Kehidupan sosial politik Indonesia pada masa Demokrasi Liberal (1950 hingga
1959) belum pernah mencapai kestabilan secara nasional. Kabinet yang silih
berganti membuat program kerja kabinet tidak dapat dijalankan sebagaimana
mestinya. Partai-partai politik saling bersaing dan saling menjatuhkan.
Mereka lebih mengutamakan kepentingan kelompok masing-masing. Di sisi
lain, Dewan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum 1955
tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik
Indonesia. Padahal Presiden Soekarno menaruh harapan besar terhadap
Pemilu 1955, karena bisa dijadikan sarana untuk membangun demokrasi yang
lebih baik. Hal ini seperti yang diungkapkan Presiden Soekarno bahwa “era
‘demokrasi raba-raba’ telah ditutup”. Namun pada kenyataanya, hal itu hanya
sebuah angan dan harapan Presiden Soekarno semata.
Kondisi tersebut membuat Presiden Soekarno berkeinginan untuk mengubur
partai-partai politik yang ada, setidaknya menyederhanakan partai-partai
politik yang ada dan membentuk kabinet yang berintikan 4 partai yang menang
dalam pemilihan umum 1955. Untuk mewujudkan keinginannya tersebut,
pada tanggal 21 Februari 1957, di hadapan para tokoh politik dan tokoh militer
menawarkan konsepsinya untuk menyelesaikan dan mengatasi krisis-krisis
kewibawaan pemerintah yang terlihat dari jatuh bangunnya kabinet. Dalam
konsepsinya Presiden Soekarno menghendaki dibentuknya kabinet berkaki
empat yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil PNI, Masyumi, NU dan PKI.
Selain itu Presiden Soekarno juga menghendaki dibentuknya Dewan Nasional
yang anggotanya terdiri dari golongan fungsional di dalam masyarakat.
Lebih jauh Presiden juga menekankan bahwa Demokrasi Liberal yang
dipakai saat itu merupakan demokrasi impor yang tidak sesuai dengan jiwa
dan semangat bangsa Indonesia. Untuk itu ia ingin mengganti dengan suatu
demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi
Terpimpin.
Demokrasi Terpimpin sendiri merupakan suatu sistem pemerintahan yang
ditawarkan Presiden Soekarno pada Februari 1957. Demokrasi Terpimpin
juga merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, kehidupan
sosial dan kehidupan ekonomi. Gagasan Presiden Soekarno ini dikenal
sebagai Konsepsi Presiden 1957. Pokok-pokok pemikiran yang terkandung
dalam konsepsi tersebut, pertama, dalam pembaruan struktur politik harus
diberlakukan sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatankekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang. Kedua,
pembentukan kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan
masyarakat yang terdiri atas wakil partai-partai politik dan kekuatan golongan
politik baru yang diberi nama oleh Presiden Soekarno golongan fungsional
atau golongan karya.
Upaya untuk menuju Demokrasi Terpimpin telah dirintis oleh Presiden
Soekarno sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Langkah
pertama adalah pembentukan Dewan Nasional pada 6 Mei 1957. Sejak saat
itu Presiden Soekarno mencoba mengganti sistem demokrasi parlementer
yang membuat pemerintahan tidak stabil dengan demokrasi terpimpin.
Melalui panitia perumus Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali
ke UUD 1945. Usulan ini berawal dari KSAD Mayor Jenderal Nasution yang
mengajukan usul secara tertulis untuk kembali ke UUD 1945 sebagai landasan
pelaksanaan demokrasi terpimpin. Usulan Nasution ini kurang didukung oleh wakil-wakil partai di dalam Dewan Nasional yang cenderung mempertahankan
UUD Sementara 1950. Situasi ini pada awalnya membuat Presiden Soekarno
ragu untuk mengambil keputusan, namun atas desakan Nasution, akhirnya
Presiden Soekarno menyetujui untuk kembali ke UUD 1945.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Presiden Soekarno adalah
mengeluarkan suatu keputusan pada tanggal 19 Februari 1959 tentang
pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945.
