Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Alasan PHK yang Diperbolehkan, dan Dampak PHK

Cykup banyak sekali masalah-masalah dalam dunia ketenagakerjaan. Salah satunya yang perlu mendapatkan perhatian khusus yaitu mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Bagi para pekerja PHK merupakan awal dari hilangnya sumber penghasilan yang tentunya berdampak pada kualitas hidup dan bahkan kesejahteraan dirinya maupun keluarga 

Mencari pekerjaan bukanlah suatu hal yang mudah, apalagi di zaman yang semakin kompetitif seperti ini. Para pekerja juga cenderung pasrah apabila perusahaan mem-PHK secara sepihak.

Pada dasarnya, sebuah perusahaan harus memberikan perlindungan serta menjamin adanya kesejahteraan pada setiap karyawannya sehingga tercipta hubungan kerja yang harmonis. 

Lalu, sebenarnya apa saja sih yang bisa menyebabkan perusahaan memutuskan hubungan kerja dengan karyawannya? Dan apa saja hak-hak yang bisa didapatkan oleh korban PHK?

Berikut ini ulasan lengkapnya mengenai jenis-jenis PHK, alasan yang diizinkan untuk mem-PHK karyawan, dan dampaknya bagi para pekerja dan perusahaan.
 



 Pengertian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau turnover dalam sebuah teori manajemen Sumber Daya Manusia (SDM) adalah suatu pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha/majikan kepada pekerja/buruh yang disebabkan oleh suatu hal tertentu yang menyebabkan hubungan kerja tersebut berakhir.

 

Jenis dan Kategori Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)


Dalam teori Hukum Perburuhan dikenal adanya 4 (empat) jenis pemutusan hubungan kerja (PHK), yaitu sebagai berikut :
 

1. Pemutusan Hubungan Kerja demi Hukum 

Jenis PHK yang pertama ini adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pelaku usaha karena berakhirnya jangka waktu perjanjian (kontrak kerja) yang dibuat antara pelaku usaha dengan pekerja.

Meskipun pemutusan hubungan kerja itu terjadi dengan sendirinya namun apabila para pihak setuju untuk memperpanjang kontrak di kemudian hari, maka ketentuan tersebut dapat diikuti dan hubungan kerja dapat kembali terjadi.


2. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Buruh/Pekerja 

PHK jenis ini juga dikenal sebagai pemutusan hubungan kerja sukarela atau yang diprakarsai karyawan (voluntary turnover) itu sendiri.

Jadi, pekerja/buruh berhak untuk meminta diputuskan hubungan kerja dengan pihak pelaku usaha. Karena memang pada prinsipnya pekerja tidak boleh dipaksakan untuk terus-menerus bekerja apabila dirinya sendiri tidak menghendakinya.


3. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pelaku Usaha

Berdasarkan Pasal 158 ayat (1) UndangUndang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pengusaha dapat memutusakan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh melakukan tindakan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan
  • Pekerja/buruh memberikan keterangan palsu sehingga merugikan pihak perusahaan dan berakibat pada hukum.
  • Pekerja/buruh menenggak minuman keras atau mendistribusikannya, memakai dan mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan perusahaan.
  • Pekerja/buruh melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan perusahaan.
  • Pekerja/buruh sengaja melakukan pengrusakan terhadap barang milik perusahaan sehingga menimbulkan kerugian bagi perusahaan yang bersangkutan.
  • Pekerja/buruh membocorkan dokumen rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali jika ada permintaan untuk kepentingan Negara; atau
  • Pekerja/buruh melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya di lingkungan perusahaan yang ancaman pidana penjaranya 5 (lima) tahun atau lebih

Selain itu pelaku usaha juga dapat mem-PHK pekerja/buruh karena perusahaan mengalami kerugian secara terus-menerus selama 2 tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) diharuskan menutup perusahaannya.

Alasan lain yang biasanya dilakukan oleh pelaku usaha mem-PHK karyawannya adalah karena keadaan memaksa untuk melakukan efisiensi, sehingga sumber dayanya perlu dilakukan pengurangan.


4. Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pengadilan

Pemutusan hubungan kerja oleh pengadilan artinya pelaku usaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh melalui pengadilan negeri dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan-berat karena melanggar hukum yang berlaku. Pelaku usaha melayangkannya ke pengadilan negeri, bukan ke pengadilan hubungan industrial.

Selain jenis-jensi PHK di atas, terdapat juga 4 macam kategori PHK yang biasanya dilakukan oleh suatu perusahaan, yaitu :

  1. Termination, yaitu PHK yang dapat dilakukan oleh perusahaan karena telah berakhirnya sebuah kontrak kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh;
  2. Dismissal, yaitu terjadinya PHK yang disebabkan oleh adanya tindakan fatal dari pekerja/buruh yang dapat berupa tidak disiplinnya pekerja/buruh atau pekerja/buruh melanggar kontrak kerja yang ada;
  3. Redundancy, yaitu PHK yang dilakukan oleh perusahaan dikarenakan akibat dari adanya perkembangan teknologi ataupun mulai mengubah segala bentuk kegiatan manual kedalam bentuk digital (digitalisasi) yang tentunya hal tersebut mengakibatkan pengurangan karyawan.
  4. Retrenchment, yaitu PHK yang dilekukan oleh perusahaan karena adanya pengaruh keuangan atau ekonomi yang tidak stabil pada sebuah perusahaan seperti perusahaan mengalami kerugian secara berturut-turut atau bahkantingkat penjualan atau keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan tersebut mengalami penurunan yang drastis.

 

Hak-hak Pekerja Akibat PHK 

Hubungan antara PHK dan hak-hak yang yang wajib ditunaikan oleh perusahan untuk pekerja/buruh merupakan hubungan yang sangat erat. Oleh karena dengan adanya pemutusan hubungan kerja tersebut maka tentu saja akan menggangu hubungan hak dan kewajiban yang harus ditunaikan.

Perusahaan dalam memenuhi hak-hak para pekerjanya akibat menjadi korban PHK dapat dilihat dalam Pasal 1 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep-150/Men/2000 yaitu berupa :
 

  1. Uang Pesangon, yaitu uang kompensasi yang harus dibayarkan oleh pelaku usaha kepada pekerja/buruh sebagai akibat dari berakhirnya masa kerja atau adanya PHK.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja, yaitu uang yang wajib diberikan oleh pelaku usaha kepada para pekerja/buruh sebagai upah dalam hal lamanya masa bekerja pekerja/buruh yang bersangkutan.
  3. Ganti Kerugian, yaitu upah yang wajib ditunaikan oleh pelaku usaha kepada pekerja/buruh sebagai ganti rugi yang dialami oleh pekerja/buruh tersebut karena akibat dari menjadi korban PHK.


Alasan PHK yang Diperbolehkan Undang-Undang

Pengusaha boleh melakukan PHK harus berdasarkan alasan-alasan yang terdapat dalam undang-undang dan tidak dilakukan secara sepihak melainkan terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut harus dirundingkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak, yaitu antara pengusaha dan pekerja/buruh. 

Alasan-alasan PHK yang diijinkan oleh undang-undang yaitu :

  1. Apabila pekerja/buruh melakukan pengajuan pengunduran diri yang didasarkan atas kemauannya sendiri dalam bentuk tertulis dan tentu saja tanpa adanya pengaruh atau tekanan dari pihak lain baik dari pengusaha maupun rekan kerjanya;
  2. Apabila pekerja/buruh telah mencapai usia pensiun yang seharusnya sesuai dengan apa yang ditentukan sebelumnya dalam perjanjian kerja ataupun sesuai dengan apa yang diatur dalam undang-undang;
  3. Apabila pekerja/buruh wafat atau meninggal dunia;
  4. Apabila perusahaan mengalami kemerosotan perekonomian atau kerugian yang beruturut-turut;
  5. Apabila pekerja/buruh tidak melaksanakan tugas atau kewajibannya seperti tidak bekerja dalam waktu yang lama, tanpa memberikan konfirmasi alasan kepada pihak perusahaan; dan
  6. Apabila pekerja/buruh melakukan kesalahan berat atau tertangkap tangan melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum maupun oleh kebiasaan yang ada didalam masyarakat.

