Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA

PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA
Berdasarkan Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan Reformasi  Birokrasi   Nomor  16  Tahun  2009  tentang  Jabatan  Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang dimaksudkan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi  guru  yang  dilak sanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya. Guru Pertama dengan pangkat Penata Muda golongan ruang  III/a  sampai  dengan  Guru  Utama  dengan  pangkat  Pembina Utama golongan ruang IV/e wajib melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan, yaitu pengembangan diri, publikasi  ilmiah, dan/atau pengembangan karya inovatif.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN (PKB) DAN ANGKA KREDITNYA"

close