Mengenal Pinjaman Polis, Syarat Mengajukannya, dan Perusahaan yang Menyediakannya
Kondisi perekonomian seseorang tidak selalu stabil, sehingga dalam kondisi terhimpit harus meminjam sejumlah uang. Jika Anda memiliki polis asuransi pada perusahaan tertentu, maka asuransi tersebut bisa dimanfaatkan untuk melakukan pinjaman polis.
Bagi orang awam yang baru ikut asuransi jiwa, banyak yang belum mengetahui bahwa polis yang dimiliki bisa digunakan untuk melakukan pinjaman. Jadi, tidak perlu repot menggadaikan harta benda yang dimiliki untuk meminjam sejumlah uang.
Pengertian Pinjaman Polis
Polis asuransi merupakan istilah yang tidak asing bagi mereka yang memiliki asuransi jiwa. Secara umum, istilah polis dalam asuransi merupakan sebuah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa antara perusahaan asuransi dengan nasabah telah melakukan perjanjian.
Dalam polis sudah dijelaskan secara detail terkait hak dan kewajiban yang harus diterima dan ditunaikan oleh pihak perusahaan dengan nasabah. Dengan adanya polis, kedua pihak sudah diikat oleh perjanjian, dan pelanggarannya bisa terkena sanksi hukum.
Dalam hal pinjam meminjam uang, peran polis mirip dengan BPKB kendaraan atau sertifikat rumah. Seorang nasabah yang sudah melakukan pembayaran asuransi secara rutin, bisa meminjam uang menggunakan jaminan polis.
Jadi, pihak asuransi akan memberikan pinjaman dengan jaminan nominal yang sudah disetorkan sebagai asuransi jiwa. Oleh sebab itu, jumlah nominal yang dipinjam tidak boleh melampaui jumlah nominal yang dimiliki dalam asuransi..
Pinjaman dengan polis juga memiliki bunga yang sudah ditentukan. Sehingga, jika pihak nasabah tidak mampu mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam, manfaat asuransi jiwa akan dikurangi sesuai banyaknya hutang, ditambah bunga yang terhitung.
Syarat dan Ketentuan Melakukan Pinjaman Polis
Meminjam uang pada perusahaan asuransi sama dengan meminjam uang di bank atau lembaga keuangan lainnya. Jika menggunakan sejumlah nominal polis sebagai jaminannya, tentu ada syarat yang harus dipenuhi. Secara umum, syarat-syarat dalam melakukan pinjaman adalah :
- Polis yang dimiliki masih berlaku.
- Menyerahkan polis yang asli ataupun hasil fotokopi.
- Menyerahkan fotokopi kartu identitas.
- Menyerahkan fotokopi SIM atau KTP.
- Menyerahkan tanda penerimaan premi terakhir.
- Bersedia menandatangani surat pengajuan pinjaman.
Jika syarat-syarat di atas sudah dipenuhi, selanjutnya pihak peminjam juga harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang ditetapkan perusahaan asuransi dalam peminjaman polis. Secara umum, ketentuan tersebut meliputi :
1. Kesamaan Jenis Mata Uang
Jika uang tunai yang dibayarkan pada asuransi berupa rupiah, jumlah pinjaman juga harus menggunakan mata uang rupiah untuk menyamakan nilainya.
2. Jumlah Pinjaman
Setiap perusahaan memberikan ketentuan beberapa persen pinjaman dari jumlah asuransi yang dimiliki. Ada yang memberi ketentuan peminjaman 60 persen, ada juga yang 70 persen dari saldo tunai yang dimiliki dalam asuransi.
3. Ketentuan Penghitungan Saldo Tunai
Secara umum, saldo tunai yang dapat dipinjam berdasarkan usia polis yang dimiliki. Ketentuan tiap perusahaan asuransi berbeda-beda.
4. Melunasi dengan Bunga yang Ditetapkan
Dalam proses pelunasan, harus sudah dijumlahkan dengan total bunga yang ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Jika belum membayar dengan bunganya, perusahaan asuransi berhak untuk menagih atau mengurangi nilai polis asuransi.
6. Ketentuan Saat Terjadi Kelalaian
Jika terjadi kelalaian dari perhitungan jumlah saldo dengan total yang yang dipinjam, maka pihak jasa asuransi berhak untuk membatalkan atau mengambil kembali jumlah uang yang dipinjam.
Syarat dan ketentuan di atas dilihat berdasarkan syarat umum dari berbagai perusahaan asuransi yang ada di Indonesia. Pada jenis perusahaan asuransi tertentu, bisa saja menggunakan syarat yang lebih banyak dan lengkap.
Dengan begitu, sebelum melakukan pinjaman harus ada komunikasi terlebih dahulu kepada perusahaan terkait syarat tersebut agar tidak terjadi kesalahan informasi.
Contoh Perusahaan Asuransi yang Menyediakan Pinjaman Polis
Hampir semua perusahaan asuransi menyediakan pinjaman polis kepada nasabahnya. Hanya beberapa perusahaan asuransi kecil yang belum menyediakan layanan ini. Berikut adalah beberapa contoh perusahaan asuransi yang menyediakan pinjaman dengan jaminan saldo polis.
1. Manulife
Manulife menawarkan asuransi jiwa dan kesehatan dengan berbagai proteksi berjangka. Kantor perusahaan ini berlokasi di Jakarta dan sudah masuk dalam daftar OJK.
2. Axa
Axa sebenarnya bukan produk asuransi jiwa lokal. Perusahaan ini berasal dari Prancis dan sudah berdiri sejak tahun 1817. Meskipun sudah memiliki pengalaman yang sangat lama, perusahaan ini baru dikenal di Indonesia sejak tahun 2000-an.
3. Bumiputera
Sesuai namanya, perusahaan asuransi ini merupakan produk asli Indonesia. Produk asuransi yang ditawarkan cukup banyak, mulai dari mitra beasiswa, mitra sehat, asuransi kredit, mitra medicare, asuransi idaman, mitra cerdas, asuransi kecelakaan, dan masih banyak lagi.
4. Allianz
Allianz juga bukan perusahaan asuransi baru. Perusahaan yang bergerak pada jasa keuangan ini sudah berdiri sejak tahun 1891, dengan kantor pusat di Jerman. Sejak masuk ke Indonesia, banyak yang mempercayakan asuransi ini karena termasuk 25 perusahaan terbesar yang ada di dunia.
5. Sequis
Salah satu perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan bank ataupun non bank. Beberapa produk asuransinya bisa dikategorikan menjadi asuransi pendidikan, asuransi jiwa, dan investasi.
Jika Anda sedang membutuhkan dana mendadak dan memiliki asuransi di beberapa perusahaan di atas, bisa melakukan pinjaman polis. Namun pastikan untuk mengomunikasikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan terkait syarat dan ketentuan lain yang berlaku.
Posting Komentar untuk "Mengenal Pinjaman Polis, Syarat Mengajukannya, dan Perusahaan yang Menyediakannya"