Tujuan perjuangan Orde Baru adalah menegakkan tata kehidupan bernegara
yang didasarkan atas kemurnian pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Sejalan dengan tujuan tersebut maka ketika kondisi politik
bangsa Indonesia mulai stabil untuk melaksanakan amanat masyarakat maka
pemerintah mencanangkan pembangunan nasional yang diupayakan melalui
Program Pembangunan Jangka Pendek dan Pembangunan Jangka Panjang.
Pembangunan Jangka Pendek dirancang melalui pembangunan lima tahun
(Pelita) yang di dalamnya memiliki misi pembangunan dalam rangka mencapai
tingkat kesejahteraan bangsa Indonesia.
Pada masa ini pengertian pembangunan nasional adalah suatu rangkaian
upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh
kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
Pembangunan nasional dilakukan
untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam usaha mewujudkan tujuan nasional maka Majelis Permusyawaratan
Rakyat sejak tahun 1973-1978-1983-1988-1993 menetapkan garis-garis
besar haluan negara (GBHN). GBHN merupakan pola umum pembangunan nasional dengan rangkaian program-programnya yang kemudian dijabarkan
dalam rencana pembangunan lima tahun (Repelita). Adapun Repelita yang
berisi program-program kongkrit yang akan dilaksanakan dalam kurun
waktu lima tahun, dalam repelita ini dimulai sejak tahun 1969 sebagai awal
pelaksanaan pembangunan jangka pendek dan jangka panjang. Kemudian
terkenal dengan konsep Pembangunan Jangka Panjang Tahap I (1969-1994)
menurut indikator saat itu pembangunan dianggap telah berhasil memajukan
segenap aspek kehidupan bangsa dan telah meletakkan landasan yang cukup
kuat bagi bangsa Indonesia untuk memasuki Pembangunan Jangka Panjang
Tahap II (1995-2020).
Pemerintahan Orde Baru senantiasa berpedoman pada tiga konsep
pembangunan nasional yang terkenal dengan sebutan Trilogi Pembangunan,
yaitu:
- pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya yang menuju pada
terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat;
- pertumbuhan ekonomi
yang cukup tinggi; dan
- stabilitas nasional yang sehat dan dinamis.
Konsekuensi dari pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi akibat
pelaksanaan pembangunan tidak akan bermakna apabila tidak diimbangi
dengan pemerataan pembangunan. Oleh karena itu, sejak Pembangunan Lima
Tahun Tahap III (1 April 1979-31 Maret 1984) maka pemerintahan Orde Baru
menetapkan Delapan Jalur Pemerataan, yaitu:
- pemerataan pemenuhan
kebutuhan pokok rakyat, khususnya pangan, sandang, dan perumahan;
- pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan;
- pemerataan pembagian pendapatan;
- pemerataan kesempatan kerja;
- pemerataan kesempatan berusaha;
- pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembangunan, khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita;
- pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air; dan
- pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
a.Pertanian
Sepanjang 1970-an hingga 1980-an dilakukan investasi besar-besaran untuk
infrastruktur Pembangunan Lima Tahun (Repelita), swasembada pangan
merupakan fokus tersendiri dalam rencana pembangunan yang dibuat oleh
Soeharto. Pada Pelita I yang dicanangkan landasan awal pembangunan
Pemerintahan Orde Baru, dititikberatkan pada pembangunan di sektor
pertanian yang bertujuan mengejar keterbelakangan ekonomi melalui
proses pembaharuan sektor pertanian. Tujuan Pelita I, meningkatkan
taraf hidup rakyat melalui sektor pertanian yang ditopang oleh kekuatan
koperasi dan sekaligus meletakkan dasar-dasar pembangunan dalam
tahapan berikutnya. Soeharto membangun dan mengembangkan organisasi atau institusi yang
akan menjalankan program-program tersebut. Pembangunan ditekankan
pada penciptaan institusi pedesaan sebagai wahana pembangunan
dengan membentuk Bimbingan Massal (Bimas) yang diperuntukkan
meningkatkan produksi beras dan koperasi sebagai organisasi ekonomi
masyarakat pedesaan. Sekaligus menjadi kepanjangan tangan pemerintah
dalam menyalurkan sarana pengolahan dan pemasaran hasil produksi. Di
sisi lain pemerintah juga menciptakan Badan Urusan Logistik (BULOG).
