Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945



  1. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)


    • Bidang Politik dan Konstitusional

Demokrasi Indonesia seperti yang dimaksud dalam Undang – Undang Dasar 1945 berarti menegakkan kembali asas – asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak – hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakan supaya lembaga – lembaga dan tata kerja Orde Baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih di perlembagakan.

    • Bidang Ekonomi

Demokrasi ekonomi sesuai dengan asas – asas yang menjiwai ketentuan – ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya berarti kehidupan yang layak bagi semua warganegara yang antara lain mencakup :
a) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara 
b) Koperasi 
c) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaanya
d) Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "PENGERTIAN DEMOKRASI MENURUT UUD 1945"

close