Apabila perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) selain yang diatur dalam undang-undang seperti yang telah disebutkan diatas, maka pemutusan hubungan kerja tersebut secara sendirinya dapat batal demi hukum. Seperti contohnya pengusaha tidak dapat melakukan PHK bagi pekerja/buruh dengan alasan :
 

  1. Apabila pekerja/buruh tidak dapat bekerja dengan alasan sakit dan harus beristirahat sesuai dengan keterangan dokter;
  2. Apabila pekerja/buruh tidak dapat bekerja karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. Apabila pekerja/buruh menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinannya;
  4. Apabila pekerja/buruh dalam kondisi hamil ataupun sedang menyusui sehingga mengambil cuti ;
  5. Apabila pekerja/buruh memiliki hubungan dalam bentuk ikatan perkawinan dengan rekan ditempat kerjanya kecuali sudah diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati secara bersama sebelumnya;
  6. Apabila pekerja/buruh menjadi atau mendirikan serikat pekerja/ serikat buruh;
  7. Apabila pekerja/buruh mengadukan perusahaan kepada pihak yang berwajib terkait adanya tindakan yang diambil perusahaan yang tidak benar dan melanggar aturan hukum yang berlaku seperti contohnya peruahaan melakukan korupsi; dan
  8. Apabila pekerja/buruh mengalami cacat permanen akibat kecelakaan kerja atau karena risiko kerja yang berlebih.


Dengan adanya alasan-alasan pengecualian seperti dijelaskan diatas, maka pengusaha tidak dapat melakukan PHK secara sewenang-wenang terhadap pekerja/buruh dan langsung dapat dibatalkan demi hukum. Pemutusan hubungan kerja oleh pengusaha harus memiliki alasan yang cukup kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada.

 

Dampak Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)



Pemutusan hubungan kerja merupakan awal hilangnya mata pencaharian bagi pekerja/buruh yang tentunya akan memberikan berbagai dampak, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri.

Dampak negatif bagi pekerja/buruh:

  1. Para pekerja korban PHK bisa jadi stress, mereka mencari jalan keluar yang harus dilakukan untuk membiayai kelangsungan hidup dirinya dan keluarganya
  2. Meningkatnya jumlah pengganguran
  3. Tingkat kriminal akan meningkat
  4. Berkurangnya penghasilan pekerja/buruh

Sementara itu dampak bagi perusahaan akibat adanya pemutusan hubungan kerja, terdiri dari dampak positif fan negatif. Dampak positif bagi perusahaan dengan adanya proses PHK karyawan adalah memungkinkan perusahaan mendapatkan karyawan yang lebih baik dari karyawan yang sebelumnya, dan mengurangi biaya pengeluaran gaji/efisiensi. 

Dan dampak negatif bagi perusahaan yaitu image perusahaan akan berkurang dimata investor dan masyarakat, selama kekosongan karyawan mungkin akan terjadi kualitas produksi perusahaan menjadi menurun.

Demikianlah ulasan mengenai apa itu pemutusan hubungan kerja (PHK), jenis-jenisnya, alasan perusahaan mem-PHK karyawannya, dan dampak yang timbul dari adanya PHK. Pada dasarnya kebijakan untuk mem-PHK karyawan seyogyanya jangan sampai terjadi. Namun, fakta di lapangan keputusan mem-PHK seringkali harus dilakukan oleh perusahaan.

Oleh karenanya, bagi kamu yang masih bekerja di perusahaan, bersyukurlah, dan bekerjalah dengan sebaik-baiknya. Suatu saat kesabaranmu akan membuahkan hasil, seperti naik pangkat atau promosi, mendapatkan rewards, dan sebagainya.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Jenis-Jenis Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Alasan PHK yang Diperbolehkan, dan Dampak PHK"

close