Kemudian pemerintah melibatkan para petani melalui koperasi yang
bertujuan memperbaiki produksi pangan nasional.
Untuk itu kemudian
pemerintah mengembangkan ekonomi pedesaan dengan menunjuk
Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada dengan membentuk Badan
Usaha Unit Desa (BUUD). Maka lahirlah Koperasi Unit Desa (KUD)
sebagai bagian dari pembangunan nasional. Badan Usaha Unit Desa
(BUUD)/KUD melakukan kegiatan pengadaan pangan untuk persediaan
nasional yang diperluas dengan tugas menyalurkan sarana produksi
pertanian (pupuk, benih dan obat-obatan).
Soeharto juga mengembangkan institusi-institusi yang mendukung
pertanian lainnya seperti institusi penelitian seperti BPTP (Balai
Pengkajian Teknologi Pertanian) yang berkembang untuk menghasilkan
inovasi untuk pengembangan pertanian yang pada masa Soeharto salah
satu produknya yang cukup terkenal adalah Varietas Unggul Tahan
Wereng (VUTW).
Pemerintah Orde Baru membangun pabrik-pabrik pupuk untuk penyediaan
pupuk bagi petani. Para petani diberi kemudahan memperoleh kredit
bank untuk membeli pupuk. Pemasaran hasil panen mereka dijamin
dengan kebijakan harga dasar dan pengadaan pangan. Diperkenalkan juga
manajemen usaha tani, dimulai dari Panca Usaha Tani, Bimas, Operasi Khusus, dan Intensifikasi Khusus yang terbukti mampu meningkatkan
produksi pangan, terutama beras. Saat itu, budi daya padi di Indonesia
adalah yang terbaik di Asia. Pemerintah memfasilitasi ketersediaan benih
unggul, pupuk, pestisida melalui subsidi yang terkontrol dengan baik.
Pabrik pupuk yang dibangun antara lain adalah Petro Kimia Gresik di
Gresik, Pupuk Sriwijaya di Palembang, dan Asean Aceh Fertilizer di Aceh.
Jaringan irigasi teknis dibangun di berbagai daerah dan program pembibitan
ditingkatkan. Di dalam Pelita I Pertanian dan Irigasi dimasukkan sebagai
satu bab tersendiri dalam rincian rencana bidang-bidang. Di dalam rincian
penjelasan dijelaskan bahwa tujuannya adalah untuk peningkatan produksi
pangan terutama beras.
Koperasi di pedesaan terus dipacu untuk meningkatkan produktivitasnya.
Kebijakan terus mengalir guna menopang kegiatan di daerah pedesaan.
BUUD yang semula hanya dilibatkan dalam program Bimbingan Massal
(Bimas sektor pertanian pangan), kemudian ditingkatkan menjadi
Koperasi Unit Desa (KUD) dengan tugas serta peranan yang terus
dikembangkan. Instruksi Presiden (Inpres) No.4, Tahun 1973, Tentang
Unit Desa dikeluarkan 5 Mei 1973, menjadi tonggak yuridis keberadaan
KUD. Kebijakan tersebut dilanjutkan dengan Instruksi Presiden No. 4,
Tahun 1973, yang membentuk Wilayah Unit Desa (Wilud), pada akhirnya
menjadi Koperasi Unit Desa (KUD). Dari sinilah lahir Penyuluh Pertanian
Lapangan (PPL), yang berada di bawah Departemen Pertanian.
Para PPL memperkenalkan dan menyebarluaskan teknologi pertanian
kepada para petani melalui kegiatan penyuluhan. Pemerintah menempatkan
para penyuluh pertanian di tingkat desa dan kelompok petani. Selain
program penyuluhan, kelompencapir (kelompok pendengar, pembaca,
pemirsa), juga menjadi salah satu program pembangunan pertanian Orde
Baru yang khas. Kelompecapir merupakan wadah temu wicara langsung
antara petani, nelayan, dan peternak dengan sesama petani, penyuluh,
menteri atau bahkan dengan Presiden Soeharto. Kelompencapir juga
menyelenggarakan kompetisi cerdas cermat pertanian yang diikuti
oleh para petani berprestasi dari berbagai daerah sampai tingkat pusat.
