Apa Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Wakil Kepala Madrasah (Wakamad)? Penjabaran terkait Wakil Kepala Madrasah Tupoksi terdapat dalam Kepdirjen Pendis Nomor 1531 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengangkatan Guru Yang Diberi Tugas Tambahan Sebagai Wakil Kepala Madrasah.
Anda mungkin menyukai postingan ini :
Posting Komentar untuk "TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI) WAKIL KEPALA MADRASAH (WAKAMAD)"