Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mengenal Apa itu Divestasi, Unsur-Unsurnya, Tujuan, dan Cara Divestasi

Indonesianisasi saham atau divestasi dilaksanakan sebagai bentuk upaya pemerintah Indonesia untuk  melindungi kepentingan nasional. Pemerintah mewajibkan divestasi saham kepada perusahaan asing yang berada di Indonesia dengan cara mengurangi presentase kepemilikan sahamnya melalui pengalihan saham tersebut ke peserta Indonesia.


 

Mengenal Apa itu Divestasi


Istilah divestasi berasal dari bahasa Inggris yakni divestment. Dalam Permen ESDM No 9 Tahun 2017 menyebutkan bahwa divestasi saham merupakan jumlah saham asing yang harus ditawarkan kepada peserta Indonesia.

Dari pengertian yang terdapat di dalam peraturan Menteri ESDM tersebut dapat disimpulkan bahwa ada keharusan kepada perusahaan asing untuk menawarkan sahamnya kepada peserta Indonesia. Keharusan berarti ada suatu kewajiban dalam menawarkan saham asing kepada peserta Indonesia. 

Siapa Peserta Indonesia? Yaitu Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN dan BUMD serta Badan Usaha Swasta Nasional atauPerusahaan Terbatas Swasta.

Dalam bidang ilmu keuangan dan ekonomi, divestasi adalah pengurangan atau penjualan beberapa jenis aset perusahaan asing, baik dalam bentuk finansial maupun barang.

Dari pengertian-pengertian diatas, dapat disimpulkan bahwa divestasi merupakan suatu tindakan dari perusahaan, khususnya perusahaan asing dimana perusahaan tersebut menjual atau menawarkan aset yang dimiliki perusahaan yang berbentuk saham kepada peserta Indonesia.
 

Unsur-Unsur Divestasi

Dari definisi mengenai divestasi saham diatas, tampak bahwa divestasi miliki unsur-unsur seperti berikut ini:
  1. Unsur pertama yaitu, divestasi merupakan kegiatan penawaran atau penjualan surat berharga atau aset suatu perusahaan asing kepada peserta Indonesia dalam jumlah tertentu sesuai dengan yang ditentukan oleh undang-undang.
  2. Unsur yang kedua adalah perusahaan asing itu sendiri yang melakukan kegiatan investasi di Indonesia. 
  3. Unsur yang ketiga adalah adanya perusahaan asing dan peserta Indonesia yang menjadi subjek dari kegiatan divestasi. Perusahaan asing disini ialah semua perusahaan asing yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, sedangkan peserta Indonesia ialah pemerintah Indonesia, Pemerintah Kabupaten/ Kota; Pemerintah Provinsi, BUMN dan BUMD serta Badan Usaha Swasta nasional. 
  4. Unsur yang keempat adalah adanya objek dari kegiatan investasi, yaitu aset atau surat berharga yang dimiliki perusahaan.
  5. Unsur yang kelima adalah adanya kegiatan jual beli antara perusahaan asing yang akan mendivestasikan asetnya dan Peserta Indonesia yang akan menjadi pembeli aset tersebut.


Tujuan dan Manfaat Divestasi Saham


Dalam melaksanakan divestasi tentunya terdapat beberapa tujuan yang ingin capai oleh perusahaan asing, yaitu:

  1. Memfokuskan area bisnis terbaik yang dapat dilakukannya.
  2. Memperoleh keuntungan yang lebih baik.
  3. Meningkatkan nilai perusahaan karena jumlah nilai aset likuidasi perusahaan semakin meningkat melebihi nilai pasar.



Sementara itu manfaat dari divestasi saham dapat dirasakan baik oleh pihak perusahaan asing itu sendiri maupun pihak peserta Indonesia.

Kegiatan divestasi saham tentunya memberikan manfaat bagi perusahaan asing yang melakukannya, seperti:

  1. Meningkatkan efisiensi. Dengan melakukan kegiatan divestasi, perusahaan lebih fokus kepada unit usaha inti yang dijalankan oleh perusahaan. Hal ini dapat meningkatkan efisiensi dari kegiatan usaha perusahaan tersebut. Selain itu, peningkatan efisiensi juga dapat mengurangi kemungkinan menyimpang alokasi investasi dalam perusahaan.
  2. Meningkatnya pengelolaan investasi karena semakin banyak investasi yang masuk.
  3. Menambah penghasilan bagi perusahaan yang akan menjual sebagian asetnya.
  4. Menambah daya saing dari perusahaan dikarenakan perusahaan yang malakukan kegiatan divestasi dapat meningkatkan kinerja perusahaan tersebut.
  5. Mendukung perusahaan yang sedang tumbuh untuk melakukan ekspansi di pasar global atau Go Internasional.