Kelompencapir merupakan program Orde Baru di bidang pertanian yang
dijalankan oleh Departemen Penerangan. Kelompencapir diresmikan pada
18 Juni 1984, dengan keputusan Menteri Penerangan Republik Indonesia
No.110/Kep/Menpen/1984.
b. Pendidikan
Pada masa kepemimpinan Soeharto pembangunan
pendidikan mengalami kemajuan yang sangat
penting. Ada tiga hal yang patut dicatat dalam bidang
pendidikan masa Orde Baru adalah pembangunan
Sekolah Dasar Inpres (SD Inpres), program wajib
belajar dan pembentukan kelompok belajar atau
kejar. Semuanya itu bertujuan untuk memperluas
kesempatan belajar, terutama di pedesaan dan bagi
daerah perkotaan yang penduduknya berpenghasilan
rendah.
Pada 1973, Soeharto mengeluarkan Inpres No 10/1973
tentang Program Bantuan Pembangunan Gedung SD.
Pelaksanaan tahap pertama program SD Inpres adalah
pembangunan 6.000 gedung SD yang masing-masing
memiliki tiga ruang kelas. Dana pembangunan SD Inpres tersebut berasal
dari hasil penjualan minyak bumi yang harganya naik sekitar 300 persen
dari sebelumnya.
Pada tahun-tahun awal pelaksanaan program pembangunan SD Inpres,
hampir setiap tahun, ribuan gedung sekolah dibangun. Sebelum program
Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dilaksanakan, jumlah
gedung SD yang tercatat pada tahun 1968 sebanyak 60.023 unit dan gedung
SMP 5.897 unit. Pada awal Pelita VI, jumlah itu telah meningkat menjadi
sekitar 150.000 gedung SD dan 20.000 gedung SMP. Pembangunan
paling besar terjadi pada periode 1982/1983 ketika 22.600 gedung SD
baru dibuat.
Hingga periode 1993/1994 tercatat hampir 150.000 unit SD
Inpres telah dibangun.
Peningkatan jumlah sekolah dasar diikuti pula oleh peningkatan jumlah
guru. Jumlah guru SD yang sebelumnya berjumlah sekitar ratusan ribu,
pada awal tahun 1994 menjadi lebih dari satu juta guru. Satu juta lebih
guru ditempatkan di sekolah-sekolah inpres tersebut. Lonjakan jumlah
guru dari puluhan ribu menjadi ratusan ribu juga terjadi pada guru SMP.
Total dana yang dikeluarkan untuk program ini hingga akhir Pembangunan
Jangka Panjang (PJP) I mencapai hampir Rp 6,5 triliun.
Program wajib belajar pada era Soeharto mulai dilaksanakan pada 2 Mei
1984, di akhir Pelita (Pembangunan Lima Tahun) III. Dalam sambutannya
peresmian wajib belajar saat itu, Soeharto menyatakan bahwa kebijakannya
bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama dan adil kepada seluruh anak Indonesia berusia 7-12 tahun dalam menikmati pendidikan
dasar. Program wajib belajar itu mewajibkan setiap anak usia 7-12 tahun
untuk mendapatkan pendidikan dasar 6 tahun (SD).
Program ini tidak murni seperti kebijakan wajib belajar yang memiliki
unsur paksaan dan sanksi bagi yang tidak melaksankannya. Pemerintah
hanya mengimbau orangtua agar memasukkan anaknya yang berusia 7-12
tahun ke sekolah. Negara bertanggung jawab terhadap penyediaan sarana
dan prasarana pendidikan yang dibutuhkan, seperti gedung sekolah,
peralatan sekolah, di samping tenaga pengajarnya. Meski program wajib
belajar tidak diikuti oleh kebijakan pembebasan biaya pendidikan bagi
anak-anak dari keluarga kurang mampu, pemerintah waktu itu beruapya
mengatasinya melalui program beasiswa. Untuk itu, kemudian muncul
program Gerakan Nasional-Orang Tua Asuh (GN-OTA).
Dalam upaya memperkuat pelaksanaan GN-OTA, diterbitkanlah Surat
Keputusan Bersama Menteri Sosial, Menteri Dalam Negeri, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, dan Menteri Agama Nomor 34/HUK/1996,
Nomor 88 Tahun 1996, Nomor 0129/U/1996, Nomor 195 Tahun 1996
tentang Bantuan terhadap Anak Kurang Mampu, Anak Cacat, dan Anak
yang Bertempat Tinggal di Daerah Terpencil dalam rangka Pelaksanaan
Wajib Belajar Pendidikan Dasar.
