Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gereja, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia

Bagaimana dengan praktik gereja di Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia? Ignas Kleden, seorang sosiolog Indonesia, mengajukan pertanyaan berikut ini, kemudian beliau juga mempertanyakan hal berikut :

Gereja, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia

  • Bagaimana masalah hak asasi manusia dipandang dari segi kegerejaan? 
  • Apakah persoalan hak asasi manusia cukup dikenal dalam kalangan umat gereja? 
  • Kalau ada pengetahuan mengenai hak asasi manusia, sejauh mana pimpinan dan umat gereja melibatkan diri dalam perjuangan untuk hak asasi manusia? 
  • Kalau ada keterlibatan dalam perjuangan itu, apakah partisipasi gereja itu semata-mata karena desakan politis atau karena keyakinan keagamaan? 
  • Pada tahap yang lebih tinggi dapat dipersoalkan apakah ada dasar-dasar teologis untuk hak-hak asasi manusia? 
  • Dapatkah perjuangan untuk hak asasi manusia diintegrasikan dengan usaha penyelamatan oleh gereja, dan diberi watak soteriologis [penyelamatan]? 
  • Apakah perjuangan hak asasi manusia lebih merupakan masalah keadilan atau masalah perwujudan cinta kristiani yang diajarkan dalam gereja? 

Pertanyaan-pertanyaan di atas sungguh menantang. Jürgen Moltmann (lahir 8 April 1926), seorang teolog terkemuka pada abad XX dan XXI dari Jerman, mengatakan bahwa Allah yang menyatakan diri kepada Israel dan orang Kristen adalah Allah yang membebaskan dan menebus mereka.” Dialah Allah yang menciptakan seluruh umat manusia dan segala sesuatu yang ada.“ 

Jadi, tindakan Allah yang membebaskan dan menebus dalam sejarah, mengung kapkan masa depan sejati manusia, yakni menjadi “gambar Allah“. Dalam seluruh hubungan mereka dalam kehidupan manusia dengan sesamanya dan segala makhluk di dalam seluruh ciptaan manusia mempunyai hak akan masa depan. Sebagai “ gambar Allah” manusia mestinya memiliki martabat yang tinggi dan mulia. Hak-hak asasi manusia tidak boleh dirampas dan diinjak-injak. Merampas dan menginjak-injak hak-hak asasi manusia berarti menghina dan melecehkan Sang Penciptanya sendiri. Atau seperti yang dikatakan oleh Ignas Kleden,

Penghormatan kepada hak asasi, dipandang dari sudut iman kristiani dan teologi Kristen, adalah sama saja dengan penghormatan kepada setiap orang sebagai perwujudan citra Tuhan [=gambar Allah] sendiri. Pelecehan terhadap hak asasi adalah pelecehan terhadap citra Tuhan, yaitu citra yang menurut kepercayaan Kristen, terdapat dalam diri setiap orang, apakah dia dibaptis atau tidak dibaptis.

Berdasarkan yang dikatakan oleh Moltmann, mestinya jelas jawaban kepada pertanyaan Kleden tersebut, ada dasar-dasar teologis yang kuat untuk hak-hak asasi manusia. Persoalannya ialah, seperti yang ditanyakan oleh Kleden, apakah warga gereja cukup menyadari masalah ini? Kalau ya, seberapa jauh pimpinan dan warga gereja sendiri ikut terlibat dalam perjuangannya? Jika terlibat, apakah itu karena desakan politis, ikut-ikutan kelompok-kelompok lain, ataukah memang benar-benar karena alasan teologis yang kuat? 