Selain bermanfaat bagi perusahaan, pemerintah Indonesia juga mendapatkan beberapa keuntungan, seperti:

  1. Kegiatan Investasi Pemerintah akan mendapatkan keuntungan berupa dividen, bunga, capital gain, dan pertumbuhan nilai perusahaan yang mendapatkan investasi pemerintah sejumlah tertentu dalam jangka waktu tertentu.
  2. Meningkatnya keuntungan bagi hasil investasi dalam jumlah tertentu dengan jangka waktu tertentu.
  3. Meningkatnya pemasukan pajak bagi negara.
  4. Meningkatkan penyerapan tenaga kerja.

 

Cara dan Tahapan Divestasi




Ada dua cara divestasi, yakni :

1. Divestasi secara sukarela, yaitu pengalihan saham atau aset yang dilakukan atas kehendak atau kemauan sendiri dari perusahaan yang bersangkutan. 

Ada beberapa alasan mengapa perusahaan melakukan divestasi saham secara sukarela, biasanya dikarenakan:

  • Untuk menghindari sinergi yang negative; 
  • Perusahaan tidak menghasilkan keuntungan secara ekonomis; 
  • Perusahaan mengalami kesulitan keuangan; 
  • Adanya perubahan strategi perusahaan; 
  • Untuk memperoleh tambahan dana; dan
  • Untuk mendapatkan uang kas dengan segera;

2. Divestasi secara terpaksa, yaitu divestasi yang dilakukan bukan atas kemauan perusahaan sendiri, melainkan karena adanya tekanan dari pihak dalam maupun pihak luar. Pemerintah melalui undang-undang dapat memaksa perusahaan untuk melakukan divestasi.

Sementara itu tahapan dari divestasi adalah sebagai berikut:


1. Penjualan

Merupakan cara yang paling umum dilakukan perusahaan dalam divestasi, yaitu dengan cara menjual sebuah divisi, unit bisnis, atau sebagian asetnya ke perusahaan lain. Perusahaan pada umumnya langsung menerima dalam bentuk dana tunai. Berikut ini alasan mengapa perusahaan memilih metode penjualan ketika melakukan divestasi adalah sebagai berikut :

  • Dengan penjualan aset maka dapat digunakan untuk dapat pertahanan terhadap pengambilalihan yang tidak bersahabat.
  • Dengan penjualan aset maka perusahaan yang dilikuidasi mendapatkan dana tunai secara langsung.



2. Spin-off

Dalam metode spin-off, perusahaan induk mengubah sebuah divisi menjadi entitas yang terpisah. Selain menjadi entitas yang terpisah, perusahaan induk juga membagikan saham entitas tersebut kepada pemegang saham perusahaan induk. Berikut ini perbedaan spin-off dengan penjualan:

  • Bedanya, perusahaan induk tidak memperoleh dana tunai dari spin-off.
  • Pemegang saham awal dari divisi dari entitas yang terpisah adalah sama dengan pemegang saham induk.



3. Carve-out

Perusahaan induk (holding company) mengubah sebuah divisi yang ada di perusahaan menjadi entitas yang terpisah dan kemudian menjual saham entitas tersebut kepada masyarakat. Namun, pada umumnya perusahaan holding tetap sebagai pemegang saham mayoritas.

4. Tracking Stock

Perusahaan holding menerbitkan tracking stock untuk menilai kinerja divisi perusahaan tertentu pada perusahaannya. Divisi perusahaan holding dengan tracking stock yang tetap menjadi sumber pendanaan perusahaan, meskipun sahamnya diperdagangkan secara terpisah dengan perusahaan holding.

Demekianlah penjelasan mengenai apa itu divestasi, unsur-unsur divestasi, tujuan dan manfaat divestasi, dan cara divestasi. Semoga bermanfaat.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Mengenal Apa itu Divestasi, Unsur-Unsurnya, Tujuan, dan Cara Divestasi"

close