AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB
Mengemukakan pendapat bagi setiap warga negara dapat dilakukan melalui berbagai saluran. Pada prinsipnya saluran itu dapat dibagi menjadi dua, yaitu saluran tradisional dan saluran moderen. Untuk memperjelas jawabanmu terhadap pengamatan yang kalian lakukan, coba kalian cocokkan jawabanmu tersebut dengan penjelasan berikut ini.
Saluran tradisional adalah saluran yang sejak dahulu kala sudah merupakan sarana komunikasi antar-manusia, baik secara pribadi maupun kelompok. Saluran-saluran komunikasi tradisional itu tidak memerlukan teknologi yang moderen. Contoh saluran komunikasi tradisional antara lain sebagai berikut.
- Pertemuan antar-pribadi, misalnya ketika seseorang berkunjung ke rumah tetangganya, ketika seseorang bertemu teman atau sahabatnya di suatu tempat, atau ketika seseorang mengirim surat kepada temannya yang jauh.
- Pertemuan atau forum umum yang
dihadiri oleh orang cukup banyak,
seperti rapat dan musyawarah yang
dilakuk
an di sekolah, di kantor, di kampung, dan sebagainya. Forum umum ini dapat juga berbentuk pawai, unjuk rasa, dan rapat umum di lapangan terbuka. Salah satu contoh musyawarah dapat dilihat dalam gambar di samping.
Adapun saluran atau sarana komunikasi moderen
adalah saluran komunikasi yang menggunakan media
dengan peralatan atau teknologi moderen. Saluran
komunikasi moderen ini dapat dilakukan antarpribadi,
tetapi dapat juga dilakukan secara bersama (menjangkau
banyak orang). Bentuk-bentuk saluran komunikasi
moderen itu antara lain:
- Saluran komunikasi antarpribadi, seperti telepon (baik melalui kabel maupun non-kabel, seperti hand phone), faksimile, dan surat elektronik (e-mail) melalui internet.
- Saluran komunikasi massa, meliputi dua macam, yaitu media massa cetak dan media massa elektronik.
Media massa cetak meliputi: koran, majalah,
jurnal, buku, dan terbitan berkala lainnya,
seperti lifl et, selebaran, dan buletin. Adapun
media massa elektronik, mencakup radio, televisi, dan internet. Pengunaan saluran komunikasi merupakan
salah satu perwujudan pelaksanaan hak asasi
manusia. Hal itu sesuai dengan apa yang
dinyatakan dalam Pasal 28E (3) UUD 1945, bahwa
setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Dalam
ketentuan tersebut berarti setiap orang memiliki
hak kebebasan mengeluarkan pendapat. Setiap orang
dapat menggunakan berbagai cara, berbagai bentuk,
dan berbagai saluran dalam menerapkan kemerdekaan
mengemukakan pendapatnya. Hal tersebut sejalan
dengan jaminan setiap orang untuk berkomunikasi dan
memperoleh informasi (Pasal 28F UUD 1945). Hak-hak
setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi, berupa:
- hak untuk berkomunikasi,
- hak untuk memperoleh informasi,
- hak untuk mencari informasi,
- hak untuk memiliki informasi,
- hak untuk menyimpan informasi,
- hak untuk mengolah informasi,
- hak untuk menyampaikan informasi,
- hak untuk menggunakan segala jenis saluran informasi.
Apabila kemerdekaan mengemukakan pendapat
secara bebas tanpa pertanggungjawaban, maka akan
menimbulkan hal-hal yang bersifat negatif dalam
masyarakat. Demonstrasi, pawai, rapat umum, atau
mimbar bebas yang tidak terkendali dapat mengarah
pada tindakan pengrusakan, penjarahan, pembakaran,
bentrokan massal, korban luka, bahkan ada yang
korban meninggal dunia.
Oleh karena itu, kemerdekaan
mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggungjawab merupakan hak dan sekaligus juga kewajiban
setiap orang dan warga negara di Indonesia. Pembatasan
kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan
bertanggung jawab tertulis dalam Pasal 6, Pasal 7, dan
Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998 seperti telah dijelaskan di
atas.
Perangkat perundang-undangan dalam mengatur
kemerdekaan mengemukakan pendapat pada dasarnya
dimaksudkan agar setiap orang dalam mengemukakan
pendapatnya dilakukan secara bebas dan bertanggung
jawab. Dengan demikian norma-norma masyarakat tetap
dijunjung tinggi dalam rangka menghormati hak orang
lain. Oleh karena itu, kita hendaknya dapat menghargai
kemerdekaan mengemukakan pendapat yang dilaksanakan
secara bertanggung jawab.
Posting Komentar untuk "AKTUALISASI KEMERDEKAAN MENGEMUKAKAN PENDAPAT SECARA BEBAS DAN BERTANGGUNG JAWAB"