Syarat-Syarat Uang
Uang adalah benda yang diterima masyarakat umum sebagai alat tukar dalam kegiatan ekonomi. Dalam ilmu ekonomi tradisional, uang berlaku didefinisikan alat tukar. Sedangkan dalam ilmu ekonomi modern, uang memiliki makna yang lebih luas. Uang diterima sebagai alat pembayaran transaksi jual beli atas barang dan jasa, serta kekayaan atau aset berharga lainnya, dan juga sebagai alat pembayaran utang.
Pada artikel kali ini akan dibahas mengenai syarat-syarat uang. Benda-benda yang dapat dikelompokkan sebagai uang, harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang dapat diterima secara umum. Antara lain sebagai berikut.
1. Disukai oleh Umum (Acceptability)
Syarat uang disukai oleh umum, yang artinya benda tersebut dalam penggunaanya dapat diterima secara umum baik sebagai alat pembayaran, alat penimbun kekayaan, alat membayar utang, maupun sebagai alat tukar dalam memperoleh barang dan jasa
2. Mudah Disimpan
Mudah disimpan artinya benda tersebut mudah dalam penyimpanannya dan tidak menyulitkan untuk disimpan.
3. Mudah Dibawa atau Diangkat (Portibility)
Benda tersebut mudah dibawa atau diangkut dan dipindahkan ke mana-mana dan kapan saja sesuai dengan waktu yang diinginkan
4. Mudah Dibagi-bagi Tanpa Mengurangi Nilai (Desibility)
Mudah dibagi-bagi tanpa mengurangi nilai artinya benda tersebut mudah digunakan untuk kelancaran jual beli karena dapat diatur pembagiannya menurut satuan dengan berbagai ukuran nominal.
5. Secara Fisik Nilainya Terjaga
Secara fisik nilainya terjaga maksudnya benda tersebut harus mempunyai nilai yang relatif stabil atau tetap. Dalam hal ini, walaupun terjadi fluktuasi, harus dijaga agar fluktuasinya kecil.
6. Tidak Mudah Rusak (Durability)
Durability maksudnya benda tersebut secara fisik sebagai uang harus cukup kuat, tidak mudah rusak, robek, atau hancur.
7. Ada Kontinuitas
Kontinuitas maksudnya penggunaan uang tersebut dapat digunakan secara berkelanjutan dalam jangka waktu yang relatif lama sehingga kepercayaan masyarakat kepada uang tersebut tetap ada.
Posting Komentar untuk "Syarat-Syarat Uang"