Keputusan ini pun kemudian disampaikan Presiden Soekarno di hadapan
anggota DPR pada tanggal 2 Maret 1959. Karena yang berwenang menetapkan
UUD adalah Dewan Konstituante, Presiden juga menyampaikan amanat
terkait kembali ke UUD 1945 di hadapan anggota Dewan Konstituante pada
tanggal 22 April 1959. Dalam amanatnya Presiden Soekarno menegaskan
bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada jiwa revolusi dan mendengarkan
amanat penderitaan rakyat. UUD 1945 akan menjadikan bangsa Indonesia
sebagai sebuah negara kesatuan. Untuk itu, Presiden Soekarno kemudian
meminta anggota Dewan Konstituante untuk menerima UUD 1945 apa
adanya tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai UUD RI yang tetap.
Dewan Konstituante kemudian mengadakan pemungutan suara untuk
mengambil keputusan terhadap usulan Presiden, namun setelah melakukan
pemungutan sebanyak tiga kali tidak mencapai kuorum untuk menetapkan
UUD 1945 sebagai UUD yang tetap.
Pada keesokan harinya, tanggal 3 Juni 1959, Dewan Konstituante mengadakan
reses yang akhirnya untuk selamanya. Hal ini disebabkan beberapa fraksi
dalam Dewan Konstituante tidak akan menghadiri sidang lagi kecuali untuk
pembubaran Dewan Konstituante. Kondisi ini membuat situasi politik menjadi
sangat genting, konflik politik antarpartai semakin panas dan melibatkan
masyarakat di dalamnya ditambah munculnya beberapa pemberontakan
di daerah yang mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk
mencegah munculnya ekses-ekses politik sebagai akibat ditolaknya usulan
pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 oleh Dewan Konstituante, Kepala
Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu), A.H.
Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan
politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 Pagi. KSAD dan
Ketua Umum PNI, Suwiryo, menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk
mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekrit Presiden.
Sekretaris Jenderal PKI pun, D.N. Aidit memerintahkan anggota partainya
yang duduk di Dewan Konstituante untuk tidak menghadiri kembali sidang
Dewan Konstituante.
Presiden Soekarno memerlukan waktu beberapa hari untuk mengambil
langkah yang menentukan masa depan bangsa Indonesia dan menyelesaikan
permasalahan yang ada. Pada tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno
memanggil Ketua DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda, para
menteri, pimpinan TNI, dan anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdoel Gani
dan Moh. Yamin), serta ketua Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro,
untuk mendiskusikan langkah yang harus diambil. Setelah melalui serangkaian
pembicaraan yang panjang mereka bersepakat mengambil keputusan untuk
memberlakukan kembali UUD 1945. Pertemuan tersebut juga menyepakati
untuk mengambil langkah untuk melakukannya melalui Dekrit Presiden.
Pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00, dalam suatu upacara resmi
yang berlangsung selama 15 menit di Istana Merdeka, Presiden Soekarno
mengumumkan dekrit yang memuat tiga hal pokok yaitu :
- Menetapkan pembubaran Konstituante.
- Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan
dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS).
- Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah
dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan
Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).
Dekrit juga mendapat sambutan baik dari masyarakat yang hampir selama 10
tahun merasakan ketidakstabilan kehidupan sosial politik. Mereka berharap
dengan dekrit akan tercipta suatu stabilitas politik. Dekrit pun dibenarkan dan
diperkuat oleh Mahkamah Agung. Dekrit juga didukung oleh TNI dan dua
partai besar, PNI dan PKI serta Mahkamah Agung. Bahkan KSAD, salah satu
konseptor dekrit, mengeluarkan perintah harian kepada seluruh jajaran TNI
AD untuk melaksanakan dan mengamankan Dekrit Presiden. Dukungan lain
kemudian datang dari DPR, dalam sidangnya pada 22 Juli 1959, dipimpin
langsung oleh ketua DPR, secara aklamasi menetapkan bersedia bekerja terus
di bawah naungan UUD 1945.
Melalui Dekrit Presiden, Konsep Demokrasi Terpimpin yang dirumuskan
Presiden Soekarno melalui konsepsi 1957 direalisasikan pemberlakukan
melalui Staatsnoodrecht, hukum negara dalam keadaan bahaya perang.
Langkah politik ini terpaksa diambil karena keadaan tatanegara dalam
keadaan krisis yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan juga
mengancam keutuhan NKRI.
Sehari sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Perdana Menteri Djuanda
mengembalikan mandat kepada Soekarno dan Kabinet Karya pun dibubarkan.
