Penjabaran Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.
a. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya
terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya
merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu
Pancasila.
1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan
dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi
segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok
Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga
Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan
keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan
demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan
Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan
bahwa sistem negara yang terbentuk dalam UndangUndang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan
rakyat dan berdasar permusyawaratan/ perwakilan.
Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan
atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan
lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945
sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar
dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan
memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara
Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilainilai moral dan kodrat manusia.
Suasana kerokhanian
Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri
Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu
satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan
lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib
Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana
kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa
Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilainilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup
bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas
dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan
dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas
dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung
pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama,
antara lain:
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena
terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan
Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai
makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini
bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat,
sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak
kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan
harus dihapuskan.
Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk
menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan
bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun
suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia
merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan
bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta
memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan
sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia.
Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam
kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya kebutuhan manusia baik material maupun
spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat
dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tertutama alinea pertama dan alinea kedua.
2) Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai
religius, dan nilai moral.
Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui
nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa Indonesia
mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang
Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga
merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa.
Nilai
moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa
Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat
untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”...
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan
kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai
hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga
hak tersebut merupakan hak moral juga.
Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai
hubungan yang tak terpisahkan.
Proklamasi tanpa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan
kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian
apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan itu
diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri. Sebaliknya
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada
Proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asasasas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi
angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.
3) Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan
negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar
Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal
tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan UndangUndang Dasar 1945 alinea ke empat.
Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan
sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah
memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan
negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara
rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu
Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan social.
Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat
yang menyatakan:”… maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia…”.
Ketentuan ini menunjukkan
bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan
atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang
Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu
negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala
kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan
negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus
didasarkan pada ketentuan hukum dasar.
Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan
oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara
haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada
dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar
negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan
kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan
teratur.
Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat
yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara
Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan
rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang
artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan
bersama.
Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak
negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan
terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang
sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan
badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai
dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak
negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan
sebagai kekuasaan.
Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu
pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan
rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada
pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan
kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila
Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai
dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak
mengganti Pemerintah.
Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua,
yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente
de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni
rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente
Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah
terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar
kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala
berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang
dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana
mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak
digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.
Pengungkapan dasar fi lsafat negara
dari Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945
dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat yang menyatakan: “…dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”
Dasar fi lsafat negara diperlukan agar
negara tersebut memiliki pedoman atau
patokan untuk suatu kehidupan bernegara
yang tertib, terarah dan terencana, sehingga
menjadi suatu negara yang bermartabat
di mata bangsa-bangsa lain di dunia.
Dari ketentuan tersebut tersurat adanya
Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang
mengandung makna bahwa segala aspek
kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan
dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan,
Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Sebagai dasar fi lsafat negara, Pancasila merupakan
dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum
negara. Oleh karenanya sebagai dasar fi lsafat negara,
Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara
(Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh
pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala
peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari
nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber
tertib hukum Indonesia.
b. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UndangUndang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana
telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok
pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang
menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis
maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang
Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasalpasalnya.
Bagian Batang Tubuh Undang-Undang
Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing
Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal
yang seluruhnya ada 37 pasal. Nilai-nilai yang
terkandung dalam pasal-pasal pada Batang
Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain
adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu
negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar
demokrasi mewarnai isi pasal-pasal dalam
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai
dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa
pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat,
dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada
di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi
tersebut antara lain:
- keterlibatan warganegara dalam pengambilan keputusan politik;
- perlakuan dan kedudukan yang sama
- kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
- sistem perwakilan
- pemerintahan berdasarkan hukum
- sistem pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas;
- pendidikan rakyat yang memadai.
Penerapan nilai-nilai demokrasi
diperlukan lembaga penopang demokrasi,
dan hal ini telah ada dan diatur didalam
bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945.
Lembaga penopang demokrasi tersebut
antara lain :
- Pemerintahan yang bertanggung jawab.
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
- Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
- Pers yang bebas
- Sistem peradilan yang bebas dan mandiri
Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari
Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi
pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan
Undang-Undang Dasar 1945 (Penjelasan Konstitusi
pertama), antara lain:
(a) Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran
dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan”
ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh
karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat
dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal
ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada
rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
(b) Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan
Negara ditegaskan bahwa:
- Negara Indonesia berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
- Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)
- Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
- Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan
ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan
dilakukan berdasarkan atas hukum.
(c) Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan
adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap
sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
(d) Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan
menurut Undang-Undang Dasar.
(e) Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri
atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
Undang-undang yang ditetapkan adalah undangundang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan
MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang
system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
(f) Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan
bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang, serta
hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
(g) Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara
bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan
kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi
warganegara dalam pengambilan keputusan politik.
(h) Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan
lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.
(i) Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk
memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu.
(j) Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga
negara dalam pengambilan keputusan politik.
(k) Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system
pengajaran nasional yang diatur dengan undangundang.
c. Bagian Penutup
Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri
dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan
Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian
Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi
kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru
dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan
awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.
Posting Komentar untuk "Penjabaran Undang-Undang Dasar 1945 "