Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jalan Tengah Bersama Komisaris Jenderal

Setelah kembali ke tangan Belanda, tanah Hindia diperintah oleh badan baru yang diberi nama Komisaris Jenderal yang dipimpin oleh Gubernur Jenderal. Komisaris Jenderal ini dibentuk oleh Pangeran Willem VI yang beranggotakan tiga orang, yakni: Cornelis Theodorus Elout, Arnold Ardiaan Buyskes, dan Alexander Gerard Philip Baron Van der Capellen. Semula Elout ditunjuk sebagai ketua, tetapi kemudian digantikan oleh Van der Capellen sebagai ketua dan sekaligus sebagai gubernur jenderal. Sebagai rambu-rambu pelaksanaan pemerintahan di negeri jajahan, Pangeran Willem VI mengeluarkan Undang-Undang Pemerintah untuk negeri jajahan (Regerings Reglement) pada tahun 1815. Salah satu pasal dari undang undang tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan pertanian dilakukan secara bebas. Hal ini menunjukkan bahwa ada relevansi dengan keinginan kaum liberal sebagaimana diusulkan oleh Dirk van Hogendorp. Berbekal ketentuan dalam undang-undang tersebut ketiga anggota Komisaris Jenderal itu berangkat ke Hindia Belanda. Ketiganya sepakat untuk mengadopsi beberapa kebijakan yang pernah diterapkan oleh Raffles. Mereka sampai di Batavia pada 27 April 1816. Ketika melihat kenyataan di lapangan, Ketiga Komisaris Jenderal itu bimbang untuk menerapkan prinsipprinsip liberalisme dalam mengelola tanah jajahan di Nusantara. Hindia dalam keadaan terus merosot dan pemerintah mengalami kerugian. Kas negara di Belanda dalam keadaan menipis. Mereka sadar bahwa tugas mereka harus dilaksanakan secepatnya untuk dapat mengatasi persoalan ekonomi baik di Tanah Jajahan maupun di Negeri Induk.

Sementara itu perdebatan antara kaum liberal dan kaum konservatif terkait dengan pengelolaan tanah jajahan untuk mendatangkan keuntungan sebesarbesarnya belum mencapai titik temu. Kaum liberal berkeyakinan bahwa pengelolaan negeri jajahan akan mendatangkan keuntungan yang besar bila diserahkan kepada swasta, dan rakyat diberi kebebasan dalam menanam. Sedang kelompok konservatif berpendapat pengelolaan tanah jajahan akan menghasilkan keuntungan apabila langsung ditangani pemerintah dengan pengawasan yang ketat. Dengan mempertimbangkan amanat UU Pemerintah dan melihat kenyataan di lapangan serta memperhatikan pandangan kaum liberal dan kaum konservatif, Komisaris Jenderal sepakat untuk menerapkan kebijakan “jalan tengah”. Maksudnya, eksploitasi kekayaan di tanah jajahan langsung ditangani pemerintah Hindia Belanda agar segera mendatangkan keuntungan bagi negeri induk, di samping mengusahakan kebebasan penduduk dan pihak swasta untuk berusaha di tanah jajahan. Tetapi kebijakan jalan tengah ini tidak dapat merubah keadaan. Pada tanggal 22 Desember 1818 Pemerintah memberlakukan UU yang menegaskan bahwa penguasa tertinggi di tanah jajahan adalah gubernur jenderal. Van der Capellen kemudian ditunjuk sebagai Gubernur Jenderal. Ia ingin melanjutkan strategi jalan tengah. Tetapi kebijakan Van der Capellen itu berkembang ke arah sewa tanah dengan penghapusan peran penguasa tradisional (bupati dan para penguasa setempat). Kemudian Van der Capellen juga menarik pajak tetap yang sangat memberatkan rakyat. Timbul banyak protes dan mendorong terjadinya perlawanan. Van der Capellen kemudian dipanggil pulang dan digantikan oleh Du Bus Gisignies. Du Bus Gisignies berkeinginan membangun modal dan meningkatkan ekspor. Tetapi program ini tidak berhasil karena rakyat tetap miskin sehingga tidak mampu menyediakan barang-barang yang diekspor. Kenyataannya justru impor lebih besar dibanding ekspor. Tentu ini sangat merugikan bagi pemerintah Belanda.

Kondisi tanah jajahan dalam kondisi krisis, kas negara di negeri induk pun kosong. Hal ini disebabkan dana banyak tersedot untuk pembiayaan perang di tanah jajahan. Sebagai contoh Perang Diponegoro yang baru berjalan satu tahun sudah menguras dana yang luar biasa, sehingga pemerintahan Hindia Belanda dan pemerintah negeri induk mengalami kesulitan ekonomi. Pengeluaran keuangan menjadi tidak terkontrol, sementara pengembangan usaha harus terus dilakukan untuk memperbaiki kondisi keuangan. Untuk mengatasi dan mengatur keuangan ini diperlukan suatu lembaga keuangan yang bonafit. Oleh karena itu, sebagai bentuk persetujuannya, Raja Belanda mengeluarkan oktroi. Atas dasar oktroi ini dibentuklah De Javasche Bank pada tanggal 9 Desember 1826. Kemudian oleh Gubernur Jenderal Du Bus Gisignies dikeluarkan Surat Keputusan No. 25 tertanggal 24 Desember 1828 tentang Akte Pendirian De Javasche Bank. Pembentukan De Javasche Bank ini sekaligus juga merupakan bentuk dukungan Raja terhadap rencana pelaksanaan Tanam Paksa di Indonesia/Hindia. Pemulihan kondisi ekonomi dan keuangan Belanda harus segera diprogramkan. Apalagi setelah keberhasilan Belgia dalam berjuang untuk memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1830. Dengan pisahnya Belgia dari Belanda ini menjadi pukulan bagi Belanda. Keadaan ekonomi Belanda semakin berat. Sebab, Belanda banyak kehilangan lahan industri sehingga pemasukan negara juga semakin berkurang. 

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Jalan Tengah Bersama Komisaris Jenderal"

close