Keberhasilan program wajib belajar 6 tahun ditandai dengan kenaikan
angka partisipasi sekolah dasar (SD) sebesar 1,4 persen. Angka partisipasi
SD menjadi 89,91 persen di akhir Pelita IV. Kenaikan angka partisipasi itu
menambah kuat niat pemerintah untuk memperluas kelompok usia anak
yang ikut program wajib belajar selanjutnya, menjadi 7-15 tahun, atau
menyelesaikan tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sepuluh tahun kemudian, program wajar berhasil ditingkatkan menjadi 9
tahun, yang berarti anak Indonesia harus mengenyam pendidikan hingga
tingkat SMP. Upaya pelaksanaan wajib belajar 9 tahun pada kelompok
usia 7-15 tahun mulai diresmikan pada Pencanangan Wajib Belajar
Pendidikan Dasar 9 Tahun pada 2 Mei 1994. Kebijakan ini diperkuat
dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 1994.
Program wajib belajar telah meningkatkan taraf pendidikan masyarakat
Indonesia saat itu. Fokus utama ketika itu adalah peningkatan angka-angka
indikator kualitas pendidikan dasar. Fokus pembangunan pendidikan saat
itu, yaitu peningkatan secara kuantitatif, baru kemudian memerhatikan
kualitas atau mutu pendidikan.
Setelah perluasan kesempatan belajar untuk anak-anak usia sekolah,
sasaran perbaikan bidang pendidikan selanjutnya adalah pemberantasan
buta aksara. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa masih banyak
penduduk yang buta huruf. Dalam upaya meningkatkan angka melek
huruf, pemerintahan Orde Baru mencanangkan penuntasan buta huruf
pada 16 Agustus 1978. Cara yang ditempuh adalah dengan pembentukan
kelompok belajar atau ”kejar”.
Kejar merupakan program pengenalan huruf dan angka bagi kelompok
masyarakat buta huruf yang berusia 10-45 tahun. Tutor atau pembimbing
setiap kelompok adalah masyarakat yang telah dapat membaca, menulis
dan berhitung dengan pendidikan minimal sekolah dasar. Jumlah peserta
dan waktu pelaksanaan dalam setiap kejar disesuaikan dengan kondisi
setiap tempat.
Keberhasilan program kejar salah satunya terlihat dari angka statistik
penduduk buta huruf yang menurun. Pada sensus tahun 1971, dari total
jumlah penduduk 80 juta jiwa, Indonesia masih memiliki 39,1 persen
penduduk usia 10 tahun ke atas yang berstatus buta huruf. Sepuluh tahun
kemudian, menurut sensus tahun 1980, persentase itu menurun menjadi
hanya 28,8 persen. Hingga sensus berikutnya tahun 1990, angkanya terus
menyusut menjadi 15,9 persen.
c. Keluarga Berencana (KB)
Pada masa Orde Baru dilaksanakan program untuk pengendalian
pertumbuhan penduduk yang dikenal dengan Keluarga Berencana (KB).
Pada tahun 1967 pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 2,6% dan
pada tahun 1996 telah menurun drastis menjadi 1,6%.
Pengendalian penduduk dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas rakyat
Indonesia dan peningkatan kesejahteraannya. Keberhasilan ini dicapai
melalui program KB yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Keluarga
Berencana Nasional (BKKBN).
Berbagai kampanye mengenai perlunya KB
dilakukan oleh pemerintah, baik melalui media
massa cetak maupun elektronik. Pada akhir tahun
1970-an sampai akhir tahun 1980-an di Televisi
Republik Indonesia (TVRI) sering diisi oleh
acara-acara mengenai pentingnya KB. Baik itu
melalui berita atau acara hiburan seperti drama
dan wayang orang “Ria Jenaka”. Di samping itu
nyanyian mars “Keluarga Berencana” ditayangkan hampir setiap hari di TVRI. Selain di media massa, di papan iklan di
pinggir-pinggir jalan pun banyak dipasang mengenai pesan pentingnya
KB. Demikian pula dalam mata uang koin seratus rupiah dicantumkan
mengenai KB. Hal itu menandakan bahwa Orde Baru sangat serius dalam
melaksanakan program KB. Slogan yang muncul dalam kampanyekampanye KB adalah “dua anak cukup, laki perempuan sama saja”.