Kemudian pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan kabinet baru yang
disebut Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Soekarno bertindak selaku perdana
menteri, dan Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakil yaitu
dr. Leimena dan dr. Subandrio. Keanggotaan kabinet terdiri dari sembilan
menteri dan dua puluh empat menteri muda. Kabinet tidak melibatkan para
ketua partai besar, sehingga kabinet bisa dikatakan sebagai kabinet non
partai. Namun kabinet ini mengikutsertakan para kepala staf angkatan, kepala kepolisian dan jaksa agung sebagai menteri negara ex officio. Program
kabinet yang dicanangkan meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri,
pembebasan Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat.
Pembentukan kabinet kemudian diikuti pembentukan Dewan Pertimbangan
Agung Sementara (DPAS) yang langsung diketuai oleh Presiden Soekarno,
dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketuanya. DPAS bertugas menjawab
pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959
tertanggal 22 Juli 1959. Anggota DPA dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959,
dengan komposisi berjumlah 45 orang, 12 orang wakil golongan politik, 8
orang wakil /utusan daerah, 24 orang wakil golongan karya/fungsional dan
satu orang wakil ketua.
Pada tanggal 17 Agustus 1959, dalam pidato peringatan kemerdekaan
RI, Presiden Soekarno menafsirkan pengertian demokrasi terpimpinnya.
Dalam pidato tersebut, Presiden Soekarno menguraikan ideologi Demokrasi
Terpimpin yang isinya mencakup revolusi, gotong royong, demokrasi, anti
imperialisme-kapitalisme, anti demokrasi liberal, dan perubahan secara total.
Pidato tersebut diberi judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. DPA dalam
sidangnya bulan November 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar
amanat Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan Garis-garis Besar
Haluan Negara. Presiden Soekarno kemudian menerima usulan pidatonya
sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dengan nama “Manifesto Politik
Republik Indonesia” disingkat Manipol.
Lembaga berikutnya yang dibentuk oleh Presiden Soekarno melalui
Penetapan Presiden No. 2/1959 tanggal 31 Desember 1959 adalah Majelis
Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Chairul Saleh (tokoh
Murba) sebagai ketuanya dan dibantu beberapa orang wakil ketua. Anggota
MPRS pemilihannya dilakukan melalui penunjukkan dan pengangkatan oleh
presiden, tidak melalui pemilihan umum sesuai dengan ketentuan UUD 1945.
Mereka yang diangkat harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu setuju
kembali ke UUD 1945, setia kepada perjuangan RI dan setuju dengan Manifesto
Politik. MPRS dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak sejalan dengan
apa yang diamanatkan dalam UUD 1945, namun diatur melalui Penpres No.
2 1959, dimana fungsi dan tugas MPRS hanya menetapkan Garis-garis Besar
Haluan Negara.
Sementara itu untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilihan umum
1955 tetap menjalankan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dengan syarat
menyetujui segala perombakan yang diajukan pemerintah sampai dibentuknya
DPR baru berdasarkan Penetapan Presiden No. 1/1959. Pada awalnya tampak anggota DPR lama seperti akan mengikuti apa saja yang akan menjadi
kebijakan Presiden Soekarno, hal ini terlihat ketika DPR secara aklamasi
dalam sidang 22 Juli 1959 menyetujui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Akan
tetapi benih konflik sebenarnya sudah mulai muncul antara ketua DPR dan
Presiden. Sartono selaku ketua DPR menyarankan kepada Presiden Soekarno
agar meminta mandat kepada DPR untuk melakukan perombakan struktur
kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 dan untuk melaksanakan program
kabinet. Bahkan Sartono meyakinkan presiden bahwa mandat itu pasti akan
diberikan, namun Presiden Soekarno menolak, ia hanya akan datang ke DPR
untuk menjelaskan perubahan konstitusi dan lain-lain, bukan untuk meminta
mandat. Hal ini berarti Presiden tidak mau terikat dengan DPR.
Konflik terbuka antara DPR dan Presiden akhirnya terjadi ketika DPR
menolak Rencana Anggaran Belanja Negara tahun 1960 yang diajukan oleh
Pemerintah. Penolakan tersebut membawa dampak pembubaran DPR oleh
Presiden Soekarno pada tanggal 5 Maret 1960. Ia kemudian mendirikan DPR
Gotong Royong (DPRGR). Para anggota DPRGR ditunjuk Presiden tidak
berdasarkan perimbangan kekuatan partai politik, namun lebih berdasarkan
perimbangan lima golongan, yaitu Nasionalis, Islam, Komunis, KristenKatolik dan golongan fungsional. Sehingga dalam DPRGR terdiri atas dua
kelompok besar yaitu wakil-wakil partai dan golongan fungsional (karya)
dengan perbandingan 130 wakil partai dan 153 wakil golongan fungsional.