Pertanyaan terakhir Kleden membawa kita kepada rangkaian pertanyaannya yang tajam dan kritis ini: Bagaimana kita memandang dan meninjau gereja dari perspektif hak asasi manusia termasuk didalamnya mempertanyakan hal berikut: 

  • Sejauh mana hak-hak asasi diterapkan secara konsekuen dalam gereja sendiri? Ataukah ada pelanggaran hak asasi manusia yang bersifat khas yang hanya terjadi dalam kalangan gereja? 
  • Bagaimana membandingkan ajaran gereja tentang manusia dengan kedudukan manusia dalam hak asasi manusia? 
  • Adakah gerakan-gerakan pembaharuan dalam gereja yang dapat dinamakan gerakan yang diilhami oleh tema hak asasi manusia? Mungkin masih ada beberapa soal lain yang belum disebutkan di sini. Akan tetapi permasalahannya ialah bahwa gereja pada saat ini tidak dapat lagi berdiam diri atau bersikap acuh tak acuh terhadap masalah hak asasi manusia. Gereja dapat saja tidak mempedulikannya, tetapi hal itu akan menyebabkan kehadiran gereja sendiri tidak diperhatikan dan bahkan diremehkan.
Pertanyaan-pertanyaan di atas membuat gereja dan orang Kristen harus memeriksa diri sendiri. Dalam pelajaran yang lalu kita sudah mencatat berbagai pelanggaran hak asasi manusia yang dialami oleh gereja dan orang Kristen. Namun, seperti yang ditanyakan oleh Kleden di atas, seberapa jauh orang Kristen telah mempraktikkan hak asasi manusia di dalam lingkungannya sendiri? Dengan kata lain, gereja dan orang Kristen semestinya tidak hanya menuntut supaya diperlakukan dengan adil, diakui hak-hak asasinya sebagai manusia, tetapi juga memberlakukan hal yang sama kepada orang lain, kepada sesama nya. Seperti yang dikatakan oleh Yesus sendiri: “Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka. Itulah isi seluruh hukum Taurat dan kitab para nabi” (Matius 7:12).

Dalam sejarah kekristenan pernah terjadi gereja berada di bawah kekuasaan pemerintah. Misalnya, pada zaman Konstantinus Agung berkuasa dimana dia menyatakan agama Kristen menjadi agama negara. Saat itu posisi gereja menjadi  sub-ordinatif atau dibawah kekuasaan negara/ pemerintahan. Segala hal yang dilakukan oleh gereja harus memperoleh persetujuan pemerintah dan disesuaikan dengan kepentingan pemerintah. Sebaliknya, pada abad pertengahan sebelum reformasi kekuasaan Paus begitu amat kuat sehingga pemerintah berada di bawah kekuasaan gereja. Pada masa itu raja yang berkuasa harus memperoleh persetujuan Paus, dalam hal ini Paus menjadi wakil gereja yang memerintah. Namun, setelah reformasi situasi ini berubah, para reformator memberikan garis batas antara gereja dengan negara, sehingga masing-masing baik negara maupun gereja memiliki otoritas atau wilayahnya sendiri.

Bagaimana kaitan antara demokrasi dengan politik dan apa kaitannya dengan gereja? Politik memiliki pengaruh penting dalam perkembangan demokrasi. Demokrasi tidak berjalan baik apabila tidak ditunjang oleh terbangunnya politik yang sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Disini gereja memiliki kepentingan sebagai kontrol terhadap perwujudan politik dan demokrasi yang menjamin terpenuhinya hak warga masyarakat sebagai manusia yang memiliki martabat. 

Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefi nisikan politik sebagai proses pembentukan dan pembagian kekuasaan dalam masyarakat, antara lain berwujud proses pembuatan keputusan, khususnya dalam negara. Menurut Aristoteles politik adalah usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama. Adapun demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Artinya, suara dan kepentingan rakyat menjadi tujuan utama dari kekuasaan atau pemerintahan. Politik adalah pengabdian kepada kepentingan masyarakat dan bangsa. Hal terpenting adalah kesejahteraan masyarakat bukan pengelola negara.  

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Gereja, Demokrasi, dan Hak Asasi Manusia"

close