Program KB di Indonesia, diawali dengan ditandatanganinya Deklarasi
Kependudukan PBB pada tahun 1967 sehingga secara resmi Indonesia
mengakui hak-hak untuk menentukan jumlah dan jarak kelahiran sebagai
hak dasar manusia dan juga pentingnya pembatasan jumlah penduduk
sebagai unsur perencanaan ekonomi dan sosial.
Keberhasilan Indonesia dalam pengendalian jumlah penduduk dipuji
oleh UNICEF, karena dinilai berhasil menekan tingkat kematian bayi dan
telah melakukan berbagai upaya lainnya dalam rangka mensejahterakan
kehidupan anak-anak di tanah air. UNICEF bahkan mengemukakan
bahwa tindakan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia itu hendaknya
dijadikan contoh bagi negara-negara lain yang tingkat kematian bayinya
masih tinggi.
Program KB di Indonesia sebagai salah satu yang paling sukses di dunia,
sehingga menarik perhatian dunia untuk mengikuti kesuksesan Indonesia.
Pemerintah pun mengalokasikan sumber daya dan dana yang besar untuk
program ini.
d. Kesehatan Masyarakat, Posyandu
Perkembangan puskesmas bermula dari konsep Bandung Plan
diperkenalkan oleh dr. Y. Leimena dan dr. Patah pada tahun 1951, Bandung
Plan merupakan suatu konsep pelayanan yang menggabungkan antara
pelayanan kuratif dan preventif. Tahun 1956 didirikanlah proyek Bekasi
oleh dr. Y. Sulianti di Lemah Abang, yaitu model pelayanan kesehatan
pedesaan dan pusat pelatihan tenaga.
Kemudian didirikan Health Centre (HC) di 8 lokasi, yaitu di Indrapura
(Sumut), Bojong Loa (Jabar), Salaman (Jateng), Mojosari (Jatim),
Kesiman (Bali), Metro (Lampung), DIY dan Kalimantan Selatan.
Pada 12 November 1962 Presiden Soekarno mencanangkan program
pemberantasan malaria dan pada tanggal tersebut menjadi Hari Kesehatan
Nasional (HKN).
Konsep Bandung Plan terus dikembangkan, tahun 1967 diadakan seminar
konsep Puskesmas. Pada tahun 1968 konsep Puskesmas ditetapkan dalam
Rapat Kerja Kesehatan Nasional dengan disepakatinya bentuk Puskesmas yaitu Tipe A, B & C. Kegiatan Puskesmas
saat itu dikenal dengan istilah ’Basic’.
Ada Basic 7, Basic 13 Health Service
yaitu : KIA, KB, Gizi Mas, Kesling, P3M,
PKM, BP, PHN, UKS, UHG, UKJ, Lab,
Pencatatan dan Pelaporan. Pada tahun
1969, Tipe Puskesmas menjadi A & B. Pada
tahun 1977 Indonesia ikut menandatangi
kesepakatan Visi : ”Health For All By The
Year 2000”, di Alma Ata, negara bekas
Federasi Uni Soviet, pengembangan dari
konsep ”Primary Health Care”.
Tahun
1979 Puskesmas tidak ada pen’tipe’an, dan
dikembangkan piranti manajerial perencanaan dan penilaian Puskesmas
yaitu ’ Micro Planning’ dan Stratifikasi Puskesmas.
Pada tahun 1984 dikembangkan Posyandu, yaitu pengembangan dari pos
penimbangan dan kurang gizi. Posyandu dengan 5 programnya yaitu,
KIA, KB, Gizi, Penanggulangan Diare dan Imunisasi. Posyandu bukan
saja untuk pelayanan balita tetapi juga untuk pelayanan ibu hamil. Bahkan
pada waktu-waktu tertentu untuk promosi dan distribusi Vit.A, Fe, Garam
Yodium, dan suplemen gizi lainnya. Bahkan Posyandu saat ini juga
menjadi andalah kegiatan penggerakan masyarakat (mobilisasi sosial)
seperti PIN, Campak, dan Vit A.
Perkembangan puskesmas menampakan hasilnya pada era Orde Baru,
salah satu indikatornya adalah semakin baiknya tingkat kesehatan. Pada
sensus 1971 hanya ada satu dokter untuk melayani 20,9 ribu penduduk.
Sensus 1980, menunjukkan bahwa satu tenaga dokter untuk 11,4 ribu
penduduk.
Posting Komentar untuk "Kebijakan Pembangunan Orde Baru"