Pelantikan anggota DPRGR dilaksanakan pada 25 Juni 1960 dengan tugas
pokok melaksanakan Manipol, merealisasikan amanat penderitaan rakyat dan
melaksanakan demokrasi terpimpin. Kedudukan DPRGR adalah Pembantu
Presiden/Mandataris MPRS dan memberikan sumbangan tenaga kepada
Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh
MPRS.
Pembubaran DPR hasil pemilu pada awalnya memunculkan reaksi dari
berbagai pihak, antara lain dari pimpinan NU dan PNI. Tokoh NU yang pada
awalnya keberatan atas pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 dan mengancam
akan menarik pencalonan anggotanya untuk DPR GR. Akan tetapi sikap ini
berubah setelah jatah kursi kursi NU dalam DPRGR ditambah. Namun, K.H.
Wahab Chasbullah, Rais Aam NU, menyatakan bahwa NU tidak bisa duduk
bersama PKI dalam suatu kabinet dan NU sesungguhnya menolak kabinet
Nasakom dan menolak kerjasama dengan PKI.
Tokoh dari kalangan PNI yang menolak kebijakan Presiden Soekarno datang
dari dua orang sahabat Soekarno, Mr. Sartono dan Mr. Iskaq Tjokroadisurjo.
Sartono merasa prihatin terhadap perkembangan yang ada dan Iskaq menyatakan bahwa anggota PNI yang duduk dalam DPRGR bukanlah wakil
PNI. Hubungan mereka dengan PNI sudah tidak ada lagi, sebab mereka yang
duduk dalam DPRGR adalah hasil penunjukkan.
Sikap tokoh partai memang bervariasi, mereka yang menolak pembubaran
DPRGR menggabungkan diri dalam suatu kelompok yang menamakan dirinya
Liga Demokrasi. Tokoh yang terlibat dalam Liga Demokrasi ini meliputi tokoh
partai NU, Masyumi, Partai Katolik, Parkindo, IPKI dan PSII dan beberapa
panglima daerah yang memberikan dukungan. Kelompok ini mengusulkan
untuk penangguhan pembentukan DPRGR. Namun Liga Demokrasi ini
kemudian dibubarkan oleh Soekarno.
Tindakan Presiden Soekarno lainnya dalam menegakkan Demokrasi
Terpimpin adalah membentuk lembaga negara baru yang disebut Front
Nasional. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13
tahun 1959. Dalam penetapan ini disebutkan bahwa Front Nasional adalah
suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan citacita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional langsung diketuai
oleh Presiden Soekarno.
Langkah Presiden Soekarno lainnya adalah melakukan regrouping kabinet
berdasarkan Ketetapan Presiden No. 94 tahun 1962 tentang pengintegrasian
lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan eksekutif. MPRS,
DPRGR, DPA, Mahkamah Agung dan Dewan Perancang Nasional dipimpin
langsung oleh Presiden. Pengintegrasian lembaga-lembaga tersebut dengan
eksekutif membuat pimpinan lembaga tersebut diangkat menjadi menteri dan
ikut serta dalam sidang-sidang kabinet tertentu dan juga ikut merumuskan dan
mengamankan kebijakan pemerintah pada lembaganya masing-masing.
Selain itu Presiden juga membentuk suatu lembaga baru yang bernama
Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) berdasarkan Penetapan
Presiden No. 4/1962. MPPR merupakan badan pembantu Pemimpin Besar
Revolusi (PBR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk
menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR meliputi sejumlah menteri
yang mewakili MPRS, DPR GR, Departemen-departemen, angkatan dan para
pemimpin partai politik Nasakom.
Penilai terhadap pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang dilaksanakan oleh
Presiden Soekarno pertama kali muncul dari M. Hatta, melalui tulisannya
dalam Majalah Islam Panji Masyarakat pada tahun 1960 yang berjudul
“demokrasi kita”. Hatta mengungkapkan kritiknya kepada tindakan-tindakan
Presiden, tugas-tugas DPR sampai pada pengamatan adanya ‘krisis demokrasi’, yaitu sebagai demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaan, lupa syaratsyarat hidupnya dan melulu menjadi anarki lambat laun akan digantikan oleh
diktator.
Posting Komentar untuk "Sejarah Demokrasi Terpimpin di Indonesia"