Tahap - Tahap Penyusunan Peraturan Perundang - undangan
Penyusunan peraturan perundang - undangan mencakup tahapan persiapan dan perancangan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangari atau pengumuman.
A. Persiapan dan Perancangan
Suatu Rancangan Undang - Undang (RUU) atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari pemerintah disampaikan kepada DPR ataupun DPRD untuk dibahas dalam sidang. Adapun jika RUU atau Reperda dari pihak legislatif (DPR, DPRD, dan DPD), maka dibahas di panitia Ad Hoc, dirumuskan menjadi RUU, kemudian dimasukkan dalam agenda pembahasan pihak legislatif.
B. Tahap Pembahasan atau Pembicaraan di DPR / DPRD
Suatu RUU yang diajukan ke DPR atau Raperda yang diajukan ke DPRD akan dibahas dalam empat tahap pembicaraan, sebagai berikut :
- Pertama, DPR / DPRD, menyelenggarakan sidang pleno membahas RUU atau Raperda
- Kedua, pembahasan RUU atau Raperda oleh komisi atau fraksi di DPR / DPRD
- Ketiga, DPR / DPRD menerima aspirasi, pendapat, dan masukan dari masyarakat, para pakar dan ahli
- Keempat, sidang pleno untuk mengambil keputusan menerima atau menolak RUU atau Raperda menjadi UU atau Perda. Jika RUU atau Raperda tidak mendapat persetujuan dari DPR / DPRD. tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan DPR / DPRD masa itu.
C. Tahap Penetapan dan Atau Pengesahan
Setelah disetujui DPR, RUU disahkan presiden menjadi UU, lalu oleh menteri sekretaris negara dicatat dalam Lembaran Negara tentang berlakunya UU tersebut. Adapun untuk daerah, Raperda yang telah disahkan menjadi Perda oleh kepala daerah, lalu dicatat oleh sekretaris daerah dalam Lembaran Daerah.
D. Tahap Pengundangan atau Pengumuman
Peraturan perundang - undangan perlu dipublikasikan agar diketahui umum dan memperoleh kekuatan mengikat. Tempat pengundangan atau pengumuman adalah Lemabaran Negara, Tambahan Lembaran Negara, Berita Negara, Lembaran Daerah, dan Tambahan Lembaran Daerah.
Posting Komentar untuk "Tahap - Tahap Penyusunan Peraturan Perundang - undangan"