Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2021

Peraturan Presiden Juknis DAK Fisik Tahun Anggaran 2021


Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Juknis Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "PERATURAN PRESIDEN NOMOR 123 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS DAK FISIK TAHUN ANGGARAN 2021"

close