bank umum, yaitu bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Perkreditan Rakyat, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Dilihat dari Segi Kepemilikan
Jenis bank berdasarkan kepemilikannya dapat dibedakan
sebagai berikut.
1) Bank milik pemerintah
Bank milik pemerintah merupakan bank yang akte
pendiriannya maupun modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh pemerintah, sehingga keuntungannya
dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah adalah Bank Mandiri,
Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia
(BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Contoh bank milik pemerintah daerah antara lain Bank
DKI, Bank Jabar, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank DIY, Bank
Riau, Bank Sulawesi Selatan, dan Bank Nusa Tenggara
Barat.
2) Bank milik swasta nasional
Bank milik swasta nasional merupakan bank yang
seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh
swasta nasional, sehingga keuntungannya menjadi milik
swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional antara lain Bank
Central Asia, Bank Lippo, Bank Mega, Bank Danamon,
Bank Bumi Putra, Bank Internasional Indonesia, Bank
Niaga, dan Bank Universal.
3) Bank milik koperasi
Bank milik koperasi merupakan bank yang kepemilikan
saham-sahamnya oleh perusahaan yang berbadan
hukum koperasi.
Contoh bank milik koperasi adalah Bank Umum Koperasi
Indonesia (Bukopin).
4) Bank milik asing
Bank milik asing merupakan cabang dari bank yang ada
di luar negeri, atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pihak
asing (luar negeri). Contoh bank milik asing antara lain ABN AMRO Bank,
American Express Bank, Bank of America, Bank of Tokyo,
Bangkok Bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Deutsche
Bank.
5) Bank milik campuran
Bank milik campuran merupakan bank yang sahamnya
dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional dan
secara mayoritas sahamnya dipegang oleh warga negara
Indonesia.
Contoh bank campuran adalah Bank Finconesia, Bank
Merincorp, Bank PDFCI, Bank Sakura Swadarma, Ing
Bank, Inter Pacifik Bank, dan Mitsubishi Buana Bank.
c. Dilihat dari Segi Status
Jenis bank dilihat dari segi status adalah sebagai berikut.
1) Bank devisa
Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan
transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer
ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque,
dan pembayaran L/C. Persyaratan untuk menjadi bank
devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.
2) Bank nondevisa
Bank nondevisa merupakan bank yang belum
mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai
bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan
transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.
d. Dilihat dari Segi Cara Menentukan Harga
Berdasarkan cara menentukan harga, bank dapat dibedakan
dalam dua jenis.
1) Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
Hampir semua bank yang ada di Indonesia berdasarkan
prinsip kerja konvensional.
Bank konvensional mendapatkan keuntungan dengan
cara menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk
simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito. Harga
untuk pinjaman (kredit) juga ditentukan berdasarkan
tingkat suku bunga. Sedangkan penetapan keuntungan
untuk jasa bank lainnya ditetapkan biaya dalam nominal
atau persentase tertentu.
2) Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)
Perbedaan pokok antara bank konvensional dengan
bank syariah terletak pada landasan falsafah yang dianut.
Bank syariah tidak melaksanakan sistem bunga,
sedangkan bank konvensional dengan sistem bunga. Bagi
bank syariah penentuan harga atau pencarian
keuntungan didasarkan pada prinsip bagi hasil.
Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan halhal sebagai berikut.
- Likuiditas artinya kemampuan bank untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek.
- Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
- Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
- Soliditas artinya kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat.
Kamu telah mengenal jenis-jenis bank dilihat dari berbagai segi,
baik segi fungsi, kepemilikan, status, dan cara menentukan
harga. Nah, pada pembahasan kali ini akan difokuskan pada
jenis-jenis bank dilihat dari segi fungsinya yaitu bank sentral,
bank umum, Bank Perkreditan Rakyat, dan bank syariah.
Keempat jenis bank ini peranannya cukup penting dalam
kehidupan sehari-hari. Sekarang simak pembahasannya
masing-masing
a. Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia (BI).
Menurut UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia,
Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang
independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau
pihak-pihak lainnya, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas
diatur dalam undang-undang tersebut.
