Pengertian Hukum, Tujuan dan Macam - Macam Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
- Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
- Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
- Adanya perintah dan/atau larangan
- Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai
berikut:
- Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
- Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya kepentingan itu tidak dapat diganggu.
- Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam
masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku
hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting
bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan
bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu
dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah
tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya
ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan
pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia di
manapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat
diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan
antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian
hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak
mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan
yang diberikan Tuhan kepadanya secara optimal.
Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara
dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu,
menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari
hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu
sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya,
menurut masyarakat dan zamannya.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara
hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis,
yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan
dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi
dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat
(Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang
lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan
perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum
Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan
atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
- Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara (daerah-daerah swantantra).
- Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
- Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
- Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Posting Komentar untuk "Pengertian Hukum, Tujuan dan Macam - Macam Hukum"