Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Badan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum 1955, dipersiapkan untuk merumuskan UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950. Pada tanggal 20 November 1956, Dewan Konstituante memulai sidangnya dengan pidato pembukaan dari Presiden Soekarno.
Sejak akhir tahun 1956, keadaan, kondisi, dan situasi politik Indonesia makin memburuk dan kacau. Keadaan makin memburuk karena daerah-daerah makin memperlihatkan gejolak dan gejala separatisme, seperti pembentukan Dewan Banteng, Dewan Gajah, Dewan Garuda, Dewan Manguni, dan Dewan Lambung Mangkurat. Daerah-daerah tersebut tidak mengakui pemerintah pusat dan bahkan mereka membentuk pemerintahan sendiri, seperti pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) atau Perjuangan Rakyat Semesta (Permesta).
Konsepsi presiden menginginkan terbentuknya "kabinet kaki empat" (yang terdiri atas empat partai terbesar PNI, Masyumi, NU dan PKI) dan Dewan Nasional yang terdiri atas golongan fungsional dan berfungsi sebagai penasihat pemerintah. Ketua dewan dijabat presiden sendiri.
Pada tanggal 22 April 1959, di depan sidang konstituante, Presiden Soekarno menganjurkan untuk kembali pada UUD 1945 sebagai UUD Negara Republik Indonesia.
Pemberlakuan kembali UUD 1945 merupakan langkah terbaik untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan nasional. Oleh karena itu, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang berisi sebagai berikut.
- Pembubaran Konstiuante
- Berlakunya kembali UUD 1945
- Tidak berlakunya UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS.
Posting Komentar untuk "Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959"