KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah Indonesia dan krisis ekonomi yang berkepanjangan melahirkan tuntutan reformasi, untuk penyelenggaraan sistem pemerintahan yang demokratis berdasarkan Undang-Undang No. 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang No 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. Alasan yang rasional dalam penyelenggaraan otonomi daerah yaitu adanya tuntutan masyarakat di Indonesia untuk penyelenggaraan sistem pemerintahan yang mengacu pada prinsip demokratis, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah
Pengelolaan keuangan daerah pada proyek ABPN, APBD dan Proyek Luar negeri dilakukan dengan suatu mekanisme pendekatan holistik. Langkah-langkah dalam pendekatan ini, yaitu dengan mendiagnosis permasalahan keuangan, menganalisis keterkaitan dengan berbagai permasalahan yang mungkin muncul, dan mengevaluasi kapasitas kelembagaan serta menigkatkan disiplin dalam pengambilan keputusan, utamanya dalam pemanfaatan dana proyek sesuai dengan volume kegiatan.
Pengelolaan keuangan proyek APBN, APBD dan BLN untuk proyek pemeliharaan, proyek peningkatan dan proyek pembangunan jalan dan jembatan dengan menyesuaikan realisasi keuangan, target yang ingin dicapai dan manfaat dalam mempertahankan fungsi jaringan jalan dan jembatan, meningkatkan jaringan jalan dalam pengembangan wilayah, meningkatkan peran jalan arteri, kolektor dan lokal. Dampak dari proyek tersebut adalah meningkatkan sosial ekonomi masyarakat melalui kelancaran lalulintas barang dan jasa, untuk menghubungakan antara satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Disiplin dalam penggunaan dana proyek yaitu ketat pada setiap jenis pengeluaran yang sesuai dengan nilai kontrak dan realisasi pekerjaan yang dicapai, kerena setiap jenis pengeluaran keuangan harus dipertangung jawabkan dalam neraca keuangan proyek atau laporan realisasi kinerja pemerintah fisik dan keuangan. Hasil penelitian menunjukkan tentang komprehensip dan disiplin dalam mengelola keuangan daerah.
Hasil penelitian pada proyek Dinas Pengembangan Prasarana Jalan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah menunjukkan bahwa 25,00 % responden mengatakan komprehensip dan disiplin dalam pengelolaan keuangan proyek terlaksana sangat baik, 70,83% mengatakan komprehensip dan disiplin dalam pengelolaan keuangan proyek terlaksana dengan baik , 4,16 % mengatakan komprehensip dan disiplin dalam pengelolaan keuangan proyek terlaksana kurang baik.
Hasil penelitian ini, sejalan dengan kebijakan pengelolaan keuangan yang dikemukakan Mardiasmo, (2002) bahwa pengelolaan keuangan merupakan suatu yang esensial kerena kinerja pengelola proyek dinilai berdasarkan target dan efisiensi pengelolaan keuangan proyek. Disiplin sistem akuntansi keuangan akan menjamin laporan keuangan yang dapat dipertanggung jawabkan. Disiplin pengelolaan keuangan proyek juga menyangkut pembuatan MC (moonley certificate) setiap tanggal 25 bulan berjalan dan disesuaikan dengan volume kegiatan.
Kedisiplinan dalam pengelolaan keuangan proyek sejalan dengan pernyataan World Bank (1998), bahwa anggaran harus mampu secara optimal difungsikan sebagai alat untuk menentukan besar pendapatan dan pengeluaran, membantu pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, otorisasi pengeluaran dana yang akan datang, sumber pengembangan ukuran standar untuk evaluasi kinerja, alat untuk memotivasi para pegawai, dan alat koordinasi bagi semua aktivitas dari berbagai unit kerja. Pendlebury, (dalam Tamuna.T, 1993:254) mengemukakan Instrumen manajemen keuangan sangat menentukan keberhasilan pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan proyek-proyek yang didanai oleh baik bantuan Pemerintah Pusat APBN, BLN dan maupun APBD, untuk pelaksanaan kegitan di daerah Propinsi Sulawesi Tengah.
Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa keberhasilan dalam pengelolaan keuangan proyek sangat ditentukan dengan prinsip komprehensip dan disiplin anggaran, utamnya dalam penerbitan SPP-LS (surat perintah pembayaran langsung), harus sesuai dengan dengan tingkat kemajuan pekerjaan proyek. Demikian juga halnya dalam penerbitan SPP-GU (surat perintah belanja operasional) dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan operasionalisasi proyek APBN, PLN dan APBD. Tiap tahun angaran.
Fleksibilitas Keuangan Proyek
Fleksibilitas dalam pengelolaan keauangan proyek harus mampu memberi keleuasaan dalam peningkatan implementasi anggaran yang diatur secara hati-hati untuk mendukung pencapaian terget yang telah ditetapkan dalam perencanaan. Fleksibilitas yang menyangkut ketentuan dalam BA (berita acara) yaitu adanya tenggang waktu yang tidak mengikat pembayaran, apakah sesuai MC (monthly certificate) atau setelah selesai pekerjaan, kemudian diterbitkan SPP-LS (surat permintaan pembayaran langsung) dan dimintakan pembayarannya ke KPKN untuk diterbitkan SPMU (surat perintah membayar urang) serta dimasukkan langsung ke rekening rekanan.
Hasil penelitian menunjukkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan proyek pada Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah, cukup terlaksana dengan baik. Pihak pengelola keuangan dan pelaksana proyek proyek berupaya seoptimalnya, namun realisasi progres pisik dan keuangan tidak terpenuhi 100 %. Masalah tersebut di atas bukan berarti Sub Dinas Pengembangan dan Prasarana Jalan gagal dalam mengelola proyek, pemeliharaan, peningkatan kualitas, dan pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Propinsi Sulawesi Tengah.
Keterlambatan dalam pelaksanaan proyek selain karena keterlambatan dari pihak donor untuk proyek bantuan luar negeri dalam merealisasikan proyek tersebut. Faktor lain dari keterlambatan pelaksanaan proyek adalah adanya gangguan alam berupa banjir dan tanah longsor sehingga proyek seringkali tertunda atau terhenti pelaksanaannya. Selain itu, ada beberapa rekanan yang mengerjakan beberapa proyek sehingga sering mengalami keterambatan dalam penyelesaian pekerjaannya. menunjukkan bahwa 22,91 % responden mengatakan fleksibel dalam pengelolaan keuangan proyek terlaksana sangat baik, 70,83 % mengatakan pleksibel dalam pengelolaan keuangan proyek terlaksana dengan baik, 6,25 % mengatakan fleksibel dalam pengelolaan proyek terlaksana kurang baik.
Standar kategori pengelolaan keuangan proyek sebagaimana dikemukakan pada uraian terdahulu bahwa untuk pengelolaan proyek Sub Dinas Pengembangan prasarana jalan baik tanggapan responden maupun realisasi keuangan proyek APBN, BLN dan APBD berada pada kategori sangat baik yaitu antara 80 90 %. Oleh sebab itu sasaran pelaksanaan proyek rehabilitasi, pemeliharaan, dan maupun pengadaan pembangunan baru sesuai dengan target yang direncanakan dalam daftar isin proyek (DIP).
Kejujuran Pengelolaan Keuangan Proyek
Kejujuran tidak hanya menyangkut moral dan etika manusianya, tetapi juga menyangkut keberadaan bias penerimaan dan pengeluaran, sumber bias ini menumbulkan ketidak jujuran dan tidak efektif serta tidak efisiennya pengelolaan keuangan proyek. Paradigma pengelolaan keuangan proyek secara ekonomis, efisien dan efektif yang dikemukakan oleh Mardiasmo (2002) yaitu keuangan proyek harus dikelola dengan hasil yang baik dengan biaya yang rendah (work better and cost less), keuangan proyek dikelola dengan pendekatan kinerja (performance oriented) yang mampu menumbuhkan profesionalisme kerja utamanya dalam proses pembuatan MC (monthly certificate), BA (berita acara), penerbitan SPP-LS (surat permintaan pembayaran langsung) dan SPP-GU (surat permintaan pembayaran belanja operasional yang disetor langsung ke bendahara proyek).
Hasil pemenunjukkan bahwa 25,00 % responden mengatakan jujur dalam pengelolaan keuangan proyek berjalan dengan sangat baik, 72,91 % mengatakan jujur dalam pengelolaan keuangan proyek terpelihara dengan baik 2,08 % mengatakan jujur dalam pengelolaan keuangan proyek kurang berjalan dengan baik. Hasil penelitian ini, membuktikan bahwa pengelolaan keuangan proyek di Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah berada pada ketegori baik, yaitu dapat dilihat dari pengelolaan keuangan proyek di Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah berada pada ketegori baik karena jumlah skor (kriterium) ideal untuk seluruh item adalah 4 X 48 = 192, jumlah skor yang diperoleh pada tabel 8 di atas adalah 155, maka tanggapan responden terhadap kejujuran dalam pengelolaan anggaran.
Kejujuran sangat erat kaitannya dengan transparansi dalam pengelolaan keuangan proyek yaitu sejauhmana penggunaan dana proyek khususnya dana oprasional proyek yang disetor langsung ke rekening bendahara proyek untuk kegiatan pembelian alat kantor dan keperluan lainnya, dapat dimanfaatakan sesuai tingkat kebutuhan dan transparan.
Transparansi dan akuntabel Keuangan Proyek
Transparansi pengelolaan keuangan proyek di Sub Dinas Pengembangan Prasarana jalan Dinas Permukiman dan Prasaran wilayah yaitu adanya keterbukaan dan tanggung jawab dalam proses pengelolaan keuangan mengenai keterbukaan dan tanggung jawab pembuatan MC (monthly certificate), pembuatan BA (berita acara), pembuatan SPP-SL (surat perintah pembayaran langsung), SPP-GU (surat perintah pembayaran belanja operasional), dan penerbitan SPMU (surat perintah membayar uang) oleh KPKN.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 25,00 % responden mengatakan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan proyek terlaksana sangat baik 70,83 % mengatakan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan proyek terlaksana dengan baik, 4,16% mengatakan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan proyek terlaksana kurang baik. Oleh sebab itu, hasil penelitian ini, membuktikan bahwa pengelolaan keuangan proyek di Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah berada pada ketegori baik. yaitu dapat dilihat dari pengelolaan keuangan proyek di Sub Dinas Pengembangan Prasarana Jalan Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah berada pada ketegori baik karena jumlah skor (kriterium) ideal.
Pertanggungjawaban keuangan proyek juga menyangkut masalah akuntabilitas pemerintah atau Dinas pengelola proyek secara transparan efisien dan efektif yang ditandai dengan era new public management untuk mendorong usaha dalam mengembangan pendekatan yang lebih sistimatis dan rasional terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Posting Komentar untuk "KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH"