Makna Setiap Alinea Pembukaan UUD 1945
Pembukaan UUD 1945 terdiri atas empat alinea. Setiap alinea mengandung makna tertentu. Mari membahasnya satu persatu.
A. Alinea Pertama
Alinea pertama berbunyi : "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perkeadilan"
Alinea pertama menunjukkan keteguhan dan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan kemerdekaan dan menentang penjajahan. Pernyataan ini tidak hanya tekad bangsa untuk merdeka tetapi juga berdiri di barisan paling depan untuk menghapus penjajahan di muka bumi.
- Alinea pertama memuat dalil objektif, yaitu bahwa penjajahan di atas dunia harsu dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan karena memandang manusia tidak memiliki derajat yang sama. Penjajahan juga tidak sesuai perikeadilan karena penjajahan memperlakukan manusia secara diskriminatif. Manusia diperlakukan secara tidak adil, seperti perampasan kekayaan alam, penyiksaan, pemaksaan untuk kerja rodi, perbedaan hak dan kewajiban, dan kemerdekaan merupakan hak asasi manusia semua bangsa di dunia. Dalil ini menjadi alasan bangsa Indonesia untuk berjuang memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan.
- Alinea pertama juga mengandung dalil subjektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk melepaskan diri dari penjajahan. Bangsa Indonesia telah berjuang selama ratusan tahun untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Perjuangan ini di dorong oleh penderitaan rakyat Indonesia selama penjajahan dan kesadaran akan hak sebagai bangsa untuk merdeka. Perjuangan juga didorong keinginan supaya berkehidupan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan kemerdekaan Indonesia.
B. Alinea Kedua
Alinea kedua berbunyi : "Dan perjuangan kemerdekaan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur". Kalimat tersebut menunjukkan kebanggaan dan penghargaan atas perjuangan bangsa Indonesia selama merebut kemerdekaan. Ini berarti kesadaran bahwa kemerdekaan dan keadaan sekarang tidak dapat dipisahkan dari keadaan sebelumnya. Kemerdekaan yang diraih merupakan perjuangan para pendahulu bangsa Indonesia. Mereka telah berjuang dengan mengorbankan jiwa raga demi kemerdekaan bangsa dan negara.
Alinea kedua menunjukkan ketepatan dan ketajaman penilaian bangsa Indonesia.
- Bahwa perjuangan bangsa Indonesia telah mencapai tingkat yang menentukan
- Bahwa momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
- Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur
Kemerdekaan bukanlah akhir dari perjungan bangsa. Kemerdekaan yang diraih harus mampu mengantarkan rakyat Indonesia menuju cita - cita nasional yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
- Merdeka, berarti negara yang terbebas dari penjajahan bangsa lain.
- Bersatu, berarti menghendaki bangsa Indonesia bersatu dalam negara kesatuan, bukan bangsa yang terpisah - pisah secara geografis maupun sosial.
- Berdaulat, mengandung makna sebagai negara, Indonesia sederajat dengan negara lain, yang bebas menentukan arah dan kebijakana bangsa, tanpa campur tangan negara lain.
- Adil mengandung makna bahwa negara Indonesia menegakkan keadilan bagi warga negaranya.
- Makmur, berarti menghendaki negara mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bagi warga negaranya.
C. Aline Ketiga
Alinea ketiga berbunyi : "Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya"
Kalimat ini merupakan perwujudan sikap dan keyakinan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Melalui alinea ini, bangsa Indonesia menyadari bahwa tanpa rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa, bangsa Indonesia tidak akan merdeka. Kemerdekaan yang di capai tidak semata - mata hasil jerih payah perjungan bangsa Indonesia, tetapi juga atas kuasa Tuhan Yang Maha Esa. Alinea ketiga juga memuat motivasi riil dan material, yaitu niat atau keinginan luhur bangsa supaya berkehidupan yang bebas. Kemederkaan merupakan keinginan dan tekad seluruh bangsa Indonesia untuk menjadi bangsa yang bebas merdeka. Bebas dari segala bentuk penjajahan, bebas dari penindasan, bebas menentukan nasib sendiri. Keinginan yang luhur ini menjadi pendorong bangsa Indonesia untuk terus berjuang melawan penjajahan dan meraih kemerdekaan.
Banyak peristiwa sejarah dalam perjuangan bangsa Indonesia melawan penjajah, memperoleh kemenangan walaupun dengan segala ketebatasan senjata, organisasi, dan sumber daya manusia. Hal ini menunjukkan bahwa tekad yang kuat dan keyakinan pada kekuasaan Tuhan dapat menjadi faktor pendorong dan penentu keberhasilan sesuatu. Dengan demikian, alinea ketiga mempertegas pengakuan dan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Manusia merupakan mahluk Tuhan yang terdiri atas jasmani dan rohani. Manusia bukanlah mesin yang tidak memiliki jiwa. Berbeda dengan pandangan yang beranggapan bahwa manusia hanya bersifat fisik belaka. Ini menegaskan prinsip keseimbangan dalam kehidupan secara material dan spritual, kehidupan dunia dan akhirat, jasmani, dan rohani.
D. Alinea Keempat
Alinea keempat berbunyi : "Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang - Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 memuat prinsip - prinsip negara Indonesia, yaitu sebagai berikut :
1. Tujuan Negara
Yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Keempat tujuan negara tersebut merupakan arah perjuangan bangsa Indonesia setelah merdeka. Kemerdekaan yang telah dicapai harus diisi dengan pembangunan di segala bidang untuk mewujudkan tujuan negara, Sehingga secara bertahap terwujud cita - cita nasional, yaitu negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
2. Ketentuan diadakannya Undang - Undang Dasar
Yaitu menghendaki diadakannya UUD dalam hal ini adalah batang tubuh atau pasal - pasal. Kehendak ini menegaskan prinsip Indonesia sebagai negara hukum. Pemerintah diselanggarakan berdasarkan konstitusi atau peraturan perundang - undangan, tidak atas dasar kekuasaan belaka. Segala sesuatu harus berdasarkan hukum yang berlaku. Setiap warga negara wajib menaati hukum yang berlaku.
3. Bentuk Negara
Yaitu bentuk republik yang berkedaulatan rakyat. Republik merupakan bentuk pemerintah di mana pemerintah dipilih oleh rakyat. Berbeda dengan bentuk kerajaan di mana pemerintah sebagian bersifat turun - temurun. Bentuk ini sejalan dengan kedaulatan rakyat yang bermakna kekuasaan tertinggi dalam negara dipegang oleh rakyat. Rakyat yang memiliki kekuasaan untuk menyelenggarakan pemerintah, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui lembaga perwakilan rakyat.
4. Dasar Negara Pancasila
tercantum dalam kalimat yaitu "...dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan / Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".
Untuk menjamin terwujudnya visi yang telah ditetapkan, Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan kepada Pemerintah untuk melaksanakan tiga tugas pokok. Pertama, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Kedua, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketiga, melaksanakan ketertiban dunia yang bersadarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Amanat untuk memajukan kesejahteraan umum mempunyai makna untuk memajukan kesejahteraan bagi rakyat secara keseluruhan, bukan hanya kesejahteraan orang per orang. Oleh karena itu perlu disusun suatu sistem yang dapat menjamin terselanggaranya keadilan sosial. Dan kesejahteraan yang harus diciptakan bukan hanya sekedar kesejahteraan ekonomi, bukan sekedar kesejahteraan material, melainkan kesejahteraan lahir dan batin, kesejahteraan material dan spritual. Artinya kesejahteraan material itu harus terselenggara dalam masyarakat yang saling menghormati dan menghargai hak dan kewajiban masing - masing, masyarakat yang bebas dari rasa takut, masyarakat yang hidup dalam kesederajatan dan kebersamaan, masyarakat yang bergotong - royong. Masyarakat adil, makmur, dan beradab.
Posting Komentar untuk "Makna Setiap Alinea Pembukaan UUD 1945"