Kaji dengan seksama dan renungkan cerita
berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian
dipukuli beramai-ramai oleh masyarakat setempat.
Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum,
artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan
utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi
sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi
untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum
yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Bersalah atau
tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan
hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan
dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal
28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan
diri dan hak untuk tidak disiksa.”
Apakah kalian sudah mempunyai KTP?
Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian
tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah
seseorang yang tinggal di suatu tempat
tertentu. Apakah semua penduduk yang
tinggal di tempat tertentu juga merupakan
warga negara? Apakah yang dimaksud warga
negara?
Tidak semua penduduk adalah warga
negara. Tidak semua orang yang tinggal dan
menetap di Indonesia adala warga negara
Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi
warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu
negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang
memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia.
Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yang berbunyi:
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan Undang-undang sebagai
warganegara.
- Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia
- Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur
dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal
26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006
Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam
Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara
adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang
berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban
sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun
orang tersebut tinggal.
Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki
ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang
tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan
tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak
untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak
untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena
dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk
juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib
membayar pajak tertentu saja.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada
saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah
lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah
Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh
karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban
sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika
kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir
bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat
tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga
negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai
warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman
sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat
sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di
Mesir, Singapura, atau tempat lainya.
Warga negara Indonesia adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan
menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undangundang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli”
adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara
Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang asing dapat memperoleh status
kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin
menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus
mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi
warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
menikah;
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat
tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling
singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani;
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar
negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945;
- Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu)
tahun lebih;
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
- Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
- Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat
hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh
kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk
dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari
presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945,
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung
hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya”.
Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban
memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal
itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan
Korban.
Posting Komentar untuk "Arti Penting Hukum bagi Warga Negara"