Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM
Mengapa pelanggaran hak asasi manusia sering terjadi di Indonesia, meskipun seperti telah dikemukakan di atas telah dijamin secara konstitusional dan telah dibentuknya lembaga penegakan hak asasi manusia. Apa bila dicermati secara seksama ternyata faktor penyebabnya kompleks. Faktor – faktor penyebabnya antara lain:
- masih belum adanya kesepahaman pada tataran konsep hak asasi manusia antara paham yang memandang HAM bersifat universal (universalisme) dan paham yang memandang setiap bangsa memiliki paham HAM tersendiri berbeda dengan bangsa yang lain terutama dalam pelaksanaannya (partikularisme);
- adanya pandangan HAM bersifat individulistik yang akan mengancam kepentingan umum (dikhotomi antara individualisme dan kolektivisme);
- kurang berfungsinya lembaga – lembaga penegak hukum (polisi, jaksa dan pengadilan); dan
- pemahaman belum merata tentang HAM baik dikalangan sipil maupun militer.
Disamping faktor-faktor penyebab pelanggaran hak
asasi manusia tersebut di atas, menurut Effendy salah
seorang pakar hukum, ada faktor lain yang esensial yaitu
“kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab”. Kurang dan tipisnya rasa tanggungjawab ini melanda dalam berbagai lapisan masyarakat,
nasional maupun internasional untuk
mengikuti “hati sendiri”, enak sendiri, malah juga kaya sendiri, dan lain
- lain. Akibatnya orang dengan begitu
mudah menyalahgunakan kekuasaannya, meremehkan tugas, dan tidak
mau memperhatikan hak orang lain.
Menanggapi Kasus-kasus Pelanggaran HAM di Indonesia
Kasus–kasus pelanggaran HAM di Indonesia
sebagaimana telah dikemukakan di depan membawa
berbagai akibat. Akibat itu, misalnya menjadikan
masyarakat dan bangsa Indonesia sangat menderita dan
mengancam integrasi nasional.
Bagaimana kita menanggapi kasus kasus pelanggaran
HAM di Indonesia? Sebagai warga negara yang baik harus
ikut serta secara aktif (berpartisipasi) dalam memecahkan
berbagai masalah yang dihadapi bangsa dan negaranya,
termasuk masalah pelanggaran HAM. Untuk itu tanggapan
yang dapat dikembangkan misalnya : bersikap tegas tidak
membenarkan setiap pelanggaran HAM. Alasannya:
- dilihat dari segi moral merupakan perbuatan tidak baik yakni bertentangan dengan nilai – nilai kemanusiaan;
- di lihat dari segi hukum, bertentangan dengan prinsip hukum yang mewajibkan bagi siapapun untuk menghormati dan mematuhi instrumen HAM;
- dilihat dari segi politik membelenggu kemerdekaan bagi setiap orang untuk melakukan kritik dan kontrol terhadap pemerintahannya. Akibat dari kendala ini, maka pemerintahan yang demokratis sulit untuk di wujudkan.
Disamping tanggapan kita terhadap pelanggaran HAM
berupa sikap tersebut di atas, juga bisa berupa perilaku
aktif. Perilaku aktif yakni berupa ikut menyelesaikan
masalah pelanggaran HAM di Indonesia, sesuai dengan kemampuan dan prosedur yang dibenarkan. Hal ini
sesuai dengan amanat konstitusi kita (dalam Pembukaan
UUD 1945) bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan
adalah dalam rangka mengembangkan kehidupan yang
bebas.
Juga sesuai dengan “Deklarasi Pembela HAM” yang
dideklarasikan oleh Majelis Umum PBB pada tangal 9
Desember 1998. Isi deklarasi itu antara lain menyatakan
“setiap orang mempunyai hak secara sendiri – sendiri
maupun bersama– sama untuk ikut serta dalam kegiatan
menentang pelanggaran HAM”.
Dengan kata lain tanggapan terhadap pelanggaran
HAM di Indonesia dapat diwujudkan dalam berbagai
bentuk, yakni :
- Mengutuk, misalnya dalam bentuk tulisan yang dipublikasikan melalui majalah sekolah, surat kabar, dikirim ke lembaga pemerintah atau pihak– pihak yang terkait dengan pelanggaran HAM. Bisa juga kecaman/ kutukan itu dalam bentuk poster, dan demonstrasi secara tertib.
- Mendukung upaya lembaga yang berwenang untuk menindak secara tegas pelaku pelanggaran HAM. Misalnya mendukung digelarnya peradilan HAM, mendukung upaya penyelesaian melalui lembaga peradilan HAM internasional, apabila peradilan HAM nasional mengalami jalan buntu.
- Mendukung dan berpartisipasi dalam setiap upaya yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Bantuan kemanusiaan itu bisa berwujud makanan, pakaian, obat-obatan atau tenaga medis. Partisipasi juga bisa berwujud usaha menggalang pengumpulan dan penyaluran berbagai bantuan kemanusiaan.
- Mendukung upaya terwujudnya jaminan restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi para korban pelanggaran HAM. Restitusi merupakan ganti rugi yang dibebankan pada para pelaku baik untuk korban atau keluarganya. Jika restitusi dianggap tidak mencukupi, maka harus diberikan kompensasi, yaitu kewajiban negara untuk memberikan ganti rugi pada korban atau keluarganya. Di samping restitusi dan kompensasi, korban juga berhak mendapat rehabilitasi yang bisa bersifat psikologis, medis, dan fisik. Rehabilitasi psikologis misalnya pembinaan kesehatan mental untuk terbebas dari trauma, stres dan gangguan mental yang lain. Rehabilitasi medis, yaitu berupa jaminan pelayanan kesehatan. Sedangkan rehabilitasi fisik bisa berupa pembangunan kembali sarana dan prasarana, seperti perumahan, air minum, perbaikan jalan, dan lain – lain.
Posting Komentar untuk "Faktor Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM"