Dasar Negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara. Ibarat sebuah bangunan, tanpa pondasi yang kuat tentu tidak akan berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu, dasar negara sebagai pondasi harus disusun sekuat mungkin sebelum suatu negara berdiri. Ketua BPUPKI dr. K.R.T Radjiman Wedyodiningrat pada pidato awal sidang pertama, menyatkan bahwa untuk mendirikan Indonesia merdeka diperlukan suatu daasr negara. Untuk menjawab permintaan Ketua BPUPKI, beberapa tokoh pendiri negara mengusulkan rumusan dasar negara. Rumusan yang diusulkan memiliki perbedaan satu dengan yang lain. Namun demikian, rumusan - rumusan tersebut memiliki persamaan dari segi materi dan semangat yang menjiwainya. Pandangan para pendiri negara tentang rumusan dasar negara disampaikan berdasarkan sejarah perjuangan bangsa dan dengan melihat pengalaman bangsa lain. Meskipun di ilhami oleh gagasan - gagasan besar dunia, tetapi tetap berakar pada kepribadian dan gagasan besar dari bangsa Indonesia sendiri. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin, saat mengusulkan rancangan dasar negara Indonesia mengatakan bahwa :
"....rakyat Indonesia mesti mendapat dasar negara yang berasal daripada peradaban kebangsaan Indonesia; orang timur pulang kepada kebudayaan timur."
"...kita tidak berniat, lalu akan meniru sesuatu susunan tata negara negeri haram. Kita bangsa Indonesia masuk yang beradab dan kebudayaan kita beribu - ribu tahun umurnya."
Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar negara bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut :
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Sosial
Setelah selesai berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka merdeka secara tertulis menurut Mudahmmad Yamin adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kebangsaan persatuan Indonesia.
- Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut :
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Keseimbangan lahir dan batin
- Musyawarah
- Keadilan Rakyat
Soepomo juga menekankan bahwa negara Indonesia merdeka bukanlah negara yang mempersatukan dirinya dengan golongan terbesar dalam masyarakat dan tidak mempersatukan dirinya dengan golongan yang paling kuat (golongan politik atau ekonomi yang paling kuat). Akan tetapi mengatasi segala golongan dan segala paham perorangan, mempersatukan diri dengan segala lapisan rakyat. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag dan weltanschauung. philosophische Grondslag atau weltanschauung adalah fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam - dalamnya untuk diatasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang usulkan olehnya adalah sebagai berikut.
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Ir. Soekarno dalam sidang itu pun menyampaikan bahwa kelima dasar Negara tersebut bukan dinamakan Panca Dharma. Atas petunjuk seorang teman ahli bahasa, rumusan dasar negara tersebut dinamakan Pancasila. Sila aritnya asas atau dasar, dan diatas kelima dasar itulah mendirikan Negara Indonesia yang kekal dan abadi. Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk Panitia Kecil yang bertugas untuk mengumpulkan usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Panitia Kecil beranggotakan delapan orang di bawah pimpinan Ir. Soekarno, dengan anggota terdiri atas Ki Bagoes Hadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Mudahmmad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, Kyai Haji Wachid Hasjim, Mr. Mudahmmad Yamin, Sutardjo Kartohadikoesoemo, A.A Maramis, Otto Iskandardinata, dan Drs. Mohammad Hatta.
Panitia Kecil mengadakan pertemuan untuk mengumpulkan dan memeriksa usul - usul menyangkut beberapa masalah, yaitu Indonesia Merdeka. Usul -ususl yang telah dikumpulkan dimasukkan dalam beberapa golongan, yaitu :
- Golongan usul yang minta Indonesia Merdeka selekas - lekasnya
- Golongan usul yang mengenai dasar
- Golongan usul yang mengenai soal unifikasi dan federasi
- Golongan usul yang mengenai bentuk negara dan kepala negara
- Golongan usul yang mengenai warga negara
- Golongan usul yang mengenai daerah
- Golongan usul yang mengenai soal agam dan negara
- Golongan usul yang mengenai pembelaan
- Golongan usul yang mengenai soal keuangan
Sesudah sidang Chuo Sangi In, Panitia Kecil mengadakan rapat dengan tiga puluh delapan anggota BPUPKI di Kantor Besar Djawa Hookokai. Pertemuan tersebut membentuk lagi satu Panitia Kecil yang terdiri atas anggota - anggota berikut ini : Ir. Soekarno sebagai ketua, Mohammad Hatta, Muhammad Yamin, A.A Maramis, Mr. Achmad Soebardjo (golongan kebangsaan), Kyai Haji Wahid Hasjim, Kyai Haji Kahar Moezakir, Haji Agoes Sali, dan R. Abikusno Tjokrosoejoso (golongan islam). Panita Kecil yang berjumlah sembilang orang ini dikenal dengan sebutan Panitia Sembilan, bertugas untuk menyelidiki usul - usul mengenai perumusan dasar negara.
Panitia sembilan mengadakan rapat di rumah kediaman Ir. Soekarno di Jl. Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Setelah itu, pada tanggal 22 juni 1945 Panitia Sembilan telah mencapai satu persetujuan atau kesepakatan tentang rancangan pembukaan hukum dasar (Undang - Undang Dasar). Rapat berlangsung secara alot karena terjadi perbedaan paham antarpeserta tentang rumusan dasar negara terutama soal agam dan negara. Persetujuan panitia sembilan ini termaktub didalam satu rancangan pembukaan hukum dasar (Undang - Undang Dasar). Oleh Ir. Soekarno, rancangan pembukaan hukum dasar ini deberikan nama "Mukadimah", oleh Mr. Muhammad Yamin dinamakan "Piagam Jakarta", dan oleh Sukiman Wirjosandjojo disebut "Gentlemen's Agreement".
Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Naskah "Mukadimah" yang ditandatangani oleh sembilan orang anggota Panitia Sembilan, dikenal dengan nama "Piagam Jakarta" atau Jakarta Charter". Panitia Kecil penyelidik usul - usul berkeyakinan bahwa "Mukadimah" dapat menghubungkan, mempersatukan paham - paham yang ada di kalangan angota - anggota BPUPKI. Selanjutnya, naskah "Mukadimah" tersebut di bawa ke sidang kedua BPUPKI tanggal 10 - 17 Juli 1945. Pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar negara sebagai berikut :
- Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at islam bagi pemeluk - pemeluknya.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah "Piagam Jakarta" tersebut, dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 mengalami perubahan. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertam ayang semula berbunyi "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemelukna", diubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".
Latar belakang perubahan sila pertama, menurut Mohammad Hatta bermula dari datangnya utusana opsir Kaigun (Angkatan Laut Jepang). Mereka memberitahukan bahwa wakil - wakil Protestan dan Katolik dari wilayah yang dikuasai oleh Angkatan Laut Jepang merasa keberatan dengan bagian kaliamt rumusan negara dalam naskah Piagam Jakarta. Kalimat yang dimaksud adalah "Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk - pemeluknya"
Terhadap keberatan tersebut, sebelum sidang PPKI dimulai, Mohammad Hatta mengajak Ki Bagus Hadikusumo, K.H Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hasan mengadakan suatu rapat pendahuluan. Supaya tidak terpecah sebagai bangsa, tokoh pendiri bangsa yang bermusyawarah telah bermufakat untuk menghilangkan bagian kalimat tersebut dan menggantikannya dengan rumusan " Ketuhanan Yang Maha Esa". Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Posting Komentar untuk "Sejarah Perumusan Negara dan Perumusan Pancasila"