Fungsi bank sentral adalah sebagai bank dari pemerintah
dan bank dari bank umum (banker’s bank), sekaligus untuk
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Adapun tugas bank sentral antara lain sebagai berikut.
- Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
- Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
- Mengatur dan mengawasi bank.
- Sebagai penyedia dana terakhir (last lending resort) bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Untuk memperjelas pemahamanmu tentang hubungan
antara Bank Indonesia (BI) dengan pemerintah, kamu perlu
memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 1999, yang antara lain
memuat sebagai berikut.
- Bertindak sebagai pemegang kas pemerintah.
- Untuk dan atas nama pemerintah, Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri, menatausahakan serta menyelesaikan tagihan dan kewajiban keuangan pemerintah terhadap pihak luar negeri.
- Pemerintah wajib meminta pendapat BI dan atau mengundang BI dalam sidang kabinet yang membahas masalah ekonomi, perbankan dan keuangan yang berkaitan dengan tugas BI atau kewenangan BI.
- Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai Rancangan APBN.
- Dalam hal pemerintah menerbitkan surat-surat utang negara, pemerintah wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan BI dan pemerintah juga wajib terlebih dahulu berkonsultasi dengan DPR.
- Bank Indonesia dapat membantu penerbitan surat-surat utang negara yang diterbitkan oleh pemerintah.
- Bank Indonesia dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Selanjutnya hubungan Bank Indonesia dengan dunia
internasional antara lain sebagai berikut.
- Dapat melakukan kerja sama dengan bank sentral negara lain dan organisasi atau lembaga internasional.
- Dalam hal dipersyaratkan bahwa anggota internasional dan atau lembaga multilateral adalah negara, maka BI dapat bertindak untuk dan atas nama negara RI sebagai anggota.
b. Bank Umum
Bank umum sering disebut juga sebagai bank komersial
(commercial bank). Bank umum merupakan bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Dari definisi tersebut, kegiatan bank umum secara lengkap
meliputi kegiatan berikut ini.
1) Menghimpun dana (funding)
dalam bentuk:
- simpanan giro (demand deposit), artinya simpanan di bank yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek/bilyet giro,
- simpanan tabungan (saving deposit), artinya simpanan pada bank yang penarikannya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh bank,
- simpanan deposito (time deposit), artinya simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo) untuk penarikannya.
2) Menyalurkan dana (lending) atau menjual dana yang
dihimpun dari masyarakat, dalam bentuk kredit investasi,
kredit modal kerja, kredit perdagangan, kredit produktif,
kredit konsumtif, dan kredit profesi.
3) Memberikan jasa-jasa bank lainnya
dalam bentuk:
- kiriman uang (transfer), artinya jasa pengiriman uang lewat bank,
- kliring (clearing), artinya penagihan warkat (suratsurat berharga) seperti cek, bilyet giro yang berasal dari dalam kota,
- inkaso (collection), artinya penagihan warkat yang berasal dari luar kota atau luar negeri,
- kartu kredit atau ATM atau bank card,
- Letter of Credit (L/C), artinya pembayaran dari importir kepada eksportir melalui bank yang ditunjuk,
- cek wisata (trevellers cheque) artinya cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh turis atau wisatawan,
- dan jasa-jasa lainnya.
Sedangkan fungsi bank umum antara lain sebagai berikut.
- Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan tabungan.
- Memberikan kredit pada masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Usaha Bank Perkreditan Rakyat, meliputi hal-hal berikut.
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
- Memberikan kredit.
- Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
- Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito dan atau tabungan pada bank lain.
Larangan yang dikenakan pada Bank Perkreditan Rakyat,
antara lain sebagai berikut.
- Menerima simpanan berupa giro dan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
- Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
- Melakukan penyertaan modal.
- Melakukan usaha perasuransian.
d. Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya
dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara
bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau
pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
- larangan atas penerapan bunga,
- sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah
adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode
investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik
modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga
kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan.
Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang
disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase
ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa
dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit
dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business,
real estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
- Prinsip mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
- Prinsip murabahah (prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
- Prinsip musharakah (pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
- Prinsip ijarah (pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
- Prinsip ijarah wa iqtina (dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).
Posting Komentar untuk "Pengertian Bank dan Jenis - Jenis Bank"