Berbagai Contoh Pelanggaran HAM
Banyak terjadi pelanggaran HAM di Indonesia, baik yang dilakukan pemerintah, aparat keamanan maupun oleh masyarakat. Hal ini dapat ditunjukan adanya korban akibat bergai kerusuhan yang terjadi di tanah air. Misalnya, korban hilang dalam berbagai kerusuhan di Jakarta, Aceh, Ambon dan Papua diperkirakan ada 1148 orang hilang dalam kurun waktu 1965 – Januari 2002 (Kompas 1 Juni 2002).
Kita juga dapat dengan mudah menemukan pelanggaran HAM di sekitar kita yang menimpa anak - anak. Misalnya, dalam kehidupan sehari – hari kita menyaksikan banyak anak (dibawah umur 18 tahun) dipaksa harus bekerja mencari uang, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maupun untuk membantu keluarganya atau pihak lain.
Ada yang menjadi pengamen di jalanan, menjadi buruh, bahkan dieksploitasi untuk pekerjaan-pekerjaan yang tidak patut. Mereka telah kehilangan hak anak berupa perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara, perlindungan dari eksploitasi ekonomi, dan pekerjaan.
Begitu pula kita juga dapat menemukan kasus sejumlah anak yang melanggar hukum (berkonflik dengan hukum). Misalnya data Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung menyatakan jumlah anak yang berkonflik dengan hukum selama Januari – Maret 2008 mencapai 83 orang. Pelanggaran hukum yang dialkukan anak – anak adalah pencurian, penganiayaan, penggunaan narkoba, pemerkosaan, perampasan, penodongan, pembunuhan, perjudian, perampokan, penjambretan, curanmor, dan perkelahaian (“Anak – anak Berkonflik dengan Hukum”, Kompas, 7 April 2008).
Dalam kehidupan sehari – hari kasus pelanggaran HAM oleh seseorang/masyarakat terutama pada perbuatan main hakim sendiri, seperti pertikaian antar kelompok (konflik sosial), pengeroyokan, pembakaran sampai tewas terhadap orang yang dituduh atau ketangkap basah melakukan pencurian. Kebiasaan pengeroyokan sebagai bentuk main hakim sendiri dalam menyelesaikan pertikaian atau konflik juga tampak sangat kuat di kalangan para pelajar.
Hal ini tentunya sangat memprihatinkan, karena mencerminkan suatu kehidupan yang tidak beradab yang semestinya dalam menyelesaikan persoalan (konflik) dilakukan dengan cara – cara yang bermartabat seperti melakukan perdamaian , mengacu pada aturan atau norma yang berlaku, melalui perantara tokoh – tokoh masyarakat/ adat, dan lembaga – lembaga masyarakat yang ada.
Berikut ini dipaparkan beberapa contoh pelanggaran HAM yang menjadi sorotan nasional bahkan internasional. Namun contoh-contoh berikut harus kalian cermati mana yang tergolong pelanggaran HAM berat dan mana yang tergolong pelanggaran HAM biasa.
a. Kasus Marsinah
Kasus ini berawal dari unjuk rasa dan pemogokan yang dilakukan buruh PT.CPS pada tanggal 3-4 Mei 1993. Aksi ini berbuntut dengan di PHK-nya 13 buruh. Marsinah menuntut dicabutnya PHK yang menimpa kawan-kawannya Pada 5 Mei 1993 Marsinah ‘menghilang’, dan akhirnya pada 9 Mei 1993, Marsinah ditemukan tewas dengan kondisi yang mengenaskan di hutan Wilangan Nganjuk.
b. Kasus Trisakti dan Semanggi
Kasus Trisakti dan Semanggi, terkait dengan gerakan reformasi. Arah gerakan reformasi adalah untuk melakukan perubahan yang lebih baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Gerakan reformasi dipicu oleh krisis ekonomi tahun 1997. Krisis ekonomi terjadi berkepanjangan karena fondasi ekonomi yang lemah dan pengelolaan pemerintahan yang tidak bersih dari KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme). Gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa menuntut perubahan dari pemerintahan yang otoriter menjadi pemerintahan yang demokratis, mensejahterakan rakyat dan bebas dari KKN.
Demonstrasi merupakan senjata mahasiswa untuk menekan tuntutan perubahan ketika dialog mengalami jalan buntuk atau tidak efektif. Ketika demonstrasi inilah berbagai hal yang tidak dinginkan dapat terjadi. Karena sebagai gerakan massa tidak mudah melakukan kontrol.
Bentrok fi sik dengan aparat kemanan, pengrusakan, penembakan dengan peluru karet maupun tajam inilah yang mewarai kasus Trisakti dan Semanggi. Kasus Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 yang menewaskan 4 (empat) mahasiswa Universitas Trisakti yang terkena peluru tajam. Kasus Trisakti sudah ada pengadilan militer. Tragedi Semanggi I terjadi 13 November 1998 yang menewaskan setidaknya 5 (lima) mahasiswa, sedangkan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999, menewaskan 5 (lima) orang.
Dengan jatuhnya korban pada kasus Trisakti, emosi masyarakat meledak. Selama dua hari berikutnya 13 – 14 Mei terjadilah kerusuhan dengan membumi hanguskan sebagaian Ibu Kota Jakarta. Kemudian berkembang meluas menjadi penjarahan dan aksi SARA (suku, agama, ras, dan antar golongan). Akibat kerusuhan tersebut, Komnas HAM mencatat :
- 40 pusat perbelanjaan terbakar;
- 2.479 toko hancur;
- 1.604 toko dijarah;
- 1.119 mobil hangus dan ringsek;
- 1.026 rumah penduduk luluh lantak;
- 383 kantor rusak berat; dan
- yang lebih mengenaskan 1.188 orang meninggal dunia. Mereka kebanyakan mati di pusat – pusat perbelanjaan ketika sedang membalas dendam atas kemiskinan yang selama ini menindih (GATRA, 9 Januari 1999).
Posting Komentar untuk "Berbagai Contoh Pelanggaran HAM"